Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Ikut Memakai Pakaian Adat Jawa di Hari Kamis Pahing

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta setiap hari kamis pahing, maka pada hari ini Kamis (6/2/2020), segenap Komisioner dan Pegawai Sekretariat KPU Kota Yogyakarta memperingatinya dengan menggunakan Pakaian Tradisional Adat Jawa. Kegiatan ini selain untuk melaksanakan Peraturan diatas juga untuk ikut mengenal dan melestarikan kebudayaan Jawa, khususnya dalam hal berpakaian sesuai tata cara adat Jawa. Selain Kamis Pahing, ada empat hari lain di mana ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai tidak tetap atau sebutan lain di instansi pemerintah DIY harus mengenakan pakaian tradisional: Minggu Kliwon, 24 Mei 2020; Jumat Pon, 31 Juli 2020; Senin Wage, 31 Agustus 2020; dan Kamis Pon, 29 Oktober 2020. Menurut surat edaran dari Pemda DIY, masing-masing dari keempatnya bertepatan dengan hari besar, yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW. Namun, pada empat hari di luar Kamis Pahing itu, hanya sebagian ASN saja yang diwajibkan berpakaian tradisional. Selain itu, di seluruh 14 hari itu, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta tidak diwajibkan jika tidak memungkinkan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan. Diketahui, dipilihnya Kamis Pahing ini karena untuk memperingati hari berdirinya Kraton Yogyakarta, yang sekaligus menandai pindahnya kraton dari Pesanggrahan Ambarketawang ke lokasi kraton yang sekarang.

Sharing Knowledge Penggunaan Mycloud Untuk Digitalisasi Data Pemilu

Pada sharing knowledge Selasa (4/2/2020) giliran Subbag KUL yang menyampaikan materi, Staf Subag Kul Setiawan Isharyadi menyampaikan tentang teknologi Mycloud untuk menunjang penyimpanan data pemilu dari tahun ke tahun.   Teknologi penyimpanan awan atau cloud, nyatanya tidak hanya digunakan secara terbatas. Karena pengguna seperti pemakai perangkat mobile pun membutuhkannya untuk menyimpan file baik data maupun  video atau foto dimana pun dan kapanpun.  Intinya, kendati file tersimpan di My Cloud Mirror, namun file yang disimpan di awan tersebut bisa juga diambil melalui perangkat apapun, seperti komputer atau ponsel pintar. Dipadukan dengan aplikasi My Cloud OS yang tersedia di platform Android dan iOS, penyimpanan data menjadi sangat mudah, sehingga pengguna tidak perlu melakukan banyak hal untuk pengaturan dengan perangkat lainnya.   Menariknya, pengguna juga bisa mengajak beberapa orang lainnya berdasarkan persetujuan untuk mengakses beberapa file. “Dengan demikian, jika file tersebut merupakan dokumen pekerjaan secara tim, Anda dan teman kerja lainnya bisa melakukan update file secara real-time tanpa harus bertemu di satu meja,” ujar Iwan. Harapannya  semua dokumen hasil pemilu termasuk dokumen pemilu yang masih berbentuk hard copy akan segera ditranfer menjadi data  digital hasil perhitungan suara hasil pemilu juga dapat diamankan di mycloud ini, disamping itu kita juga selalu memutahkirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan agar DPT untuk pemilukada maupun pemilu nasional dapat lebih akurat.

Pemilih Pemula Peduli Pemilu

Saatnya pemula peduli pemilu Jika kamu sudah berusia 17 tahun, segera daftarkan diri kamu sebagai pemilih pemula utk pemilu / pemilihan ke depan Dapatkan modul pemilu untuk pemula cukup dengan mengupdate data pemilih dengan cara scan QR code di poster ini https://docs.google.com/…/1FAIpQLSenWfwJiHtP2t…/viewform

KPU Kota Yogyakarta Terima Anugerah Sebagai Badan Publik Informatif

Kamis, 10 Desember 2020 bertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, dilaksanakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh KID DIY. KPU Kota Yogyakarta merupakan salah satu badan publik yang menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif besama dengan 5 badan publik  lainnya untuk kategori instansi vertikal di DIY.  Plakat dan piagam penghargaan diterima oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Bapak Hidayat Widodo, SIP mewakili lembaga. Ada beberapa kategori penerima penganugerahan selain kategori instansi vertikal. Disampaikan dalam press release Komisi Informasi Daerah,  pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di DIY tahun 2020 ini, melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari beberapa instansi di luar KID DIY baik dari lembaga perguruan tinggi (Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Program Studi Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, dan Klinik Keterbukaan Informasi Universitas Islam Indonesia), dari lembaga penelitian (Balai Pengembangan SDM dan Penelitian (BPSDMP), dan juga dari Civil Society Organization/CSO (IDEA Yogyakarta, Masyarakat Peduli Media, dan Combine Resource Institution). Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrumen penilaian ssampai melakukan penilaian. Pelibatan tersebut dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev. Komisi Informasi Daerah juga menyampaikan bahwa dari 383 Badan Publik yang di kirimi SAQ, 343 Badan  Publik (89.56%) di antaranya telah mengisi dan mengembalikan SAQ kepada KID DIY disertai dengan bukti pendukung, sedangkan yang tidak mengembalikan sejumlah 40 (10.44%) Badan Publik. Selain pemeringkatan dan kejuaraan tersebut, pada penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 ini, Tim Monev juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta sebagai badan publik yang secara rutin menyampaikan laporan layanan informasi dan dokumentasi kepada KID DIY.

Persiapan Pemilos 2021, KPU Undang Waka Kesiswaan SMA/SMK se Kota Yogyakarta

Rabu, 25 November 2020 melalui zoom meeting KPU Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Balai Dikmenum Kota Yogyakarta mengundang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan se Kota Yogyakarta sosialisasi dalam rangka persiapan pemilos serentak tahun 2021. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Yogyakarta menyampaikan bahwasannya pemilos adalah ajang pembelajaran demokrasi bagi siswa SMA/SMK sehingga diharapkan bisa diterapkan ketika mereka sudah terjun langsung ke masyararakat. Sementara Kepala Balai Pendidikan Menengah Umum Kota Yogyakarta menyampaikan sambutan dan juga materi berkaitan dengan Kebijakan Balai Dikmen Kota Yogyakarta  Dalam Pembinaan Kesiswaan Di SMA/SMK se  Kota Yogyakarta Acara Sosialisasi dipandu oleh Kadiv SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Yogyakarta Bpk Frengky Argitawan Mahendra dengan mengahdirkan 2 narasumber, yang pertama Narasumber dari KPU Kota Yogyakarta,  Bpk Erizal menyampaikan materi tentang Persiapan Pemilos Serentak SMA/SMK se Kota yogyakarta. Narasumber yang kedua dari Bawaslu Kota Yogyakarta, Bpk Noor Harsya, menyampaikan materi tentang pengawasan pemilu.

Rekruitmen Tenaga Teknis Pendukung KPU Kota Yogyakarta

Penunjukan Pilot Project Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Kota Yogyakarta membuat kegiatan data pemilih di KPU Kota Yogyakarta yang digawangi oleh Sub Bagian Program dan Data semakin padat, oleh karena KPU Kota Yogyakarta melakukan rekruitmen Tenaga Teknis Pendukung untuk memperlancar kegiatan tersebut. Rekruitmen yang dibuka pada tanggal 10 November 2020 menghasilkan lima (lima) pelamar dari berbagai lulusan. Dari kelima peserta, dilakukan tes tertulis, tes praktek, serta wawancara pada Kamis 13 November 2020 dan hanya empat (4) yang mengikuti rangkaian tes tersebut. Test yang dimulai pukul 09.00 WIB, berakhir pukul 15.00 WIB. dengan materi test excel, pembuatan design grafis dan pembuatan video. Dari ke empat (4) peserta, ada dua yang mendapat nilai tertinggi yaitu Sdri Fitria Khoirul Fathikhin dan Theresia Seke Dian P. Mereka berdua resmi dijadikan tenaga teknis pendukung dengan penandatangan kontrak kerja pada tanggal 14 November 2020 dan memulai pekerjaan pada tanggal 16 November 2020 hingga dua (2) bulan kedepan.