Yogyakarta – Dengan telah diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021, tentang Pemuktahiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik, tanggal 10 Mei 2021. Sekretariat Jenderal KPU RI bersama Badan Kepegawaian Negara RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPU secara daring melaui aplikasi zoom meeting. Rabu, (28/07/2021)
Berdasarkan Surat Dinas Nomor : 1697/SDM.05.6-SD/05/SJ/VII/2021 perihal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara tanggal 27 Juli 2021, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menugaskan pegawai yang telah ditunjuk sebagai Approval dan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara untuk hadir pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI Wahyu Y. Wijayanti menyampaikan “pentingnya pemutakhiran data pegawai dan mendorong setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan pemutakhiran data pegawai secara mandiri melalui aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web.”
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI melalui Wahyu Firdaus menyampaikan “Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara ini diharapkan dapat mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas. Serta meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selanjutnya, pemutakhiran data pegawai tidak lagi hanya menjadi tanggungjawab pengelola kepegawaian satuan kerja, namun juga menjadi tanggungjawab masing – masing Aparatur Sipil Negara dengan melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK. Adapun target yang ingin dicapai adalah terwujudnya satu data Aparatur Sipil Negara seluruh Indonesia”.
“Adapun untuk jadwal pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK dilaksanakan pada 15 Juli s.d 14 Oktober 2021” ujarnya.
Data – data kepegawaian yang harus dimutakhirkan pada MySAPK meliputi 12 riwayat kepegawaian berupa :
data personal;
riwayat jabatan;
riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
riwayat SKP;
riwayat penghargaan (tanda jasa);
riwayat pangkat dan golongan ruang;
riwayat keluarga;
riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
riwayat pindah instansi;
riwayat CLTN;
riwayat CPNS/PNS; dan
riwayat Organisasi.
Untuk mengajukan usul pemuktahiran data mandiri, Aparatur Sipil Negara melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemuktahiran data mandiri.
Seluruh Aparatur Sipil Negara diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, Aparatur Sipil Negara dapat melakukan usulan pemuktahiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimuktahirkan lalu disimpan melalui MySAPK. Setiap usulan pemuktahiran data mandiri akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator yang telah ditunjuk oleh masing-masing Sekretariat KPU.
Pada akhir acara Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian Biro SDM KPU RI, Yuli Hertati menambahkan bahwa target pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat KPU se-Indonesia ditargetkan selesai pada bulan September 2021. (bds)