Berita Terkini

Aparatur Sipil Negara Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Yogyakarta – Dengan telah diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021, tentang Pemuktahiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik, tanggal 10 Mei 2021. Sekretariat Jenderal KPU RI bersama Badan Kepegawaian Negara RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPU secara daring melaui aplikasi zoom meeting. Rabu, (28/07/2021) Berdasarkan Surat Dinas Nomor : 1697/SDM.05.6-SD/05/SJ/VII/2021 perihal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara tanggal 27 Juli 2021, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menugaskan pegawai yang telah ditunjuk sebagai Approval dan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara untuk hadir pada kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI Wahyu Y. Wijayanti menyampaikan “pentingnya pemutakhiran data pegawai dan mendorong setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan pemutakhiran data pegawai secara mandiri melalui aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web.” Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI melalui Wahyu Firdaus menyampaikan “Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara ini diharapkan dapat mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas. Serta meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selanjutnya, pemutakhiran data pegawai tidak lagi hanya menjadi tanggungjawab pengelola kepegawaian satuan kerja, namun juga menjadi tanggungjawab masing – masing Aparatur Sipil Negara dengan melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK. Adapun target yang ingin dicapai adalah terwujudnya  satu data Aparatur Sipil Negara seluruh Indonesia”. “Adapun untuk jadwal pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK dilaksanakan pada 15 Juli s.d 14 Oktober 2021” ujarnya. Data – data kepegawaian yang harus dimutakhirkan pada MySAPK meliputi 12 riwayat kepegawaian berupa : data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa); riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat Organisasi. Untuk mengajukan usul pemuktahiran data mandiri, Aparatur Sipil Negara melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemuktahiran data mandiri. Seluruh Aparatur Sipil Negara diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, Aparatur Sipil Negara dapat melakukan usulan pemuktahiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimuktahirkan lalu disimpan melalui MySAPK. Setiap usulan pemuktahiran data mandiri akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator yang telah ditunjuk oleh masing-masing Sekretariat KPU. Pada akhir acara Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian Biro SDM KPU RI, Yuli Hertati  menambahkan bahwa target pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat KPU se-Indonesia ditargetkan selesai pada bulan September 2021. (bds)

Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Semester 1 Tahun 2021 Disusun dan Diungkap Secara Memadai

Yogyakarta – Berdasarkan Surat Tugas Nomor 165/RT.02.1-ST/IW2/IU/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, Inspektur Wilayah II memberikan tugas kepada 4 (empat) orang Fungsional Auditor dan Fungsional Umum Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU, untuk melakukan Reviu atas Laporan Keuangan Tingkat UAKPA dan UAKPA-W Semester I Tahun 2021 pada KPU Provinsi DIY dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah DIY dengan Metode Daring di tempat kedudukan masing masing. Waktu pelaksanaan selama 4 (empat) hari kerja mulai dari tanggal 23 s.d 28 Juli 2021. Fauzi Syaifullah Priadie selaku Anggota Tim dari Inspektorat Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI menyampaikan Catatan Hasil Reviu (CHR) atas Laporan Keuangan Tingkat UAKPA dan UAKPA-W Semester I Tahun 2021 kepada Sekretariat KPU Kota Yogyakarta dan didampingi oleh Sekretariat KPU DIY secara virtual melalui zoom cloud meeting, Senin, (26/7/2021). “Berdasarkan hasil reviu yang dilakukan, Laporan Keuangan KPU Kota Yogyakarta Semester I Tahun Anggaran 2021 telah disusun dan diungkap secara memadai. Sehingga diperoleh kesimpulan : Bendahara Pengeluaran APBN telah menyusun BKU dan BKP melalui Aplikasi SILABI, dan manual dengan excel; Pemeriksaan Kas dan Register penutupan kas riil telah dilaksanakan setiap bulannya; Terdapat Pagu Minus senilai Rp.44.062,00 pada akun 511125 untuk Belanja Tunjangan PPh PNS; Saldo Akhir Ekuitas pada LPE Per 30 Juni 2021 telah sesuai dengan saldo akhir ekuitas pada Neraca Per 30 Juni 2021 sebesar Rp.1.041.357.045,00; Saldo suplus/defisit per 30 Juni 2020 pada LO telah sesuai dengan surplus/defisit LO yang termuat dengan LPE sebesar (Rp.1.584.847.009,00); Sinkronisasi external melalui aplikasi SIMAK sudah dilakukan dengan KPKNL; CaLK dan CaLBMN sudah disusun dan di tanda tangani oleh KPA/KPB, serta telah diungkap secara memadai; Terdapat Aset Lain-lain sebesar Rp.372.846.500,00 merupakan asset tetap yang sudah dihentikan penggunaannya dan telah ditetapkan jadwal lelang pada tanggal 14 Juli 2021 berdasarkan surat KPKNL Nomor : S-2954/WKN.09/KNL.06/2021 tanggal 22 Juni 2021.” Selain itu, Fauzi juga menyampaikan saran agar KPU Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Organisasi terkait Pagu Minus. Acara yang diadakan berdasarkan undangan Sekretaris KPU DIY Nomor 58/KU.03.2/UND/34/Sek-Prov/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, perihal Reviu Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021. Hadir dari KPU Kota Yogyakarta Bp. Analis Primadani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lia Ekawati Agustina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahadiana Puji A’yuni selaku Ka. Subag. Keuangan Umum dan Logistik, Suci Astuti Handayani selaku Bendahara Pengeluaran, Setyawan Isharyadi selaku operator SAIBA dan Bagus Dwi Saputro selaku Operator SIMAK BMN. Akhir acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pembahasan Hasil Reviu atas Catatan Hasil Reviu (CHR) Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021. Selanjutnya Dokumen Catatan Hasil Reviu (CHR) KPU Kota Yogyakarta akan disampaikan kepada Inspektorat Utama KPU RI sebagai laporan dan KPU DIY sebagai tembusan. (Iw)

PNS Sekretariat KPU Kota Yogyakarta Susun SKP Berdasarkan PP 30 Tahun 2019

Yogyakarta- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat KPU Kota Yogyakarta diwajibkan melakukan  penyusunan  Sasaran  Kinerja  Pegawai  pada  periode  penilaian  kinerja  tahun  2021 periode 1 : Januari s.d Juni 2021, Senin, 19 Juli 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Isi Surat Edaran tersebut  mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yang merupakan kebijakan peralihan/transisi ketentuan penyusunan dan penilaian kinerja PNS. Sekretaris KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani menjelaskan “Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Jenderal KPU, Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2021 akan mengalami perubahan, dimana terbagi atas 2 periode, yaitu periode 1 : Januari s.d Juni disusun mengacu pada Ketentuan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor    46   Tahun   2011   tentang   Penilaian   Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,  sedangkan  periode 2: Juli s.d Desember disusun mengacu pada Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP No. 30/2019 mengamanatkan penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.” “Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan targer SKP periode Januari s.d Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli s.d Desember. Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari s.d Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli s.d Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” terangnya. (pn)

KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Kajian Hukum SK KPU RI Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017

Jumat 23 Juli 2021. Untuk semakin menambah pemahaman regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu anggota DPR, DPRD, KPU Kota Yogyakarta Kembali mengadakan  kajian hukum. Kajian hukum kali ini membedah SK KPU RI Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai pemateri kajian adalah kadiv teknis penyelenggara Erizal, sedang moderator kajian adalah kadiv hukum dan pengawasan Bashori Alwi. Sedang peserta kajian hukum adalah semua komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Kajian hukum dibuka oleh ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Sebagai pengantar pembuka kajian hukum beliau mengatakan bahwa  walaupun regulasi terbaru tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu anggota DPR, DPRD belum keluar. Tapi saat ini sudah berproses pendaftaran partai politik baru calon peserta pemilu di Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai syarat pendaftaran partai politik yang harus sudah berbadan hukum. Termasuk di Kesbangpol Kota Yogyakarta yang  sedang  berproses terkait pendaftaran partai politik baru ditingkat Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, penting kiranya kita sebagai penyelenggara pemilu lebih  aware dan lebih memahami regulasi tersebut. Sehingga lebih siap jikalau ada partai politik yang berkonsultasi di kantor KPU Kota Yogyakarta. Terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 di tingkat Kota yogyakarta. Demikian pesan ketua KPU Kota Yogyakarta. Dalam kajian hukum kali ini oleh Erizal difokuskan  membaca dan menjelaskan pelaksanaan kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu anggota DPR, DPRD yang akan dilaksanakan KPU Kab/Kota. Sebagaimana posisi  KPU Kota Yogyakarta yang ada di ranah KPU tingkat kabupaten/kota. Setelah pembacaan pasal per pasal dan ayat per ayat ditambah penjelasan secara lengkap regulasi, Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi perhitungan jumlah sample keanggotaan  persyaratan pendaftaran partai politik ditingkat Kota Yogyakarta. Setelah dibuka sesi tanya jawab peserta dengan pemateri kajian, muncul beberapa daftar inventaris masalah (DIM) yang ke depan akan disampaiakn ke KPU RI  melalui KPU DIY. Penyampaian DIM ini diharapkan akan menjadi bahan masukan KPU RI dalam penyusunan PKPU dan SK KPU RI terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik perserta pemilu anggota DPR, DPRD. Sehingga regulasi yang akan datang lebih lengkap dan sempurna. Semoga (ba)*

Pertahankan WTP, KPU Kota Yogyakarta Ikuti Reviu dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester 1 Tahun Anggaran 2021

Yogyakarta – KPU Kota Yogyakarta mengikuti pembukaan Reviu dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2021 Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan periode pelaporan 30 Juni 2021 pada hari Kamis, 22 Juli 2021. Kegiatan Reviu dilaksanakan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI secara virtual melalui zoom cloud meeting dimulai pukul 09.00 wib dan dihadiri oleh Inspektur, Auditor Wilayah II di Sekretariat Jenderal KPU RI,  Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik , Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Keuangan  Bendahara Pengeluaran, Operator SAIBA dan Operator SIMAK BMN di Lingkungan KPU DIYserta Sekretaris, Ka Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara Pengeluaran, Operator SAIBA dan Operator SIMAK BMN Kabupaten/Kota se DIY. Sekretaris KPU DIY Bpk. Muhammad Hasyim, SE., MM memberikan pengarahan dan membuka acara serta dilanjutkan penjelasan teknis dari Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI Bpk. Adiwijaya Bakti. Acara dilanjutkan pukul 13.00 wib,dengan agendaPendampingan Penyusunan Laporan Keuangan oleh Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KPU RI. Pengarahan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I disampaikan oleh Kepala BagianAkuntansi dan Pelaporan Keuangan Bpk. Muhammad Aminsyah, SE.,M.Si, dan Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara BMN Bpk, Syaiful Bahri. Reviu dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan KPU Kota Yogyakarta dalam rangka pertanggungjawaban atas Pengelolaan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2021. Dokumen-dokumen yang diminta untuk disiapkan oleh KPU Kota Yogyakarta, beberapa diantaranya adalah softcopy Catatan atas Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Barang Milik Negara, Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Eksternal  (SAI-SAU) dengan KPPN dan hasil rekonsiliasi internal (SIMAK dan SAIBA), Buku Kas Umum dan rekening koran 1 Januari s.d. 30 Juni 2021, laporan-laporan yang dihasilkan dari Aplikasi SAIBA, SIMAK-BMN dan Persediaan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya. (iw)

Barang Hasil Lelang Diambil oleh Pemenang

Berdasarkan risalah lelang nomor 300/42/2021 tanggal 14 Juli 2021. Pemenang lelang perseorangan atas nama Budi Nurhidayat dari Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta, melakukan pengambilan barang hasil lelang berupa peralatan dan mesin pada Senin (19/7/2021) . Barang-barang tersebut diambil di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta yang terletak di Jl. Magelang No.41, Kricak, Tegalrejo,  Kota Yogyakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka penanganan covid 19. Rahadiana Puji A’yuni selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Yogyakarta  menjelaskan pengambilan barang ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemenang lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta,  Rabu, 14 Juli 2021 yang lalu. Bersamaan dengan pengambilan barang tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST)  nomor : 103/RT.01.3-BAST/3471/Sek-Kot/VII/2021 antara Kuasa Pengguna Barang dan pemenang lelang. Adapun barang-barang yang dimaksud berupa 1 (satu) paket  Barang Milik Negara berupa peralatan dan mesin kondisi rusak berat  apa adanya sejumlah 78 unit. (bds)