Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Ikut Memakai Pakaian Adat Jawa di Hari Kamis Pahing

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta setiap hari kamis pahing, maka pada hari ini Kamis (6/2/2020), segenap Komisioner dan Pegawai Sekretariat KPU Kota Yogyakarta memperingatinya dengan menggunakan Pakaian Tradisional Adat Jawa. Kegiatan ini selain untuk melaksanakan Peraturan diatas juga untuk ikut mengenal dan melestarikan kebudayaan Jawa, khususnya dalam hal berpakaian sesuai tata cara adat Jawa.

Selain Kamis Pahing, ada empat hari lain di mana ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai tidak tetap atau sebutan lain di instansi pemerintah DIY harus mengenakan pakaian tradisional: Minggu Kliwon, 24 Mei 2020; Jumat Pon, 31 Juli 2020; Senin Wage, 31 Agustus 2020; dan Kamis Pon, 29 Oktober 2020.

Menurut surat edaran dari Pemda DIY, masing-masing dari keempatnya bertepatan dengan hari besar, yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.

Namun, pada empat hari di luar Kamis Pahing itu, hanya sebagian ASN saja yang diwajibkan berpakaian tradisional. Selain itu, di seluruh 14 hari itu, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta tidak diwajibkan jika tidak memungkinkan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan.

Diketahui, dipilihnya Kamis Pahing ini karena untuk memperingati hari berdirinya Kraton Yogyakarta, yang sekaligus menandai pindahnya kraton dari Pesanggrahan Ambarketawang ke lokasi kraton yang sekarang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali