 
                  Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta bulan Juli 2021
Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan rutin yaitu, rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan Juli 2021. Rapat yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 30 Juli 2021, pukul 09.00 WIB. Rapat Koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021, dilaksanakan melalui zoom meeting dengan dihadiri oleh, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta beserta Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Sekretaris, Kasubag, serta staf Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta.
Rapat Koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021, dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Bapak Hidyat Widodo, dan di pandu oleh Ibu Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Rincian data pemilih berkelanjutan bulan Juli 2021 dibacakan oleh Bapak Erizal, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Berita Acara dibacakan Oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Bashori Alwi, dengan rincian pemilih laki 146.623 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 159.554 pemilih, sehingga total pemilih di Kota Yogyakarta pada bulan Juli 2021 sebanyak 306.177 pemilih.
Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mendapatkan masukan data pemilih bulan Juli 2021 dari Polresta Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, SMA/SMK di Kota Yogyakarta, serta masukan masyarakat melalui link https://kota-yogyakarta.kpu.go.id dan email mutarlihkotayk.18@gmail.com
Adapun data yang di update oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :
- Penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada saat ini
- Penduduk yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun
- Pemilih yang meninggal dunia
- Pemilih yang pindah masuk ke Kota Yogyakarta
- Pemilih yang pindah ke luar Kota Yogyakarta
- Pemilih yang menjadi TNI/Polri, ataupun anggota TNI polri yang menjadi masyarakat sipil.
                           
                           
                           
                        
