Berita Terkini

Gratifikasi, Bahaya Laten Yang Mengancam

Senin, 22 November 2021 tepat pukul 08.30 wib, jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, seluruh staf Sekretariat, Tenaga Kontrak KPU di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD Yogyakarta, melaksanakan Apel Pagi secara virtual melalui Aplikasi zoom cloud meeting. Pembina apel pagi ini adalah Kepala Divisi Hukum, dan Pengawasan Bashori Alwi, sedangkan para petugas yaitu Putri Nastiti sebagai host, Sinta Citra Cahyani sebagai pembaca acara, Lisa Kadarwati sebagai pembaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Luky Anggraeni sebagai pembaca Panca Prasetya Korpri. Dalam arahannya, Bashori Alwi menyampaikan bahwa sejatinya pekerjaan dan pengabdian di KPU Kota Yogyakarta diibaratkan seperti seorang pejalan yang sedang meniti jalan di jalan raya. Setiap langkah yang dilalui mesti akan menemui rambu-rambu supaya kita selamat sampai tujuan. Begitu juga pengabdian di KPU Kota Yogyakarta di batasi dengan marka rambu-rambu atau aturan supaya kita selamat sampai akhir masa jabatan. Salah satu rambu jalan yang perlu kita pahami dan taati adalah adanya aturan tentang pengendalian gratifikasi. Sebagaimana dalam PKPU 15 TAHUN 2015 tentang UPG di pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari bunyi ayat tersebut, menjadikan kita harus paham arti gratifikasi. Dan yang paling penting bisa menolak dan menghindari praktek gratifikasi di satker kita. Sebab bahaya gratifikasi begitu laten. Kalau kita tidak hati-hati maka taruhanya adalah status dan posisi kita sekarang. Apel pagi ditutup dengan pembacaan doa oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo agar apa yang akan kita laksanakan seminggu kedepan mendapat petunjuk, ridho dan pertolongan dari Allah swt. (A’, dok f.dna)

KPU Kota Yogyakarta Mengikuti Evaluasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

Yogyakarta, 18 November 2021, KPU Kota Yogyakarta menghadiri Evaluasi Pencalonan dalam Pemilihan 2020 di Hotel Grand Rohan. Dalam evaluasi diselenggarakan dalam dua sesi, pertama sesi dengan pemantik Bawaslu dan Akademisi, kedua dengan pemantik Divisi Teknis Penyelenggaraan. Evaluasi ini dihadiri oleh KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari ketua, anggota divisi Teknis Penyelenggaraan dan sekretariat. Disamping itu juga hadir Bawaslu Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul, namun hanya di sesi pertama. Evaluasi Pencalonan sesi  bersama Bawaslu dan Akademisi, pemantiknya adalah Siti Ghoniyatun, SH (KPU DIY), Bagus Sarwono, S.Pd.Si.,MPA (Bawaslu DIY), Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP, M.Si (Fisipol UMY) dan Nasrullah, S.H., S.Ag., MCL (FH UMY). Dalam pemaparan para pemantik banyak menyampaikan tentang proses pelaksanaan, antisipasi pelaksanaan, dan tindaklanjut kedepannya. Para pemantik ini adalah orang yang secara mendalam sebenarnya sangat mengamati dan mengalami proses pencalonan, Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Penyawasan KPU DIY, Bagus Sarwono yang merupakan Ketua Bawaslu DIY, Nasrullah selaku dosen dan pernah Ketua KPU Kota Yogyakarta, serta Bambang Eka juga pernah menjadi Anggota Bawaslu RI. Evaluasi dari para pemantik adalah, pertama; regulasi wajib diinternalisasi baik KPU maupun Bawaslu serta internaliasi secara bersama, sehingga ada kesamaan pandang membaca regulasi. Kedua; Kolaborasi antara KPU dan Bawaslu sesuai perannya masing-masing. Ketiga; dalam proses pencalonan pelayanan harus prima dan berintegritas serta tertib dalam mendokumentasikan. Keempat; dalam beracara di sengketa harus secara cermat memahami tugas baik itu Bawaslu selaku hakim dan KPU selaku termohon. Kemudian, sesi kedua pembahasan lebih banyak pada teknis pelaksanaan dan implementasi regulasi. Pemantik sesi kedua adalah ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gunungkidul, Sleman dan  Bantul. Para pemantik banyak menyampaikan terkait kegiatan di masing-masing kabupaten, tantangan demi tantangan dan perbaikan untuk masa mendatang. Pada evaluasi ini, Gunungkidul banyak menyampaikan terkait dengan calon perseorangan, karena di DIY hanya KPU Gunungkidul yang ada calon perseorangan dalam Pemilihan 2020. Dari beberapa evaluasi yang telah disampaikan, ada beberapa point yang penting disimak, diantaranya adalah, pertama; Koordinasi dengan pihak terkait pencalonan sangat penting, kedua; kesiapan SDM dan perangkat pendukung lainnya, harus lebih siap sejak dini, ketiga; implementasi regulasi menyesuaikan kondisi Covid 19. (Ezl)

KPU Kota Yogyakarta Menghadiri Workshop Penyusunan Penilaian Resiko dan Penyusunan Laporan Tahunan SPIP

Yogyakarta, 12 November 2021. Guna lebih memahami pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perihal penilaian resiko dan penyusunan laporan tahunan  dilingkungan KPU SE-DIY maka diadakan workshop dengan tema tersebut. Kegiatan Workshop ini mengundang seluruh komisoner dan sekretariat KPU SE-DIY secara daring. Pemateri workshop adalah Adiwijaya Bakti dari Inspektorat KPU RI. Sebagai pemandu workshop adalah kadiv hukum dan pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam pembukaan workshop mengatakan bahwa pelaksanaan workshop ini sebenarnya pernah dilakukan di tahun 2015 lalu. Dan kegiatan sekarang  ini sebagai bagian mitigasi rutin setiap tahun. Ada tujuan instansi dan ada tujuan kegiatan yang perlu dilakukan analisis resiko terkait tantangan secara eksternal dan internal. Dengan begitu akan ditemukan peta resiko yang perlu diantisipasi. Apalagi di tahun depan sudah memasuki tahapan pemilu 2024. Pemateri workshop Adiwijaya Bakti selaras dengan ketua KPU DIY dalam pengantarnya menyatakan bahwa penyusunan penilaian resiko sebagai kegiatan mawas diri sebuah satker atau Lembaga seperti KPU dengan level masing-masing.  Oleh karenanya, kegiatan penilaian resiko ini mengacu pada strategi utama Lembaga dari pusat ke daerah. Sedang strategi teknisnya bisa berbeda antar satker. Adiwijaya mengurai tahapan penyusunan resiko  dengan menjabarkan arti resiko, unsur resiko baru dilanjut dengan penilaiain resiko. Sedang dasar rujukan penilaian resiko adalah renstra. Sedang teknis identifikasi resiko bisa melalui metode-metode seperti SWOT, FGD dan lain sebagainya. Intinya kegiatan penyusunan resiko adalah upaya untuk mencapai tujuan Lembaga diantaranya adalah pelayanan publik. Kegiatan workshop ini sejatinya di desain oleh KPU DIY dengan pembahasan dua tema besar tersebut. Tetapi karena waktunya tidak memungkinkan sehingga tema terkait penyusunan laporan tahunan SPIP akan diadakan di waktu yang akan datang. Semoga segera terlaksana (ba)*

Pendidikan Politik bagi Kaum Marginal dan Disabilitas

Yogyakarta, 17 November 2021, Siti Nurhayati, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, memberikan pendidikan politik bagi Kaum Marginal dan Disabilitas bersama Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dan SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak). Acara yang digawangi oleh Bakesbangpol Kota Yogyakarta ini menyasar Paguyuban Angkringan dan Buruh Pasar di kota Yogyakarta, dan masyarakat penyandang disabilitas kota Yogyakarta. Kegiatan ini digelar selama 2 (dua) hari di Pendopo Kemantren Umbulharjo, pada hari Selasa-Rabu, Tanggal 16-17 November 2021, pukul 08.00-12.00 WIB. Widiastuti, Kabid Poldagri, Bakesbangpol mengatakan bahwa, acara ini dihelat dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendidikan Politik Bagi Kaum Marginal dan Disabilitas. Target pelaksanaan kegiatan selama dua hari ini adalah agar masyarakat marjinal dan disabilitas mampu memahami situasi sosial-politik penuh konflik, berani bersikap tegas dan memberikan kritik membangun terhadap kondisi masyarakat yang tidak mantap, aktivitasnya diarahkan pada proses demokratisasi individu/ atau perorangan, dan demokratisasi semua lembaga kemasyarakatan serta lembaga Negara, sanggup memperjuangkan kepentingan dan ideologi tertentu, khususnya yang berkorelasi dengan keamanan dan kesejahteraan hidup bersama,  menjadi Pemilih yang cerdas dan berintegritas. Indaruwanto Eko Cahyono, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami proses politik di kota Yogyakarta, baik dari sisi Pemilu atau Pemilihan. Melihat Pelaksanaan Pemilu 2019, menjadi penting untuk dicatat bahwa, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu tidak bekerja sendiri dalam menyukseskan Pemilu 2019. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu beserta stakeholder terkait, harus dimaksimalkan untuk terwujudnya Pemilu yang aksesibel di kota Yogyakarta. Selaras dengan predikat Yogya sebagai Kota ramah difabel, kota ramah anak, dan sejumlah predikat lainnya. Dari SAPDA, Tio Tegar Wicaksono menyampaikan sinergitas penyelenggara Pemilu dengan LSM Pegiat Difabel, dan berbagai yayasan yang menaungi teman-teman disabilitas, menjadi penting untuk memastikan bahwa di Pemilu 2024 nanti, Jogja bisa menjadi kota dengan Pemilu yang mengedepankan layanan aksesibel di TPS. Selain juga memastikan seluruh penyelenggara pemilu benar-benar memahami bagaimana pemberian layanan dan fasilitasi terbaik bagi teman-teman disabilitas di seluruh kota Yogyakarta. Siti Nurhayati, dalam paparan singkatnya menyampaikan bahwa, KPU Kota Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada kelompok marginal dan penyandang disabilitas di sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini, juga telah diakui di kancah nasional dengan diraihnya penghargaan sebagai penyelenggara Pemilu terbaik pertama di tingkat nasional dalam kategori Pemilu Akses pada Pemilu 2014. Dan sebagai penyelenggara pemilu terbaik ke tiga di tingkat nasional dalam kategori yang sama pada Pemilu 2019. KPU Kota terus melakukan upaya perbaikan penyelenggaraan Pemilu di kota Yogyakarta secara berkelanjutan. Dalam proses mempersiapkan Pemilu 2024 KPU Kota juga telah melakukan pendaftaran Pemilih disabilitas bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemerintah kota Yogyakarta. Dalam kerja sama tersebut diperoleh penambahan data yang cukup signifikan terkait jumlah penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2019 jumlah pemilih penyandang disabilitas adalah  1.697 Pemilih, yang terdiri dari 341 Pemilih disabilitas daksa, 181 Pemilih disabilitas netra, 277 Pemilih disabilitas rungu/wicara, 620 disabilitas Grahita. Untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah memperbaiki pengkategorian jenis disabilitas, menjadi 4 ragam disabilitas yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Berdasarkan 4 ragam disabilitas tersebut KPU kota Yogyakarta mendapatkan masukan data dari dinas sosial sejumlah 3.208 Pemilih Disabilitas. Hal ini tentunya akan menjadi perhatian khusus KPU Kota untuk bersinergi dengan stakeholder terkait dalam menyiapkan fasilitasi terbaik bagi penyandang disabilitas di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. (SN)

Pandemi, Tidak Menyurut Semangat Untuk Menorehkan Prestasi

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan “Mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia” yang diselenggarakan melalui Aplikasi Zoom Meeting. Selasa (17-8-2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf Pelaksana dan PPNPN KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain mengikuti upacara detik-detik  Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta juga memberikan perhargaan sebagai wujud apresiasi kepada Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta atas kinerja selama ini. KPU Kota Yogyakarta sebagai salah satu satuan kerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kesempatan ini memperoleh 4 buah penghargaan, antara lain : Pengelolaan dan Implementasi SIMONIKA Terbaik periode Agustus 2020 s.d Juni 2021 Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker Non Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Terbaik; Pengelolaan SPIP Terbaik; Pengelolaan Website Terbaik. Selain penghargaan atas kinerja, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta juga memberikan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum se Daerah Istimewa Yogyakarta. Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta: Kategori Kepala Sub Bagian Terbaik diraih oleh : RAHADIANA PUJI A’YUNI., SE., Ak., M.Ak, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik; Kategori Staf Pelaksana Terbaik 1 diraih oleh : BAGUS DWI SAPUTRO, A.Md, Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga dan Perlengkapan; Kategori Staf Pelaksana Terbaik 2 diraih oleh : Lisa Kadarwati, SH, Analis Hukum; Kategori Staf Pelaksana Terbaik 3 diraih oleh : Sinta Citra Cahyani., S.E, Penyusun Laporan Akuntabilitas dan Kinerja. Kegiatan mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76, diakhiri dengan pembacaan doa dan ditutup dengan foto bersama. (A’, dok. Iw)

Rapat Kerja Pemanfaatan Data Kependudukan Biro Tapem Setda DIY

Yogyakarta, 10 November 2021, KPU Kota Yogyakarta diwakili Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Siti Nurhayati, menghadiri Rapat Kerja Pemanfaatan Data Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Hadir mewakili KPU Kota Yogyakarta, adalah Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam rapat tersebut, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi kehadiran Pemilih dalam Pemilu, dalam laporan 'voter Turnout around the World' (Internasional IDEA, 2018). Faktor tersebut adalah faktor Sosio ekonomi, faktor politik, faktor individu, dan faktor kelembagaan. Dalam ulasannya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu memerlukan kerja sama semua pihak untuk dapat mensukseskan kerja Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan tak satupun WNI yang telah memenuhi syarat memilih, kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Dasar hukum pelaksanaan Pemilu adalah UU 7 tahun 2017, Pasal 19 ayat 1 dan 2  serta pasal 20. Menyatakan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Pasal 20, Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Get Wahyu Nugroho, Kepala Biro Tapem Setda DIY menyampaikan bahwa jumlah penduduk di DIY pada semester 1 tahun 2021 sejumlah 2.8 juta penduduk. Diantaranya disampaikan bahwa Wajib KTP Kota Yogyakarta pada semester 1 tahun 2024 adalah 318.199 penduduk, dan yang telah rekam sejumlah 311.038 (97,75%). Sementara itu, untuk perkiraan DP4 Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024 sejumlah 316.856 pemilih, dan Pilkada 338.625 pemilih. Dukungan yang diberikan Disdukcapil daerah dalam pemutakhiran data penduduk diantaranya adalah: 1. Penyediaan sarpras (kecuali blangko KTP) perekaman dan pencetakan KTP-el 2. Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk (termasuk pemilih pemula & penduduk rentan adminduk) 3. Pencetakan KK baru bagi penduduk pindah & datang 4. Penerbitan akta kematian bagi penduduk meninggal 5. Verifikasi data penduduk dengan data pemilih hasil verifikasi faktual di KPU   Eko Suwanto, Komisi A DPRD DIY, menyampaikan bahwa forum ini adalah komitmen Komisi A mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di lingkup DIY bekerjasama dengan Biro Tapem Setda DIY, KPU DIY, dan Bawaslu DIY. Dalam arahannya Eko menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara jumlah data pemilih berkelanjutan yang direkapitulasi oleh KPU kabupaten/kota se DIY dengan jumlah data wajib KTP di masing-masing kabupaten/kota. Oleh karenanya Eko berharap forum seperti ini bisa digunakan untuk memecahkan permasalahan yang muncul dalam proses pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan. (SN)

🔊 Putar Suara