FAQ
Frequently Asked Questions (FAQ)
PENYELENGGARA PEMILU DAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota
PENYELENGGARA PEMILU DAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota
- Bagaimana isi Pasal 22E Ayat 2 UUD 45?
Jawab
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan dewan perwakilan rakyat daerah.
- Siapakah yang disebut Badan Ad Hoc?
Jawab
Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
- Siapakah Badan Ad Hoc di dalam negeri?
Jawab
BadanAdhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas: PPK; PPS; KPPS; dan Pantarlih
- Apa Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)?
Jawab :
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apa Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK?
Jawab
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
-
- memimpin kegiatan PPK;
- mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
- menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
- menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan;
- mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
- mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Bagaimana pengambilan keputusan PPS?
Jawab :
Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Pasal 23
(1) Pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno.
(2) Anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat Pleno PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Kapan KPPS di bentuk dan Kapan di bubarkan?
Jawab
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- Bagaimana Susunan Keanggotaan KPPS?
Jawab
Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS
- Bagaimana hubungan kerja KPPS?
Jawab :
Hubungan Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
- KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Kabupaten/Kota melalui PPS. Pemilihan kepada KPU
- Pada penyelenggaraan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS.
- KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.