Berita Terkini

Kpu Kota Yogyakarta Melaksanakan Pleno SPIP Periode Juni 2021

Senin, 5 Juli 2021. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kota Yogyakarta sehingga dapat terwujud peningkatan  kinerja, transparansi, keandalan laporan keuangan, akuntabilitas kinerja, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan sebagaimana diamanahkan oleh SK Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan rapat pleno rutin penyelenggaraan SPIP melalui aplikasi zoom meeting. Penyelenggaraan SPIP ini meliputi laporan tahunan dan laporan bulanan yang berbentuk kartu kendali. Kartu kendali tersebut merupakan bagian dari aktifitas pengendalian minimal yang dilaksanakan satuan kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang kepegawaian, keuangan termasuk pengelolaan dana hibah, perlengkapan BMN dan kinerja dalam bentuk laporan maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU kota Yogyakarta sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pleno SPIP KPU Kota Yogyakarta di buka dan dipimpin langsung ketua  KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Sedangkan saat memeriksa kartu kendali dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Peserta yang hadir dalam pleno adalah tim satuan tugas SPIP KPU Kota Yogyakarta.  Dalam proses pleno diteliti satu persatu lampiran dalam kartu kendali dengan dokumen lampiran sehingga ada kesesuaian dan kelengkapan dokumen. Setelah diperiksa dengan seksama dan hasilnya ada kesesuaian isi kartu kendali dengan lampiran dokumen maka pleno SPIP KPU kota Yogyakarta ditutup dengan penetapan lengkapnya kartu kendali dibarengi dengan penandatangan berita acara pleno SPIP bulan Juni 2021, untuk kemudian dikirimkan ke KPU DIY. (ba)* Navigasi pos

Kpu Kota Yogyakarta Sosialisasi Juknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

KPU Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Rabu, 17 Juni 2021 di Pendopo KPU Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Sekretaris, Bpk Analis Primadani.   Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubbag, dan seluruh PPNPN di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta.   Dalam Juknis ini, KPU Kota Yogyakarta wajib melaksanakan dan melaporkan evaluasi kinerja PPNPN. Laporan Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, minimal meliputi : Presensi Kehadiran, Hasil Kinerja, Penilaian Sikap dan Perilaku. Evaluasi penilaian kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan dijadikan dasar bagi untuk memperpanjang kontrak atau memberhentikan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. (A’)

Kajian Hukum Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan / atau Pakta Integritas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan

Selasa, 15 Juni 2021. KPU Kota Yogyakarta Kembali melaksanakan kajian hukum dengan tema kajian penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan / atau pakta integritas badan ad hoc pemilu dan pemilihan. Dalam pengantar kajian, ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan bahwa “penting kiranya kita mengetahui latar belakang calon badan adhoc kita yang benar-benar bebas dari keterkaitan peserta pemilu dan pemilihan sehingga pada saat tahapan pemilu dan pemilihan mereka tidak punya kepentingan. Untuk itu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan / atau pakta integritas badan ad hoc tidak terjadi kalau seandainya semua bisa menjaga jarak dengan peserta pemilu dan pemilihan.” Kajian hukum yang dimoderatori wakil divisi hukum dan pengawasan Frengky A.M dan pemateri materi kadiv hukum dan pengawasan Bashori Alwi ini berjalan hampir 2 jam. Dan dihadiri semua komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Yogyakarta melalui aplikasi zoom meeting. Penyampaian materi diawali dengan mengingatkan Kembali rujukan sumber regulasi kode etik dan pedoman prilaku yang ada di peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kode prilaku dan pakta integritas yang berada di PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang beberapa kali dirubah terakhir dengan PKPU nomor 21 tahun 2020. Dan sumpah/janji badan ad hoc yang ada di pasal 73 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian kajian difokuskan mencermati dan memahami 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ruang Lingkup Pedoman Teknis ini mencakup mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang meliputi: 1.pengawasan internal; 2.penerimaan aduan dan/atau laporan; 3.verifikasi dan klarifikasi; 4.pemeriksaan; dan 5.pengambilan keputusan. Pedoman teknis ini ditetapkan sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji,dan/ataupakta integritas yang dilakukan oleh badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga (ba)*

KPU Kota Hadiri Pendidikan Politik Bagi Partai Politik di Kota Yogyakarta

Senin, 14/06 bertempat di Balai Kanoman Umbulharjo Yogyakarta, Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta menghadiri acara yang diprakarsai oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta dengan tema Pendidikan Politik bagi Kader Parpol. Selain KPU, acara juga dihadiri oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dan juga perwakilan dari partai politik penerima bantuan keuangan partai. Kesbangpol Kota Yogyakarta, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol, Budi Santosa, SSTP, M.Si berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan politik untuk mempersiapkan calon pemilih pemula di Kota Yogyakarta. Hidayat Widodo, SIP selaku Ketua KPU Kota Yogyakarta menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu juga berkomitmen menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas. Selain itu Ketua KPU Kota Yogyakarta mengajak Bakesbangpol, Bawaslu dan Partai Politik di Kota Yogyakarta untuk bekerja sama menciptakann pemilu dan pemilihan 2024 yang aman dan damai. Dari perspektif pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, Ketua Bawaslu Kota Yongyakarta, Tri Agus Inharto, SH menyampaikan komitmen dari bawaslu kota Yogyakarta untuk mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Diharapkan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan, nantinya akan menciptakan suasana yang kondusif di Kota Yogyakarta.

KPU Kota Yogyakarta Bedah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

KPU Kota Yogyakarta, melaksanakan knowledge sharing melalui daring (zoom) pada hari Rabu, 9 Juni 2021, bersama Bapak Ardyan Chandra, Auditor Pertama BPKP DIY selaku narasumber. Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubag, dan seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP terdiri dari 5 unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Adapun tujuan dari penerapan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (PN)

Serah Terima MoU KPU Kota Yogyakarta dengan UAD dan UKDW

Selasa, 8/06 bertempat di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, dilaksanakan serah terima MoU antara KPU Kota Yogyakarta dengan dua Universitas yang ada di Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU DIY, Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, Dekan Fakultas Teknologi Industri UAD dan Dekan Fakultas Teknologi Informasi UKDW. Kerjasama dilaksanakan guna membantu mengoptimalkan kemajuan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana penunjang pemilu. Melalui Kerjasama tersebut, KPU Kota Yogyakata memberikan kesempatan kepada mahasiswa FTI UAD dan FTI UKDW untuk kerja magang dan membantu menyiapkan digitalisasi sistem. Kerjasama dengan FTI UAD sudah berjalan dari bulan Januari 2021 dalam bentuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sedangkan kerjasama yang ditawarkan kepada UKDW berupa Sistem Visualisasi Hasil Pemilu, Sistem Pelayanan Pendaftaran Pemilih, Sistem Pendaftaran Badan Adhoc  dan Sistem Pelayanan Perkantoran. Ruang lingkup kerjasama yang disepakati bersama adalah magang, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), penelitian, sharing knowledge, dan skripsi. Kerjasama yang telah dilaksanakan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk kemajuan baik untuk pihak kampus dan KPU Kota Yogyakarta.