Berita Terkini

Pandemi, Tidak Menyurut Semangat Untuk Menorehkan Prestasi

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan “Mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” yang diselenggarakan melalui Aplikasi Zoom Meeting. Selasa (17-8-2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf Pelaksana dan PPNPN KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain mengikuti upacara detik-detik  Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta juga memberikan perhargaan sebagai wujud apresiasi kepada Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta atas kinerja selama ini. KPU Kota Yogyakarta sebagai salah satu satuan kerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kesempatan ini memperoleh 4 buah penghargaan, antara lain : Pengelolaan dan Implementasi SIMONIKA Terbaik periode Agustus 2020 s.d Juni 2021 Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker Non Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Terbaik; Pengelolaan SPIP Terbaik; Pengelolaan Website Terbaik. Selain penghargaan atas kinerja, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta juga memberikan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum se Daerah Istimewa Yogyakarta. Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta: Kategori Kepala Sub Bagian Terbaik diraih oleh : RAHADIANA PUJI A’YUNI., SE., Ak., M.Ak, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik; Kategori Staf Pelaksana Terbaik 1 diraih oleh : BAGUS DWI SAPUTRO, A.Md, Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga dan Perlengkapan; Kategori Staf Pelaksana Terbaik 2 diraih oleh : Lisa Kadarwati, SH, Analis Hukum; Kategori Staf Pelaksana Terbaik 3 diraih oleh : Sinta Citra Cahyani., S.E, Penyusun Laporan Akuntabilitas dan Kinerja. Kegiatan mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76, diakhiri dengan pembacaan doa dan ditutup dengan foto bersama. (A’, dok. Iw)

Rapat Kerja Pemanfaatan Data Kependudukan Biro Tapem Setda DIY

Yogyakarta, 10 November 2021, KPU Kota Yogyakarta diwakili Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Siti Nurhayati, menghadiri Rapat Kerja Pemanfaatan Data Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Hadir mewakili KPU Kota Yogyakarta, adalah Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam rapat tersebut, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi kehadiran Pemilih dalam Pemilu, dalam laporan 'voter Turnout around the World' (Internasional IDEA, 2018). Faktor tersebut adalah faktor Sosio ekonomi, faktor politik, faktor individu, dan faktor kelembagaan. Dalam ulasannya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu memerlukan kerja sama semua pihak untuk dapat mensukseskan kerja Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan tak satupun WNI yang telah memenuhi syarat memilih, kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Dasar hukum pelaksanaan Pemilu adalah UU 7 tahun 2017, Pasal 19 ayat 1 dan 2  serta pasal 20. Menyatakan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Pasal 20, Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Get Wahyu Nugroho, Kepala Biro Tapem Setda DIY menyampaikan bahwa jumlah penduduk di DIY pada semester 1 tahun 2021 sejumlah 2.8 juta penduduk. Diantaranya disampaikan bahwa Wajib KTP Kota Yogyakarta pada semester 1 tahun 2024 adalah 318.199 penduduk, dan yang telah rekam sejumlah 311.038 (97,75%). Sementara itu, untuk perkiraan DP4 Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024 sejumlah 316.856 pemilih, dan Pilkada 338.625 pemilih. Dukungan yang diberikan Disdukcapil daerah dalam pemutakhiran data penduduk diantaranya adalah: 1. Penyediaan sarpras (kecuali blangko KTP) perekaman dan pencetakan KTP-el 2. Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk (termasuk pemilih pemula & penduduk rentan adminduk) 3. Pencetakan KK baru bagi penduduk pindah & datang 4. Penerbitan akta kematian bagi penduduk meninggal 5. Verifikasi data penduduk dengan data pemilih hasil verifikasi faktual di KPU   Eko Suwanto, Komisi A DPRD DIY, menyampaikan bahwa forum ini adalah komitmen Komisi A mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di lingkup DIY bekerjasama dengan Biro Tapem Setda DIY, KPU DIY, dan Bawaslu DIY. Dalam arahannya Eko menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara jumlah data pemilih berkelanjutan yang direkapitulasi oleh KPU kabupaten/kota se DIY dengan jumlah data wajib KTP di masing-masing kabupaten/kota. Oleh karenanya Eko berharap forum seperti ini bisa digunakan untuk memecahkan permasalahan yang muncul dalam proses pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan. (SN)

Rakor Teknis Penyelesaian Sengketa Terkait Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Dan Perseorangan Peserta Pemilu Dan Pemilihan Di Lingkungan KPU Se-DIY

Yogyakarta, 10 November 2021. Untuk lebih memahami terkait pelanggaran dan proses sengketa dalam pemilu dan pemilihan, KPU DIY mengadakan kegiatan rapat koordinasi teknis penyelesaian sengketa terkait pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik dan perseorangan peserta pemilu dan pemilihan di lingkungan KPU se-DIY. Acara tersebut dilaksanakan di lantai II Gedung KPU DIY. Pemateri kegiatan tersebut adalah Sigit Joyowardoyo Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa  KPU RI. Sedang peserta rapat koordinasi adalah Kadiv Hukum Dan Pengawasan, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Subag Hukum, serta Kasubag Tekmas. Sedang moderator kegiatan ini adalah kadiv hukum Dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun. Dalam kata pengantarnya, ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyatakan bahwa pengalaman pemilu di tahun 2019 ada beberapa sengketa proses baik pelanggaran administrasi dan lainnya. Hal ini menjadikan penyelenggara pemilu harus menambah perhatian yang ekstra ditengah tahapan yang berhimpitan. Oleh karena itu dengan melihat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 yang secara berurutan menjadikan harus lebih memahami regulasi terkait sengketa baik proses maupun hasil pemilu dan pemilihan. Dan persiapan itu harus dilaksanakan segera mengingat tahun depan sudah masuk tahun tahapan pemilu. Dalam pemaparan materi, Sigit Joyowardoyo sudah menyiapkan secara khusus 88 slide power point. Beliau menjelaskan secara detail perbedaan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses di Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Termasuk juga beliau mendorong agar penyelenggara pemilu secara berkelanjutan membaca dan memahami regulasi sekaligus mengasah ketrampilan bersengketa. Dengan begitu diharapkan penyelenggara pemilu akan semakin menjadi ahli atau expert. Hal itu bisa dilatih dengan telah disiapkannya silabus diklat semacam peradilan semu baik di Bawaslu, PTUN, PT TUN, MA  dan MK dan Lembaga lain yang berpotensi penyelenggara pemilu  mendapat pengajuan gugatan misalnya di Lembaga Ombudsman dan Komisi Informasi. Semoga segera terwujud (ba)*

KPU Kota Yogyakarta, Laksanakan Apel Rutin Dengan Zoom Meeting

  Yogyakarta – Pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 dilaksanakan Apel Pagi yang diikuti oleh Seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana, dan Tenaga Kontrak. Dengan pembawa acara Bagus Dwi Saputra. Apel pagi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan laporan dari masing-masing sub. bagian, yang diawali dari Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Sub. Bagian Program dan Data, dilanjutkan Sub. Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, serta Sub. Bagian Hukum. Berturut-turut dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dan pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel Bapak Erizal dan diikuti oleh peserta apel pagi, Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Muh. Heri Suryono, sebagai Pembaca Panca Prasetya Korpri oleh Sriyanto. Adapun host pada apel pagi ini adalah Setyawan Isharyadi.dan dokumentasi oleh Lia Agustina Ekawati. Pembina Apel, pada kesempatan ini menyampaikan, “KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, harus menjaga integritas. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Implementasi dari integritas, yaitu kata kolaborasi (hidup itu OK). Kolaborasi sebagai bentuk kerjasama, interaksi, kompromi beberapa elemen yang terkait baik individu, lembaga dan atau pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung yang menerima akibat dan manfaat. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dengan norma-norma yang kita taati.” Apel pagi ditutup dengan membaca doa dipimpin oleh Bapak Analis Primadani, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa selalu melimpahkan kesehatan, petunjuk, dan perlindungan, sehingga dapat mengemban tugas sehari-hari dengan sebaik-baiknya. (Ar)   <h1>hai</h1>  

KPU Kota Yogyakarta Ikuti Workshop Setup Akun Facebook Yang diadakan Secara Daring Oleh KPU RI dan Meta Indonesia

Sehubungan dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan akun media sosial KPU RI serta koordinasi akun fanpage Facebook KPU Provinsi / KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia perlu dilakukan pengenalan dan pendalaman menu / fitur facebook bagi petugas admin medsos KPU menjadi dasar KPU RI untuk mengadakan Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga pemerintah yang diselenggarakan secara daring dan diadakan dalam 3 gelombang sesuai wilayah masing masing, pada hari Selasa – Kamis 9 -11 November 2021. Setup akun fanspage Facebook KPU menjadi sesuatu yang penting dalam upaya penyampaian informasi kepada masyarakat pemilih. Demikian menjadi pembahasan dalam workshop setup akun Facebook KPU tahun 2021, Selasa (09/11). Workshop ini menghadirkan narasumber dari Meta, nama baru dari induk Facebook Indonesia, Putu Yudha dengan peserta operator website dan media sosial dari KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kab/Kota seluruh Indonesia. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang menekankan pentingnya penggunaan media sosial era teknologi informasi saat ini. “Media sosial KPU merupakan media transparansi publik ke masyarakat” Ungkap Ilham. Ia juga menghimbau kepada humas KPU untuk senantiasa mengelola informasi dan menangkal hoax terkait informasi kepemiluan. Banyak informasi-informasi palsu dan tidak benar yang perlu diklarifikasi oleh KPU sehingga tidak menyebar menjadi lebih buruk. “Kita KPU harus bisa memastikan berita-berita yang kita sampaikan benar dan menangkal berita yang yang tidak sesuai atau hoax. Menjelang Pemilu tentu berita-berita terkait Pemilu akan mulai mencuat dan perlu klarifikasi kebenarannya,”Jelas Ilham. Acara dilanjutkan pemaparan oleh Putu Yudha dari Meta / Facebook Indonesia yang menjelaskan hal-hal teknis pengelolaan akun Facebook lembaga. Dilanjutkan diskusi dan tanya jawab oleh peserta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.  Media Sosial lembaga pemerintah harus bisa menjalin komunikasi interaktif selain turut membantu upaya tangkal hoax Pemilu/Pemilihan juga berguna dalam penyebarluasan informasi Pemilu / Pemilihan untuk menjangkau generasi milenial (HS)

Pembina Apel : Penyelenggara Pemilu Harus Patuhi Kode Etik

Hari Senin tanggal 8 November 2021 tepat pada pukul 08.30 WIB, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap minggunya melalui zoom cloud meeting . Apel diikuti oeh jajaran komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, Pejabat Struktural, Tenaga Kontrak, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD. Pembina apel pagi kali ini adalah Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati. Pembawa acara dari Sub Bag Program dan Data, Luki Anggraini, Pembacaan Undang – Undang oleh Sinta Citra Cahyani, dan Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh Lisa Kadarwati. Dalam pengarahannya, Siti Nurhayati menyampaikan bahwasanya KPU sebagai penyelenggara pemilu, melaksanakan proses tahapan dan non tahapan dengan berbagai macam regulasi yang harus di patuhi. Rambu-rambu pelaksanaannya di atur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Kode etik merupakan ucapan dan tindakan yang patut dilakukan. Di akhir pengarahannya, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan selain menegakkan asas demokrasi, penyelenggara pemilu juga harus menjaga integritas dan juga menegakkan kode etik yang ada. Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh Kadiv Teknis, Erizal, memohon keselamatan, kesehatan  dan perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (LEA)