Berita Terkini

Pertahankan WTP, KPU Kota Yogyakarta Ikuti Reviu dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester 1 Tahun Anggaran 2021

Yogyakarta – KPU Kota Yogyakarta mengikuti pembukaan Reviu dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2021 Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan periode pelaporan 30 Juni 2021 pada hari Kamis, 22 Juli 2021. Kegiatan Reviu dilaksanakan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI secara virtual melalui zoom cloud meeting dimulai pukul 09.00 wib dan dihadiri oleh Inspektur, Auditor Wilayah II di Sekretariat Jenderal KPU RI,  Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik , Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Keuangan  Bendahara Pengeluaran, Operator SAIBA dan Operator SIMAK BMN di Lingkungan KPU DIYserta Sekretaris, Ka Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara Pengeluaran, Operator SAIBA dan Operator SIMAK BMN Kabupaten/Kota se DIY. Sekretaris KPU DIY Bpk. Muhammad Hasyim, SE., MM memberikan pengarahan dan membuka acara serta dilanjutkan penjelasan teknis dari Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI Bpk. Adiwijaya Bakti. Acara dilanjutkan pukul 13.00 wib,dengan agendaPendampingan Penyusunan Laporan Keuangan oleh Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KPU RI. Pengarahan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I disampaikan oleh Kepala BagianAkuntansi dan Pelaporan Keuangan Bpk. Muhammad Aminsyah, SE.,M.Si, dan Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara BMN Bpk, Syaiful Bahri. Reviu dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan KPU Kota Yogyakarta dalam rangka pertanggungjawaban atas Pengelolaan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2021. Dokumen-dokumen yang diminta untuk disiapkan oleh KPU Kota Yogyakarta, beberapa diantaranya adalah softcopy Catatan atas Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Barang Milik Negara, Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Eksternal  (SAI-SAU) dengan KPPN dan hasil rekonsiliasi internal (SIMAK dan SAIBA), Buku Kas Umum dan rekening koran 1 Januari s.d. 30 Juni 2021, laporan-laporan yang dihasilkan dari Aplikasi SAIBA, SIMAK-BMN dan Persediaan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya. (iw)

Barang Hasil Lelang Diambil oleh Pemenang

Berdasarkan risalah lelang nomor 300/42/2021 tanggal 14 Juli 2021. Pemenang lelang perseorangan atas nama Budi Nurhidayat dari Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta, melakukan pengambilan barang hasil lelang berupa peralatan dan mesin pada Senin (19/7/2021) . Barang-barang tersebut diambil di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta yang terletak di Jl. Magelang No.41, Kricak, Tegalrejo,  Kota Yogyakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka penanganan covid 19. Rahadiana Puji A’yuni selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Yogyakarta  menjelaskan pengambilan barang ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemenang lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta,  Rabu, 14 Juli 2021 yang lalu. Bersamaan dengan pengambilan barang tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST)  nomor : 103/RT.01.3-BAST/3471/Sek-Kot/VII/2021 antara Kuasa Pengguna Barang dan pemenang lelang. Adapun barang-barang yang dimaksud berupa 1 (satu) paket  Barang Milik Negara berupa peralatan dan mesin kondisi rusak berat  apa adanya sejumlah 78 unit. (bds)

KPU Kota Yogyakarta Sukses Melaksanakan Lelang Barang Milik Negara

KPU Kota Yogyakarta sukses melaksanakan lelang Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan berupa inventaris kantor dengan kondisi rusak berat, melalui e-lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Yogyakarta. Pengumuman Lelang dengan Nomor : 89/RT.01.3-Pu/3471/Sek-Kot/VII/2021 untuk inventaris kantor berupa peralatan dan mesin dengan kondisi rusak berat dipatok dengan harga limit terendah sebesar Rp. 2.054.000,- Lelang dilaksanakan pada hari Rabu, (14/7/2021) secara luring di kantor KPKNL Kota Yogyakarta oleh pejabat lelang KPKNL Yogyakarta, Muhammad Firmansyah, dengan sistem close bidding, dengan disaksikan oleh penjual dan 1 (satu) orang saksi dari KPU Kota Yogyakarta. Pembukaan dokumen penawaran elektronik lelang pada pukul 10.00 WIB, dengan diikuti oleh 17 (tujuh belas) penawar. Penawaran harga Barang  laku terjual dengan nilai tertinggi sebesar Rp 13.599.999,- atas nama Budi Nurhidayat, beralamat di Sewon, Bantul, D.I Yogyakarta. Sekretaris KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani menyampaikan kegiatan lelang ini berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 1181/RT.01.3-SD/02/SJ/V/2021 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara berupa selain Tanah dan Bangunan. “Secepatnya, pemenang lelang akan dikabari dan harap segera datang untuk mengambil objek lelang yang disimpan di gudang KPU Kota Yogyakarta dengan membawa identitas, salinan hasil lelang dan bukti pelunasan. Dana hasil pelelangan ini tidak ada yang masuk ke kami, sebab dana dari hasil lelang akan langsung disetorkan ke rekening Kas Umum Negara,” terangnya (bds)

Kpu Kota Yogyakarta Melaksanakan Pleno SPIP Periode Juni 2021

Senin, 5 Juli 2021. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kota Yogyakarta sehingga dapat terwujud peningkatan  kinerja, transparansi, keandalan laporan keuangan, akuntabilitas kinerja, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan sebagaimana diamanahkan oleh SK Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan rapat pleno rutin penyelenggaraan SPIP melalui aplikasi zoom meeting. Penyelenggaraan SPIP ini meliputi laporan tahunan dan laporan bulanan yang berbentuk kartu kendali. Kartu kendali tersebut merupakan bagian dari aktifitas pengendalian minimal yang dilaksanakan satuan kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang kepegawaian, keuangan termasuk pengelolaan dana hibah, perlengkapan BMN dan kinerja dalam bentuk laporan maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU kota Yogyakarta sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pleno SPIP KPU Kota Yogyakarta di buka dan dipimpin langsung ketua  KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Sedangkan saat memeriksa kartu kendali dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Peserta yang hadir dalam pleno adalah tim satuan tugas SPIP KPU Kota Yogyakarta.  Dalam proses pleno diteliti satu persatu lampiran dalam kartu kendali dengan dokumen lampiran sehingga ada kesesuaian dan kelengkapan dokumen. Setelah diperiksa dengan seksama dan hasilnya ada kesesuaian isi kartu kendali dengan lampiran dokumen maka pleno SPIP KPU kota Yogyakarta ditutup dengan penetapan lengkapnya kartu kendali dibarengi dengan penandatangan berita acara pleno SPIP bulan Juni 2021, untuk kemudian dikirimkan ke KPU DIY. (ba)* Navigasi pos

Kpu Kota Yogyakarta Sosialisasi Juknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

KPU Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Rabu, 17 Juni 2021 di Pendopo KPU Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Sekretaris, Bpk Analis Primadani.   Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubbag, dan seluruh PPNPN di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta.   Dalam Juknis ini, KPU Kota Yogyakarta wajib melaksanakan dan melaporkan evaluasi kinerja PPNPN. Laporan Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, minimal meliputi : Presensi Kehadiran, Hasil Kinerja, Penilaian Sikap dan Perilaku. Evaluasi penilaian kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan dijadikan dasar bagi untuk memperpanjang kontrak atau memberhentikan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. (A’)

Kajian Hukum Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan / atau Pakta Integritas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan

Selasa, 15 Juni 2021. KPU Kota Yogyakarta Kembali melaksanakan kajian hukum dengan tema kajian penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan / atau pakta integritas badan ad hoc pemilu dan pemilihan. Dalam pengantar kajian, ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan bahwa “penting kiranya kita mengetahui latar belakang calon badan adhoc kita yang benar-benar bebas dari keterkaitan peserta pemilu dan pemilihan sehingga pada saat tahapan pemilu dan pemilihan mereka tidak punya kepentingan. Untuk itu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan / atau pakta integritas badan ad hoc tidak terjadi kalau seandainya semua bisa menjaga jarak dengan peserta pemilu dan pemilihan.” Kajian hukum yang dimoderatori wakil divisi hukum dan pengawasan Frengky A.M dan pemateri materi kadiv hukum dan pengawasan Bashori Alwi ini berjalan hampir 2 jam. Dan dihadiri semua komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Yogyakarta melalui aplikasi zoom meeting. Penyampaian materi diawali dengan mengingatkan Kembali rujukan sumber regulasi kode etik dan pedoman prilaku yang ada di peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kode prilaku dan pakta integritas yang berada di PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang beberapa kali dirubah terakhir dengan PKPU nomor 21 tahun 2020. Dan sumpah/janji badan ad hoc yang ada di pasal 73 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian kajian difokuskan mencermati dan memahami 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ruang Lingkup Pedoman Teknis ini mencakup mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang meliputi: 1.pengawasan internal; 2.penerimaan aduan dan/atau laporan; 3.verifikasi dan klarifikasi; 4.pemeriksaan; dan 5.pengambilan keputusan. Pedoman teknis ini ditetapkan sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji,dan/ataupakta integritas yang dilakukan oleh badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga (ba)*

🔊 Putar Suara