Berita Terkini

PNS Sekretariat KPU Kota Yogyakarta Susun SKP Berdasarkan PP 30 Tahun 2019

Yogyakarta- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat KPU Kota Yogyakarta diwajibkan melakukan  penyusunan  Sasaran  Kinerja  Pegawai  pada  periode  penilaian  kinerja  tahun  2021 periode 1 : Januari s.d Juni 2021, Senin, 19 Juli 2021.

Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Isi Surat Edaran tersebut  mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yang merupakan kebijakan peralihan/transisi ketentuan penyusunan dan penilaian kinerja PNS.

Sekretaris KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani menjelaskan “Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Jenderal KPU, Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2021 akan mengalami perubahan, dimana terbagi atas 2 periode, yaitu periode 1 : Januari s.d Juni disusun mengacu pada Ketentuan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor    46   Tahun   2011   tentang   Penilaian   Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,  sedangkan  periode 2: Juli s.d Desember disusun mengacu pada Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP No. 30/2019 mengamanatkan penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.”

“Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan targer SKP periode Januari s.d Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli s.d Desember. Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari s.d Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli s.d Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” terangnya. (pn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali