Berita Terkini

Evaluasi Implementasi Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kota Yogyakarta mengikuti rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan KPU RI, 10 (sepuluh) KPU Kabupaten Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pilot projet. Acara rapat evaluasi Implementasi Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Tim Pengembang dan 10 Satker Pilot Project dilaksanakan Kamis, 19 Agustus 2021 Pukul 18.30 – selesai, dengan dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dengan didampingi operator. Rapat dibuka oleh Bapak Viryan selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU RI, dilanjutkan dengan penyampaian progres pemutakhiran data pemilih di 10 KPU Kabupaten/Kota Pilot Project. KPU Kota Yogyakarta telah melaksankan proses input data pada sidalih versi 1.3.2 yang diturunkan pada tanggal 13 Agustus 2021. Aplikasi yang digunakan pada saat ini, terbilang sudah mendekati sempurna, karena kendala yang dialami oleh KPU Kota Yogyakarta pada aplikasi sebelumnya sudah tidak terjadi lagi. KPU Kota Yogyakarta masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat Kota Yogyakarta untuk mendapatkan update data pemilih berkelanjutan yang akan direkap setiap bulannya, dan akan di-upload pada aplikasi sidalih berkelanjutan. (LA)

Kajian Hukum KPUKota Yogyakarta Bahas Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih

Selasa, 24 Agustus 2021, menggenapi kajian hukum sebelumnya tanggal 11 Mei 2021 tentang PKPU PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN, kali ini dilaksanakan kembali kajian hukum. Siti Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta bertindak pemateri sedang moderator oleh  Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat dan Tenaga Kontrak yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi  zoom meeting. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu selalu mengupdate data pemilih sebagai bagian dari salah satu kegiatan tahapan maupun diluar tahapan, oleh sebab itu persiapannya dengan mengupas dan mendiskusikan terkait regulasi yang terkait sebagai bekal pengetahuan bagi seluruh satker menyongsong pemilihan di tahun 2024”. ujarnya Seri kedua kajian hukum ini melanjutkan pembahasan dan diskusi sebelumnya dengan menyandingkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.mulai dari pasal 14 samapi dengan terakhir pasal 33 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020.  Setelah pemaparan materi, kajian hukum di lanjutkan dengan sesi diskusi yang di isi dengan pertanyaan dari peserta Kajian Hukum. (Ls)*

Kajian Hukum KPU Kota Yogyakarta Bahas PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih

Selasa, 24 Agustus 2021, menggenapi kajian hukum sebelumnya tanggal 11 Mei 2021 tentang PKPU pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan, kali ini dilaksanakan kembali kajian hukum. Siti Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta bertindak pemateri sedang moderator oleh  Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat dan Tenaga Kontrak yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi  zoom meeting. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu selalu mengupdate data pemilih sebagai bagian dari salah satu kegiatan tahapan maupun diluar tahapan, oleh sebab itu persiapannya dengan mengupas dan mendiskusikan terkait regulasi yang terkait sebagai bekal pengetahuan bagi seluruh satker menyongsong pemilihan di tahun 2024”. ujarnya Seri kedua kajian hukum ini melanjutkan pembahasan dan diskusi sebelumnya dengan menyandingkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.mulai dari pasal 14 samapi dengan terakhir pasal 33 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020.  Setelah pemaparan materi, kajian hukum di lanjutkan dengan sesi diskusi yang di isi dengan pertanyaan dari peserta Kajian Hukum. (Ls)*

Apel Pagi Virtual KPU Kota Yogyakarta

Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilakasanakan setiap minggunya. Kegiatan yang berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dilaksanakan secara daring dalam rangka mencagah penyebaran Virus Covid – 19. Pembina apel pagi secara daring kali ini, dibawakan oleh Bapak Erizal, dengan pembawa acara Ibu Suci Astuti Handayani, Pembacaan Undang – undang oleh Ibu Putri Nastiti, Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh Ibu Sinta Citra Cahyani. Pengarahan apel pagi ini oleh Bapak Erizal sebagai pembina, bahwa dengan pembacaan Undang – undang Dasar 1945, Pancasila, serta Korp Korpri bahwa ketugasan kita di KPU Kota Yogyakarta. Dalam ilmu Al’Quran teks akan hidup ketika kita memahaminya dalam ruang dan waktu. Memaknai kerangka tugas sehingga dapat mencapai tujuan, pada saat menjalankan tugas akan mengalami rintangan, tetapi semua itu menjadikan usaha dalam mencapai tujuan. Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh Ibu Siti Nurhayati. (LA)

KPU Kota Yogyakarta Hadiri Rapat dan Sosialisasi Pengelolaan JDIH

KPU Kota Yogyakarta, dengan personel Ketua KPU Kota Yogyakarta, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag Hukum dan opertor JDIH Jum’at 13 Agustus 2021 menghadiri Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH tingkat  KPU Kabupaten/ Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kot/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan melalui media zoom cloud meeting. Dalam acara tersebut, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi, memaparkan secara detail perkembangan pengelolaan dan pengembangan JDIH KPU Kota Yogyakarta. Dalam pemaparannya berdasar jawaban kuisioner yang sudah dikirim beberapa waktu yang lalu ke KPU DIY, Bashori Alwi menyatakan, “Bahwa pengelolaan dan pengembangan JDIH KPU Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kot/03/KPU/XI/2020”. Dan akhirnya hasil review KPU DIY lewat Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun,  dinyatakan jawaban kuisioner pengelolaan JDIH KPU Kota Yogyakarta memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sebelumnya Ketua KPU DIY melalui sambutannya menyampaikan bahwasanya JDIH merupakan suatu wadah pendayagunaan atas dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. KPU DIY juga melaksanakan monitoring dan evaluasi JDIH melalui kuesioner yang di bagikan ke KPU Kabupaten Kota. Monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH terkait hasil kuisioner dari KPU Kabupaten/Kota dengan mendiskusikan dalam 3 tahapan,  yaitu Review kuisioner,kompilasi jawaban kuisioner pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota,  dan Mengulik/mengulas lebih lanjut kedalaman jawaban kuisioner masing – masing KPU Kabupaten /Kota. (LK) 

Rapat KPU Kota Yogyakarta Siapkan Konsep Magang Mahasiswa UKDW

Menindaklanjuti MoU antara KPU Kota Yogyakarta dan UKDW Yogyakarta, rencana KPU Kota Yogyakarta akan menerima mahasiswa magang dari UKDW mulai September 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis 19 Agustus 2021 melalui zoom meeting diadakan rapat guna menyusun konsep magang yang dihadiri Ketua dan anggota KPU, Sekretaris, dan Jajaran Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Sejumlah 11 mahasiswa dari FTI UKDW sudah melayangkan surat permohonan, dan pada kesempatan ini Kadiv Teknis, Erizal memperkenalkan profil ke sebelas mahasiswa melalui CV yang ditayangkan. Ada beberapa program kegiatan dan konsep magang yang disepakati dalam rapat ini dan akan ditawarkan, diantaranya berkaitan dengan pindah memilih, E-office, badan adhoc dan pelaporan badan adhoc. Dalam arahannya, Ketua KPU Kota Yogyakarta, menyatakan program kegiatan yang akan di kerjakan diharapkan bisa menambah informasi di bidang kepemiluan melalui kemajuan teknologi. Sebagai tindak lanjutnya, akan dilaksanakan koordinasi dengan mahasiswa untuk menentukan program kegiatannya. (DS)

🔊 Putar Suara