Berita Terkini

Penarikan Mahasiswa FTI UAD Peserta MBKM di KPU Kota Yogyakarta

Setelah lebih dari 4 bulan dari  penandatanganan Berita Acara Penerjunan 7 mahasiswa UAD peserta Program Merdeka Belajar di KPU Kota Yogyakarta, maka hari ini Senin (2/8/2021) diadakan acara Penarikan Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui virtual zoom meeting,  Acara di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Jajaran Sekretariat, Mahasiswa Peserta Merdeka Belajar beserta Dosen Pendamping. Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo menyampaikan, bahwa KPU Kota Yogyakarta berterimakasih hanya dalam waktu kurang dari 4 bulan data dari KPU Kota Yogyakarta dapat  diolah oleh mahasiswa menjadi aplikasi Joglo Pemilu KPU Kota Yogyakarta, sehingga bahan informasi seputar kepemiluan mudah di akses oleh masyarakat umum, Sementara itu, Ibu Sri Winiarti, selaku dosen pendamping menyampaikan Kebijakan MBKM merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, agar mahasiswa meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan, Kerjasama dilaksanakan guna membantu mengoptimalkan kemajuan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan  digitalisasi penataan dokumen pemilu maupun hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan di KPU Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan piagam penghargaan secara daring oleh KPU Kota Yogyakarta kepada tim Cravena FTI UAD Yang sudah menyelesaikan program MBKM di KPU Kota Yogyakarta dan menyumbangkan program / software Joglo Pemilu bagi KPU Kota Yogyakarta. Dalam kalimat penutupnya Ketua KPU Kota Yogyakarta apabila memungkinkan dalam waktu dekat akan beraudiensi secara langsung  ke UAD untuk menyerahkan piagam penghargaan secara langsung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan tentunya. (H)

Apel Pagi : Gelar Secara Daring

Yogyakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan 100% pegawai bekerja dari rumah, sehingga apel pagi minggu pertama bulan Agustus dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting. Senin (2/8/2021) Sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, point 2 (dua), pegawai yang bertugas pada apel pagi ini adalah Setyawan Isharyadi sebagai Host, Didik Sutrianto sebagai Pembaca Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Luky Anggraeni sebagai Pembaca Naskah Panca Prasetya Korpri, dan Basori Alwi sebagai pembaca doa. Bertindak selaku Pembina apel Ketua KPU Hidayat Widodo. Apel Pagi dihadiri seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Dalam arahannya, Hidayat Widodo menyampaikan bahwa selama pandemi, seluruh pegawai harus selalu menaati protokol kesehatan, menjaga kesehatan guna melindungi diri dari paparan covid-19.  Hidayat juga mengajak peserta apel untuk selalu bekerja sesuai dengan asas penyelenggara pemilu, yaitu: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan Efesien Apel pagi ditutup dengan membaca doa, agar senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (A’)

Susun SKP : Bentuk Penguatan Sistem Manajemen Kinerja PNS

Yogyakarta – Berdasarkan Undangan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1700/SDM.03.3-SD/05/SJ/VII/2021, tanggal 27 Juli 2021 perihal Sosialisasi Tatacara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting, yang diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Jum’at, 30 Juli 2021. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani. Acara  dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI Wahyu Y. Wijayanti, menghadirkan narasumber Bapak Anjar Dwi Antara S.IP., M.A Kepala Seksi Pengelola dan Penyajian Data Penilaian Kinerja  Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara BKN RI, dengan materi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Kinerja Pasca Penyetaraan Pejabat Administrator dan Pengawas, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ini diharapkan agar atasan langsung dan pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat lebih memahami tatacara penyusunan SKP Periode I Tahun 2021. Terbukti dengan antusiasnya para peserta yang mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban yang memang berasal dari sumber yang sangat kompeten. (A’)

E-Bupot Unifikasi : Cara Baru Lapor Pajak

Yogyakarta – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta melakukan sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot PPh 21/26 Instansi Pemerintah secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting. Hadir dalam kegiatan ini Analis Laporan Keuangan Putri Nastiti mewakili Bendahara Pengeluaran KPU Kota Yogyakarta, Kamis (29/07/2021). Dalam paparannya Tim Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta menyampaikan “sehubungan dengan rencana implementasi nasional Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot 21/26 Instansi Pemerintah sejak masa pajak Juli 2021 dalam bentuk elektronik. Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan.” Berbeda dengan Aplikasi e-SPT Pasal 21/26 sebelumnya yang berbasis Windows dan membutuhkan installer sehingga data rentan hilang dan banyak bugs, maka Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini berbasis Web (tidak membutuhkan installer) sehingga data tersimpan aman di server DJP dan real time. Tujuan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong, meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT, meningkatkan akurasi dan validasi Instansi Pemerintah Pemotong. Sistem pemungutan pajak  dengan aplikasi e-Bupot unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2020 yang merupakan dasar hukum baru dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi. Beleid tersebut menjelaskan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa Pajak. Ada lima jenis PPh yang dilaporkan dalam SPT ini, yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Menurut peraturan tersebut, SPT PPh Masa Pasal 21 tidak termasuk yang dilaporkan dalam SPT PPh unifikasi. PPh Pasal 21 memang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis PPh lainnya, terutama pada format pelaporan di akhir tahun. Adapun yang wajib membuat SPT Masa PPh unifikasi adalah Pemotong dan/atau Pemungut PPh selain instansi pemerintah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.(pn)

WFH Tidak Pengaruhi KPU Kota Yogyakarta Penuhi Dokumen Keuangan Pada Pelaksanaan Monitoring KPU DIY

Kota Yogyakarta – Pemberlakuan WFH 100% terhadap instansi yang tidak esensial seperti di Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, tidak mempengaruhi dilaksanakannya monitoring penata usahaan laporan keuangan. Monitoring yang dilakukan secara rutin oleh KPU DIY selaku penanggung jawab wilayah terlaksana melalui media zoom meeting pada Kamis, 29 Juli 2021. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, selaku penanggung jawab penyelenggaraan monitoring, sebelum membuka acara, menyampaikan tujuan dilaksanakan monitoring untuk mengetahui lebih awal apabila terjadi kesalahan pada saat penata usahaan laporan keuangan sehingga dapat segera dilakukan perbaikan. Bendahara Pengeluaran sebagai objek monitoring, diminta untuk menunjukkan pertanggungjawaban keuangan seperti BKU dan Buku Pembantu lainnya, rekening koran paling mutakhir, serta spj pengeluaran. Selain Bendahara Pengeluaran, monitoring pengelolaan keuangan di KPU Kota Yogyakarta yang berlangsung lebih kurang satu jam juga diikuti oleh  KPA, PPK, PPSPM, dan pengelola keuangan lainnya. (suci)

Aparatur Sipil Negara Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Yogyakarta – Dengan telah diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021, tentang Pemuktahiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik, tanggal 10 Mei 2021. Sekretariat Jenderal KPU RI bersama Badan Kepegawaian Negara RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPU secara daring melaui aplikasi zoom meeting. Rabu, (28/07/2021) Berdasarkan Surat Dinas Nomor : 1697/SDM.05.6-SD/05/SJ/VII/2021 perihal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara tanggal 27 Juli 2021, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menugaskan pegawai yang telah ditunjuk sebagai Approval dan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara untuk hadir pada kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI Wahyu Y. Wijayanti menyampaikan “pentingnya pemutakhiran data pegawai dan mendorong setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan pemutakhiran data pegawai secara mandiri melalui aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web.” Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI melalui Wahyu Firdaus menyampaikan “Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara ini diharapkan dapat mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas. Serta meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selanjutnya, pemutakhiran data pegawai tidak lagi hanya menjadi tanggungjawab pengelola kepegawaian satuan kerja, namun juga menjadi tanggungjawab masing – masing Aparatur Sipil Negara dengan melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK. Adapun target yang ingin dicapai adalah terwujudnya  satu data Aparatur Sipil Negara seluruh Indonesia”. “Adapun untuk jadwal pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK dilaksanakan pada 15 Juli s.d 14 Oktober 2021” ujarnya. Data – data kepegawaian yang harus dimutakhirkan pada MySAPK meliputi 12 riwayat kepegawaian berupa : data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa); riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat Organisasi. Untuk mengajukan usul pemuktahiran data mandiri, Aparatur Sipil Negara melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemuktahiran data mandiri. Seluruh Aparatur Sipil Negara diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, Aparatur Sipil Negara dapat melakukan usulan pemuktahiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimuktahirkan lalu disimpan melalui MySAPK. Setiap usulan pemuktahiran data mandiri akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator yang telah ditunjuk oleh masing-masing Sekretariat KPU. Pada akhir acara Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian Biro SDM KPU RI, Yuli Hertati  menambahkan bahwa target pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat KPU se-Indonesia ditargetkan selesai pada bulan September 2021. (bds)