Berita Terkini

Mahasiswa UCY Studi Lapangan di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta , Komisi Pemilihan Umum menerima Mahasiswa studi lapangan dari Universitas Cokro Aminoto Yogyakarta (UCY). Dalam acara tersebut Paryanto selaku dosen pendamping menyampaikan, UCY saat ini mengembangkan perkuliahan tidak hanya di kelas dan teori, dengan adanya studi lapangan ini, memberikan gambaran kepada mahasiswa bagaimana konsteks dan teori itu dapat di elaborasi, dalam hal ini studi tentang bagaimana pemilu itu dilaksanakan. Erizal selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan materi kuliah umum tentang Refleksi Pemilu 2019 sebagai konteks studi kasus dalam menjelaskan tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dalam pemaparan tersebut, telah disampaikan konteks matakuliah mahasiswa yaitu Trias politica (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif). Konteks ini untuk memudahkan mahasiswa mengenali ruang lingkup pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan. Dalam hal menjelaskan tentang pemilu atau pemilihan, disampaikan tiga pemangku kepentingan yang ada pada proses penyelenggaraannya. Tiga kelompok itu adalah Pemilih, Peserta dan Penyelenggara. Pertama; Pemilih, adalah warga negara Indonesia yang sudah genap umur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kelompok ini ada 3 status yang menerangkannya, yaitu a) pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. a) pemilih yang terdaftar di tempat asal dan pindah untuk memilih. c) Pemilih belum terdaftar di dalam daftar pemilih. Kedua, Penyelenggara adalah suatu lembaga yang akan menyelenggarakan pemilu yaitu; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Ketiga, Peserta adalah partai politik dan perseorangan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan demi tahapan pemilu dan pemilihan telah dijelaskan serta diberikan infografis-infografis untuk memudahkan menggambarkan stuasi tahapan pemilu. Disamping itu Hidayat Widodo, selaku ketua menerangkan tentang tugas, fungsi dan wewenang serta kewajiban penyelenggara, khususnya KPU dalam melaksanakan amanat undang-undang. Hidayat juga menerangkan nantinya bagaimana peran mahasiswa dalam berpartisipasi jika tahapan sudah dimulai, seperti ikut aktif mengamati dan cek terdaftar sebagai pemilih, mengedukasi diri sendiri dan sekitar serta menghargai perbedaan pilihan, bahkan ikut terlibat langsung baik menjadi peserta atau penyelenggara, bahkan paling tidak sebagai pemilih yang mandiri. (Ezl)

Pembina Apel : Laksanakan Tugas Sepenuh Hati Dan Cinta

Hari Senin tanggal 6 Desember 2021 tepat pada pukul 08.30 WIB, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap minggunya melalui zoom cloud meeting . Apel diikuti oleh jajaran komisioner KPU Kota Yogyakarta, sekretaris, pejabat struktural, staf sekretariat dan semua tenaga kontrak. Pembina apel kali ini adalah Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Analis Primadani.  Petugas apel, pembawa acara Setyawan Isharyadi, Pembacaan Undang – Undang oleh Sriyanto dan Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh Didik Sutrianto. Dalam pengarahannya, Analis Primadani menyampaikan satu quote yang menarik “Apabila Anda melaksanakan ketugasan setengah hati, maka berhentilah karena itu artinya Anda telah dzolim kepada tempat kerja, diri sendiri (dengan kerja yang tidak optimal), dan kepada keluarga (tidak mendapatkan timbal balik dari hasil kerja).” Dalam menjalankan ketugasan kita harus bisa mencintai bangsa dan negara (umumnya dan instansi khususnya), mencintai rekan kerja dan tempat kerja (berpengaruh kepada kinerja karena akan melakukan yang terbaik untuk hasil yang maksimal) dan mencintai keluarga dengan cara menghindari membawa rejeki atau hal-hal yang tidak baik seperti korupsi dan gratifikasi. Lebih lanjut disampaikan, dalam mencintai sebaiknya dilakukan secara wajar, karena semua yang berlebihan adalah tidak baik. Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Siti Nurhayati, memohon keselamatan, kesehatan  dan perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (LEA)  

Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Bulan November

Yogyakarta, Jum’at, 3 Desember 2021, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar Rapat Pleno Pengisiandan Penetapan Kartu Kendali SPIP untuk periode November 2021, dengan mempergunakan media zoom meeting. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Sedang untuk memeriksa kesesuaian pengisian lampiran dengan dokumen pendukung dipandu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi, yang dihadiri oleh semua Komisioner, Sekretaris, dan Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta.  Rapat pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP ini, sebagaimana rapat pleno sebelumnya dengan agenda utama pemeriksaan lampiran dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut, meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, hibah, pengadaan, persedian dan asset BMN, SAKIP, rekap perjalanan dinas, dan kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pimpinan rapat pleno menawarkan kepada yang hadir untuk menyetujui kelengkapannya. Oleh peserta rapat pleno secara aklamasi pengisian kartu kendali SPIP periode November 2021 diterima, dan disetujui, sehubungan sudah sesuai dengan regulasi. Rapat pleno ditutup dengan menetapkan Kartu Kendali SPIP periode November 2021, dengan pembacaan Berita Acara Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP.Kemudian semua dokumen tersebut dikirimkan ke KPU DIY via email dihari yang sama oleh Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta.(Ar)*

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Selasa tanggal 30 November tahun 2021 pukul 09.00 WIB melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode November 2021. Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta beserta anggota, Sekretaris, Kasubag, Plt. Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, serta staf Perencanaan Data dan Informasi. Rapat dibuka oleh Hidayat Widodo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, dan dipandu oleh Siti Nurhayati, Kadiv Rendatin selaku pengampu kegiatan. Sebagai pengantar Nurhayati menyampaikan regulasi terbaru yang telah diturunkan KPU sebagai untuk dipedomani, yaitu Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pembacaan hasil rekapitulasi disampaikan oleh Erizal, selaku Wakadiv Rendatin. Pasca Pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka Berita Acara dibacakan oleh Bashori Alwi selaku Kadiv Hukum. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menetapkan data pemilih sebagai berikut : Pemilih Laki – laki 144.620 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh) Pemilih Perempuan 157.216 (Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Enam Belas) Dengan demikian jumlah Data Pemilih di Kota Yogyakarta pada bulan November 2021 sebanyak 301.836 (Tiga Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam). Untuk melihat informasi lebih rinci dapat membuka website KPU Kota Yogyakarta dengan alamat https://kota-yogyakarta.kpu.go.id/rppkpu/home/cekdatapemilih (LA)

KPU Kota Yogyakarta Hadiri Kajian Hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan

Sabtu, 27 November 2021 bertempat di Hotel Grand Aston Yogyakarta, KPU DIY mengadakan kegiatan Kajian Hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta guna memahami terkait Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Pemateri utama kegiatan tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI). Sedang peserta rapat koordinasi adalah Ketua, Kadiv Teknis Penyelenggara, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag Hukum, Kasubag Tekmas, beserta Operator Sipol. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan berdasar pengalaman pemilu sebelumnya, kembali mengingatkan untuk mempersiapkan diri menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 . Penyelenggara pemilu harus menambah perhatian yang ekstra ditengah tahapan yang berhimpitan dan harus lebih memahami regulasi salah satunya terkait Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Dalam pemaparan materi, Evi Novida Ginting Manik (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI) menyampaikan dasar hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.  Beliau menjelaskan, “Adanya tahapan persiapan Pendaftaran Partai Politik diberikan waktu 120 Hari untuk melakukan input data ke dalam SIPOL, Partai Politik menyampaikan data dan dokumen Partai Politik kepada KPU, dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat kerja utama.”  Lebih lanjut dikatakan, partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.  Partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold,  partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.” Untuk pemateri selanjutnya, Andi Krisna (Ka. Bag. Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan KPU RI), menegaskan kembali penggunaan aplikasi SIPOL untuk menyampaikan data dan dokumen partai politik. Pengembangan aplikasi dilaksanakan dengan meningkatkan spesifikasi server dan pengembangan SIPOL offline. (Ar)*  

Penyerahan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021

Senin, 29 November 2021 bertepatan dengan peringatan hari Korpri ke 50 tahun dilaksanakan acara penyerahan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh Sekretaris KPU DIY kepada 15 (lima belas) orang staf sekretariat KPU se-DIY, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena masih dalam suasana pandemi covid 19. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, staf pelaksana dilingkungan KPU DIY dan PNS KPU se-DIY yang menerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021. Dari KPU Kota Yogyakarta yang menerima piagam tanda kehormatan satyalencana adalah Lisa Kadarwati, staf Sub Bagian Hukum. Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan tema HUT Korpri saat ini, ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh perlu dipahami sebagai kunci kemenangan, sesuai dengan konsep ideologi Pancasila yang menjadi dasar yang tidak boleh berubah, tetap kokoh sebagai cara pandang kita, dengan jiwa korsa yang taat pada pimpinan, taat asas dan taat aturan Diharapkan PNS bisa meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Perlu kita ketahui bersama bahwa PNS dimasa sekarang berbeda dengan PNS dahulu (orde lama) dimana PNS sekarang bebas tanpa terikat oleh partai politik apapun.” Upacara diakhiri dengan penyerahan Piagam yang diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU DIY kepada 15 (Lima belas) orang staf sekretariat KPU se- DIY yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021 dan diakhiri dengan foto bersama. (Ls)*

🔊 Putar Suara