Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta bulan Mei tahun 2021

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 15.00 WIB. Rapat Koordinasi ini, merupakan tindaklanjut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021,  tanggal 21 April 2021, perihal : Perubahan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021,  tanggal 4 Februari 2021, perihal : Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat koordinasi dibuka oleh Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta. Sementara paparan kegiatan dan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, disampaikan oleh Siti Nurhayati, ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam kesempatan berikutnya dibacakan Berita Acara oleh Bashori Alwi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Rapat koordinasi dihadiri oleh Kamosiinoe, Sekretaris, Kasubag, serta staf di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan pada Bulan Mei 2021 mendapatkan masukan data Pemilih Baru 90 (sembilan puluh) laki laki dan 88 (delapan puluh delapan) perempuan. Sementara itu masukan data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat diterima sebanyak 23 (dua puluh tiga) laki laki dan 7 (tujuh) perempuan.Total jumlah Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Meitahun 2021 adalah 360.190 pemilih dengan rincian pemilih 146.635 laki laki dan 159.555 perempuan yang tersebar di 14 kecamatan se-kota Yogyakarta.Masukan data yang kami terima, merupakan hasil kerjasama dengan Disdukcapil, Polda D.I.Y, Balai Dikmen, Kemenag, Bawaslu, Sekolah SMA/SMK se-kota Yogyakarta.

KPU Kota Yogyakarta Gelar Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi

KPU Kota Yogyakarta, menggelar Evaluasi Rencana Aksi Tahun 2021, bertempat di pendopo kantor, Rabu, 2 Juni 2021, yang dipimpin oleh Ketua Bpk.  Hidayat Widodo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisioner, Sekretaris dan seluruh Tim Agen Perubahan KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan, berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Adapun tujuan dari kegiatan ini, selain melakukan evaluasi terhadap rencana aksi yang telah disusun, juga melakukan Penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi secara mandiri. (A)

Kajian Hukum Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan

Selasa, 11 Mei 2021. Memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai bulan Pendidikan, Satker KPU Kota Yogyakarta menggelar kajian hukum tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan atau pilkada. Hadir sebagai pemateri kajian adalah Kadiv Program data dan Informasi, Siti Nurhayati. Didampingi moderator Bashori Alwi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan. Sedang kata pengantar kajian adalah Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo. Dalam pengantar kajian, Ketua KPU Kota Yogyakarta mengatakan bahwa “penyusunan daftar pemilih dalam tahapan pemilihan adalah salah satu tahapan penting. Karena dari sini jumlah pemilih tetap (DPT) Pemilihan akan ditetapkan. Apalagi KPU Kota Yogyakarta dipilih sebagai salah satu pilot project mutarlih oleh KPU RI. Sehingga pemahaman akan penyusunan daftar pemilih menjadi penting untuk dipelajari oleh semua.” Kajian hukum diawali dengan membuka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang kemudian disandingkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu poin kajian yang ditekankan oleh pemateri untuk dipahami bersama adalah definisi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran data artinya proses pemutakhiran elemen data pemilih seperti nama, status perkawinan dan lainnya. Sedang penyusunan daftar pemilih adalah proses penyusunan data pemilih berdasar pemutakhiran elemen data pemilih. Ada banyak hal, baik penghapusan dan perubahan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Salah satunya adalah tentang DP4 yang di pemilihan 2020 lalu hanya menjadi bahan pembanding dalam penyusunan daftar pemilih. Karena pentingnya tema tentang penyusunan daftar pemilihan di pemilihan yang harus dikaji perpasal dan perayat akhirnya disepakati kajian hukum penyusunan daftar pemilih akan dilanjutkan disesi kajian selanjutnya. Mengingat waktu kajian hukum kali ini yang sudah hampir 2 jam tetapi baru memasuki pasal tentang rekapitulasi hasil coklit di tingkat PPK. Semoga (BA)*

KPU Kota Audiensi Bakohumas dengan Bawaslu Kota Yogyakarta

Dengan membawa  misi pembentukan Badan Koordinasi  Kehumasan (Bakohumas)  KPU Kota Yogyakarta mengunjungi Bawaslu Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 Mei 2021. Koordinasi Kehumasan dilaksanakan dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan di Kota Yogyakarta sesuai dengan arahan KPU RI melalui surat edaran  yang dikeluarkan pada bulan April 2021. Bawaslu Kota Yogyakarta merespon dengan baik rencana dari KPU Kota Yogyakarta untuk menindaklanjuti kegiatan kehumasan bersama dalam Bakohumas. Sebagai langkah awal disepakati penyusunan timeline kegiatan dan capaian yang di inginkan, agar dalam proses perencanaan kegiatan terukur dan bisa menghasilkan sinergitas yang baik. Selain hal tersebut, ke depan akan di buat WA grup antara KPU,  instansi terkait dan pemangku kepentingan untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi berkaitan dengan kegiatan kehumasan. Diharapkan Bakohumas ke depan bisa menjadi sarana sebagai upaya mitigasi permasalahan yang kemungkinan timbul dalam pemilu dan pemilihan yang akan datang

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta bulan April 2021

Berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April 2021. Rapat Koordinasi kali ini berbeda dengan rapat sebelumnya yang mengundang stake holder terkait, maka sesuai SE 366 rapat dilaksanakan di lingkup internal KPU Kota Yogyakarta. Rakor dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris dan Kasubag KPU Kota Yogyakarta, dan Staf Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Rakor PDPB dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta pada hari Selasa, 4 Mei 2021. Acara dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo dan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Siti Nurhayati. Rincian hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan di kota Yogyakarta, untuk periode bulan April 2021 adalah sebagai berikut : ⦁ Pemilih Laki – laki sebanyak 146.568 ⦁ Pemilih perempuan 159.474 Sehingga Jumlah pemilih di Kota Yogyakarta sebanyak 306.042 yang tersebar di 14 Kecamatan dan 45 kelurahan. Jumlah tersebut berkurang dari Jumlah DPT Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 309.469 Pemilih. Acara rapat koordinasi diakhiri dengan pembacaan Berita Acara nomor 23/PK.01-BA/3471/KPU-Kot/V/2021 oleh Bashori Alwie, Ketua Divisi Hukum dan pengawasan. Selanjutnya Berita Acara ditandatangani oleh 5 (lima) Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta. Untuk disampaikan kepada stake holder terkait, dan diumumkan kepada publik melalui website, media sosial dan papan pengumuman.

Kpu Kota Lakukan Audiensi Ke Bakesbangpol Kota Yogyakarta

Jum’at, 23 April 2021KPU Kota Yogyakarta melakukan audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta berkaitan dengan persiapan tahapan pemilu dan pemilihan 2024, kegiatan kehumasan dan kerjasama KPU dengan Bakesbangpol kota Yogyakarta.Rombongan KPU Kota di pimpin oleh Ketua, Bapak Hidayat Widodo, SIP didampingi oleh Kadiv Sosialisasi, Parmas dan SDM, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Tekmas dan diterima oleh Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Bapak Budi Santosa, S.STP, M.Si beserta jajarannya di ruang kerja. Dalam sambutannya Kepala Bakesbangpol menyampaikan ucapan selamat datang dan menyampaikan perlunya komunikasi yang intensif antara KPU dan Bakesbangpol untuk menghadapi pemilu dan pemilihan 2024, baik dari segi anggaran pemilihan, potensi kerawanan, kegiatan sosialisasi dan kehumasan di Kota Yogyakarta.  Ketua KPU Kota Yogyakarta  dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, dan ke depan diharapkan sinergitas antara KPU dan Bakesbangpol Kota Yogyakarta akan semakin terjalin dengan baik, sehingga dapat mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024 dan tercipta kehidupan demokrasi yang lebih baik pula di Kota Yogyakarta. Sementara itu, Kadiv Sosialisasi, Parmas dan SDM menyampaikan informasi bahwasannya KPU melalui bakohumas yang telah dibentuk akan menggandeng beberapa OPD di Pemkot Yogyakarta, salah satunya Bakesbangpol Kota Yogyakarta untuk melaksanakan kegiatan kehumasan bersama-sama. Di akhir acara, diserahkan Buku Pemilu dalam Angka dan Buku Profil Anggota DPRD Kota Yogyakarta hasil dari Pemilu tahun 2019 yang disusun oleh KPU Kota Yogyakarta sebagai sarana bahan sosialisasi dan juga laporan tahapan pemilu.(L)