Berita Terkini

Di Masa Pandemi, Kpu Kota Yogyakarta Tetap Laksanakan Apel Virtual

Hari Senin tanggal 6 September 2021 tepat pada pukul 09.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap minggunya. Kegiatan ini didasarkan pada Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran Virus Covid – 19. Apel diikuti oeh jajaran komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, Pejabat Struktural, Tenaga Kontrak, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD Yogyakarta yang telah resmi melaksankan kegiatan di KPU Kota Yogyakarta mulai 1 September 2021. Pembina apel pagi kali ini adalah Sekretaris KU Kota Yogyakarta, Analis Primadani, pembawa acara dari Sub Bag Tekmas, Didik Sutrianto, Pembacaan Undang – undang oleh Luki Anggraeni, dan Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh Suci Astuti Handayani. Dalam pengarahannya, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta menyampaikan  bahwasannya apel pagi dilaksanakan sebagai satu contoh kegiatan yang mempunyai relevansi dengan yang namanya kepatuhan. Apalagi sebentar lagi tahapan pemilu 2024 akan segera di mulai. Sebagai anggota organisasi, dalam hal ini Satker KPU Kota Yogyakarta ketika  melaksanakan tugas pokok dan fungsi harus memiliki good loyalty (dalam melaksanakan tugas harus melaksanakan kepatuhan) dalam hal ini mencakup loyalty to vision (setia melaksanakan visi dan misi organisasi), loyalty to organization (setia kepada organisasi, Satker KPU Kota Yogyakarta dan menganggap sebagai rumah kita sendiri) dan loyalty to law (dalam setiap pelaksanaan tugas selalu berpegang teguh pada aturan yang ada). Sebagai anggota organisasi kita tidak diperkenankan untuk loyal hanya kepada satu orang (loyal to person), jangan sampai lebih mendahulukan kepentingan kelompok daripada kepentingan organisasi (loyalty to group) dan jangan sampai mengabdi pada kepentingan pribadi karena akan menciptakan reputasi yang buruk dan berkurangnya integritas (loyalty to conflict of interest). Pada akhirnya yang bisa kita jadikan pelajaran hidup adalah “memperlakukan orang lain seperti kita ingin orang lain memperlakukan kita” Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh Ibu Siti Nurhayati, memohon keselamatan, kesehatan  dan perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (LEA)

Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Agustus 2021

Jum’at, 3 September 2021, dilaksanakan Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode Agustus 2021, sebagaimana diamanahkan oleh SK Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021, KPU Kota Yogyakarta, melalui aplikasi zoom meeting. Rapat Pleno SPIP di buka dan dipimpin langsung oleh Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta (Hidayat Widodo). Sedangkan pada saat memeriksa kartu kendali dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan (Bashori Alwi). Dalam kata pengantar, ketua KPU kota Yogyakarta mengatakan bahwa alhamdulillah  penyelenggaraan laporan kartu kendali SPIP KPU kota Yogyakarta diapresiasi sebagai penyelenggara SPIP terbaik sek KPU kabupaten/kota.untuk itu, penghargaan itu harus menambah semangat untuk melaksanakan pengawasan intern yang lebih transparan dan akuntabel di waktu yang akan datang.  Peserta yang hadir dalam rapat pleno ini adalah Tim Satuan Tugas SPIP.  Dalam proses pleno diteliti satu persatu lampiran dalam kartu kendali dengan dokumen lampiran,  sehingga ada kesesuaian dan kelengkapan dokumen. Setelah diperiksa dengan seksama dan hasilnya ada kesesuaian isi kartu kendali dengan lampiran dokumen, maka rapat pleno  ditutup dengan penetapan lengkapnya kartu kendali dibarengi dengan penandatangan berita acara Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali  SPIP bulan Agustus 2021, untuk kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. (Ba)

Sekretariat KPU Kota Yogyakarta Gelar Rakor PIPK

Dalam rangka  mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan yang efektif, efisien, andal, dan akuntabel, Sekretariat KPU Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Penyusun dan Tim Penilai Laporan Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada hari Kamis, 2 September 2021 secara virtual melalui zoom cloud meeting dan dihadiri oleh Penanggung Jawab dan seluruh Tim Penilai serta Tim Penyusun PIPK Tahun Anggaran 2021. Acara dibuka oleh Analis Primadani selaku Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, dalam sambutannya disampaikan bahwa “pelaksanaan rapat koordinasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat”. “PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyusunan laporan keuangan yang dihasilkan telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Penilaian PIPK yang dilakukan oleh manajemen setiap satker berguna untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pengendalian dalam mendukung keandalan pelaporan keuangan satuan kerja lingkup KPU Kota Yogyakarta. Dengan diterapkannya PIPK, diharapkan satker dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi, meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan, meningkatkan keandalan dalam pelaporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan reputasi instansi dan kepercayaan para pemangku kepentingan, terangnya. Acara di akhiri dengan membacakan tindak lanjut dan langkah-langkah rencana kerja Tim Penilai PIPK untuk Tahun Anggaran 2021.[PN, dok. Iw]

KPU Kota Yogyakarta Sambut Dosen Magang UAD dan Mahasiswa Magang UKDW

Setelah sebelumnya diadakan rapat guna menyusun konsep magang bersama mahasiswa UKDW, pada hari ini Rabu (1/9/2021) diadakan acara Penyambutan Dosen Magang UAD dan Mahasiswa Magang UKDW di KPU Kota Yogyakarta melalui zoom meeting,  yang  diikuti oleh Ketua KPU DIY, Dosen pembimbing FTI UKDW, dan dosen magang dari UAD.. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam sambutannya mengatakan program Magang ini sangat membantu pekerjaan KPU, bahkan di KPU DIY yang menjadi pilot project zona integritas untuk beberapa pekerjaan dibantu oleh teman teman mahasiswa program magang. Ketua KPU Kota Yogyakarta, menyatakan program kegiatan yang akan di kerjakan diharapkan bisa menambah informasi di bidang kepemiluan melalui kemajuan teknologi, Pada program magang ini disepakati beberapa program kegiatan diantaranya Pindah Memilih, Pendaftaran Badan Adhoc, Pelaporan Badan Adhoc, dan E-Office Sementara itu Argo Wibowo selaku dosen pembimbing magang dari FTI UKDW mengharapkan para mahasiswa yang akan melaksanakan magang selama 6 bulan di KPU Kota Yogyakarta dapat mematuhi tata tertib layaknya bekerja di KPU, sehingga dapat menjadi portofolio bagus sebelum terjun di dunia kerja sesungguhnya.  Dan kegiatan magang dapat berjalan dengan lancar serta  terselesaikan dengan baik. Nuril Anwar sebagai dosen peserta magang dari UAD menambahkan bahwa beliau merupakan satu dari 93 dosen di seluruh Indonesia  yang melaksanakan magang selama 3 bulan, dalam kegiatan magang dosen di instansi pemerintahan tersebut beliau akan. menggandeng  praktisi,   Penerapan mata kuliah di instansi, melaksanakan riset, Pengujian celah keamanan dan Resiko penanggulangan, kegiatan dosen magang tentunya bersinergi dengan mahasiswa magang. (HS)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta bulan Agustus 2021

Berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021 pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB melalui zoom meeting. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Bapak Hidayat Widodo. Selanjutnya paparan proses dan progres pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di kota Yogyakarta disampaikan oleh Ibu Siti Nurhayati, sebagai Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Pada akhir bulan Agustus tahun 2021 ini KPU Kota Yogyakarta merekapitulasi  146.426 pemilih laki laki dan 159.403 pemilih perempuan, sehingga data pemilih berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta menjadi sebanyak 305.829 pemilih. Sejumlah Pemilih tersebut tersebar di 14 kecamatan dan 45 kelurahan se kota Yogyakarta. Sumber perbaikan Daftar Pemilih tersebut berasal dari masukan masyarakat, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan SMA/SMK se-Kota Yogyakarta. Data pemilih tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 49/PK.01-BA/3471/KPU-Kot/VIII/2021 yang dibacakan oleh Ketua Divisi Hukum Kota Yogyakarta, Bapak Basori Alwi. Rapat diakhiri dengan penandatangan Berita Acara yang kemudian data pemilih tersebut dapat dilihat di website https://kota-yogyakarta.kpu.go.id/ (LA)

Susun RKBMN, Cegah Belanja Pemeliharaan Tidak Terpenuhi

Dalam rangka penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TahunAnggaran 2023 berdasarkan Surat SekretarisJenderal KPU RI Nomor 1891/RT.01.1-SD/02/SJ/VIII/2021 perihal Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Tahun Anggaran 2023. Sekretariat Jenderal KPU RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2023, Selasa, 31 Agustus 2021 secara daring melalui media zoom cloud meeting, dengan peserta Sekretaris dan Operator SIMAK BMN seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris dan Bagus Dwi Saputro, selaku operator SIMAK BMN Sekretariat KPU Kota Yogyakarta Penyusunan RKBMN merupakan usulan yang harus disusun oleh Satker,untuk penyusunan anggaran penunjang operasional perkantoran Tahun 2023. Dalam sambutannya Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat menyampaikan bahwa“RKBMN wajib disusun dan diusulkan oleh Satker KPU se-Indonesia untuk usulan pembangunan gedung, sewa gedung kantor, maupun pemeliharaan kendaraan bermotor dan barang dengan nilai minimal 100 juta rupiah. Apabila tidak diusulkan maka untuk Tahun Anggaran 2023 kebutuhan pemeliharaan tidak dapat dipenuhi.” Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi, oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara BMN Sekretariat Jenderal KPU RI, Syaiful Bahri untuk menyampaikan teknis penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2023, dengan ruang lingkup penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2023 meliputi : Rencana Pengadaan Barang Milik Negara Meliputi rencana pengadaan gedung dan kendaraan dinas baik melalui mekanisme pembangunan dan sewa untuk gedung serta sewa kendaraan dinas yang disesuaikan dengan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK). Pemeliharaan Barang Milik Negara Meliputi pemeliharaan gedung dan bangunan, kendaraan roda 4 dan roda 2. Materi kedua disampaikan oleh Thoras Baharudin dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI tentang isu-isu terkait anggaran RKBMN 2022 yang disetujui dan kebijakan anggaran RKBMN Tahun 2023. Setelah itu acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang dimanfaatkan antusias oleh peserta. Pada akhir acara disampaikan bahwa penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2023 sudah harus disusun paling lambat tanggal 10 September 2021 untuk Satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota. (bds)