Berita Terkini

Youtube “Sapa Pemilih” KPU Kota Yogyakarta

KPU Kota Yogyakarta, saat ini melaksanakan kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan yang sudah berlangsung sejak 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk memutakhiran data pemilih di Kota Yogyakarta, sehingga data yang ada di Kota Yogyakarta menjadi data yang akurat. Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kota Yogyakarta membuat terobosan kegiatan yang berupa channel Youtube Sapa Pemilih. Pada Kamis tanggal 26 Agustus 2021, KPU Kota Yogyakarta mengundang Narasumber dari divisi pengawasan data pemilih Bawaslu Kota Yogyakarta, Bapak Noor Harsya. Dalam konten youtobe ini memberikan informasi kepada masyarakat Kota Yogyakarta, siapa saja warga kota Yogyakarta yang berhak menjadi pemilih, dan siapa saja yang sudah tidak berhak menjadi pemilih di Kota Yogyakarta. So,… yang pengen taulangsung kepoin youtobe channel kita “SAPA PEMILIH” (LA)

Pemeriksaan Kas, Pastikan Bendahara Taat Aturan

Yogyakarta – Selasa, 25 Agustus 2021 KPU DIY selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah melakukan kegiatan supervisi dan monitoring penatausahaan kas yang dikelola oleh bendahara pengeluaran di KPU Kabupaten/Kota secara Luring sesuai jadwal yang telah dibuat. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Pemeriksa dari KPU DIY Muhammad Hasyim (Sekretaris), Indra Yudistira (Kasubbag Keuangan), Alfiah Trisna Asswandari (Verifikator Keuangan) dan dari KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani (Sekretaris), Lia Ekawati Agustina (PPK), Rahadiana Puji A’yuni (Ka Subbag Keuangan, Umum dan Logistik) dan Suci Astuti Handayani (Bendahara Pengeluaran). Bendahara Pengeluaran selaku orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor KPU Kota Yogyakarta, harus bisa menyakinkan pemeriksa dalam hal ini Tim Pemeriksa dari KPU DIY bahwa : kepastian/kepatuhan Bendahara Pengeluaran dalam melakukan penyetoran pajak/PNBP ke Kas Negara secara tepat jumpah dan tepat waktu; dan memastikan bahwa uang yang diambil oleh Bendahara Pengeluaran dari Bank/Kantor Pos telah sesuai dengan kebutuhan dana pada hari itu dan disesuaikan dengan jumlah uang tunai yang ada di brankas; Hasil Pemeriksaan Kas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, yang paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa : kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening koran dengan pembukuan; penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara; dan penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan. (A’)  

Evaluasi Implementasi Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kota Yogyakarta mengikuti rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan KPU RI, 10 (sepuluh) KPU Kabupaten Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pilot projet. Acara rapat evaluasi Implementasi Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Tim Pengembang dan 10 Satker Pilot Project dilaksanakan Kamis, 19 Agustus 2021 Pukul 18.30 – selesai, dengan dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dengan didampingi operator. Rapat dibuka oleh Bapak Viryan selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU RI, dilanjutkan dengan penyampaian progres pemutakhiran data pemilih di 10 KPU Kabupaten/Kota Pilot Project. KPU Kota Yogyakarta telah melaksankan proses input data pada sidalih versi 1.3.2 yang diturunkan pada tanggal 13 Agustus 2021. Aplikasi yang digunakan pada saat ini, terbilang sudah mendekati sempurna, karena kendala yang dialami oleh KPU Kota Yogyakarta pada aplikasi sebelumnya sudah tidak terjadi lagi. KPU Kota Yogyakarta masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat Kota Yogyakarta untuk mendapatkan update data pemilih berkelanjutan yang akan direkap setiap bulannya, dan akan di-upload pada aplikasi sidalih berkelanjutan. (LA)

Kajian Hukum KPUKota Yogyakarta Bahas Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih

Selasa, 24 Agustus 2021, menggenapi kajian hukum sebelumnya tanggal 11 Mei 2021 tentang PKPU PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN, kali ini dilaksanakan kembali kajian hukum. Siti Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta bertindak pemateri sedang moderator oleh  Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat dan Tenaga Kontrak yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi  zoom meeting. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu selalu mengupdate data pemilih sebagai bagian dari salah satu kegiatan tahapan maupun diluar tahapan, oleh sebab itu persiapannya dengan mengupas dan mendiskusikan terkait regulasi yang terkait sebagai bekal pengetahuan bagi seluruh satker menyongsong pemilihan di tahun 2024”. ujarnya Seri kedua kajian hukum ini melanjutkan pembahasan dan diskusi sebelumnya dengan menyandingkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.mulai dari pasal 14 samapi dengan terakhir pasal 33 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020.  Setelah pemaparan materi, kajian hukum di lanjutkan dengan sesi diskusi yang di isi dengan pertanyaan dari peserta Kajian Hukum. (Ls)*

Kajian Hukum KPU Kota Yogyakarta Bahas PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih

Selasa, 24 Agustus 2021, menggenapi kajian hukum sebelumnya tanggal 11 Mei 2021 tentang PKPU pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan, kali ini dilaksanakan kembali kajian hukum. Siti Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta bertindak pemateri sedang moderator oleh  Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat dan Tenaga Kontrak yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi  zoom meeting. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu selalu mengupdate data pemilih sebagai bagian dari salah satu kegiatan tahapan maupun diluar tahapan, oleh sebab itu persiapannya dengan mengupas dan mendiskusikan terkait regulasi yang terkait sebagai bekal pengetahuan bagi seluruh satker menyongsong pemilihan di tahun 2024”. ujarnya Seri kedua kajian hukum ini melanjutkan pembahasan dan diskusi sebelumnya dengan menyandingkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.mulai dari pasal 14 samapi dengan terakhir pasal 33 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020.  Setelah pemaparan materi, kajian hukum di lanjutkan dengan sesi diskusi yang di isi dengan pertanyaan dari peserta Kajian Hukum. (Ls)*

Apel Pagi Virtual KPU Kota Yogyakarta

Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilakasanakan setiap minggunya. Kegiatan yang berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dilaksanakan secara daring dalam rangka mencagah penyebaran Virus Covid – 19. Pembina apel pagi secara daring kali ini, dibawakan oleh Bapak Erizal, dengan pembawa acara Ibu Suci Astuti Handayani, Pembacaan Undang – undang oleh Ibu Putri Nastiti, Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh Ibu Sinta Citra Cahyani. Pengarahan apel pagi ini oleh Bapak Erizal sebagai pembina, bahwa dengan pembacaan Undang – undang Dasar 1945, Pancasila, serta Korp Korpri bahwa ketugasan kita di KPU Kota Yogyakarta. Dalam ilmu Al’Quran teks akan hidup ketika kita memahaminya dalam ruang dan waktu. Memaknai kerangka tugas sehingga dapat mencapai tujuan, pada saat menjalankan tugas akan mengalami rintangan, tetapi semua itu menjadikan usaha dalam mencapai tujuan. Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh Ibu Siti Nurhayati. (LA)