Berita Terkini

Sinau Bareng Tata Naskah Dinas: Langkah KPU Kota Yogyakarta Standarkan Administrasi Jamin Keabsahan Dokumen Negara

Yogyakarta -  

Sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta sadari bahwa legitimasi sebuah proses demokrasi dimulai dari keabsahan dokumen administrasinya. Guna pastikan setiap surat keputusan dan dokumen negara yang diterbitkan memiliki standar hukum yang kuat, KPU Kota Yogyakarta ikuti agenda "Sinau Bareng Tata Naskah Dinas" pada Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo KPU Kota Yogyakarta ini dilaksanakan secara hibrida. Seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Yogyakarta hadir secara luring dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, sementara sinau bareng dilakukan serentak secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Forum ini menjadi ruang krusial untuk membedah penerapan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU.

Acara dibuka secara resmi oleh Anggota KPU DIY, Ibah Muti'ah. Dalam arahan singkatnya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini adalah momentum krusial untuk melakukan penyegaran pemahaman terhadap aturan baku.

Materi teknis dikupas tuntas oleh Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU DIY, Bambang Gunawan, yang bedah struktur penulisan naskah dinas yang presisi. Sementara itu, Arsiparis KPU DIY, Khoirul Sulaiman, berikan perspektif mendalam mengenai pentingnya tata kearsipan agar setiap dokumen yang lahir dari tata naskah dinas yang benar dapat terjaga kelestariannya sebagai memori kolektif bangsa.

Menutup rangkaian kegiatan, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i, berikan penjelasan mendalam mengenai praktik surat-menyurat di lingkungan KPU. Beliau tekankan bahwa surat dinas adalah representasi resmi lembaga, sehingga setiap detail—mulai dari kode klasifikasi, tata letak tanda tangan, hingga etika korespondensi—harus diperhatikan dengan saksama.

Melalui pertemuan ini, penguatan tertib administrasi ini berikan jaminan bahwa informasi dan produk hukum yang mereka terima dari KPU telah melalui proses standarisasi yang ketat. Dengan dokumen yang valid dan terstandar, risiko sengketa informasi dapat diminimalisir, dan transparansi lembaga semakin terjaga.

Melalui semangat "Sinau Bareng" ini, KPU Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus tingkatkan kualitas tata kelola administrasinya. Dengan standarisasi naskah dinas yang mumpuni, KPU Kota Yogyakarta pastikan bahwa setiap derap langkah organisasi dalam melayani hak-hak politik warga selalu berpijak pada landasan administrasi yang sah, akuntabel, dan tepercaya. (sals)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali