Berita Terkini

Serah Terima MoU KPU Kota Yogyakarta dengan UAD dan UKDW

Selasa, 8/06 bertempat di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, dilaksanakan serah terima MoU antara KPU Kota Yogyakarta dengan dua Universitas yang ada di Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU DIY, Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, Dekan Fakultas Teknologi Industri UAD dan Dekan Fakultas Teknologi Informasi UKDW. Kerjasama dilaksanakan guna membantu mengoptimalkan kemajuan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana penunjang pemilu. Melalui Kerjasama tersebut, KPU Kota Yogyakata memberikan kesempatan kepada mahasiswa FTI UAD dan FTI UKDW untuk kerja magang dan membantu menyiapkan digitalisasi sistem. Kerjasama dengan FTI UAD sudah berjalan dari bulan Januari 2021 dalam bentuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sedangkan kerjasama yang ditawarkan kepada UKDW berupa Sistem Visualisasi Hasil Pemilu, Sistem Pelayanan Pendaftaran Pemilih, Sistem Pendaftaran Badan Adhoc  dan Sistem Pelayanan Perkantoran. Ruang lingkup kerjasama yang disepakati bersama adalah magang, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), penelitian, sharing knowledge, dan skripsi. Kerjasama yang telah dilaksanakan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk kemajuan baik untuk pihak kampus dan KPU Kota Yogyakarta.

KPU Kota Yogyakarta Melaksanakan Pleno SPIP Periode Mei 2021

Kamis, 3 Juni 2021. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kota Yogyakarta sehingga dapat terwujud peningkatan  kinerja, transparansi, keandalan laporan keuangan, akuntabilitas kinerja, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan sebagaimana diamanahkan oleh SK Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan rapat pleno rutin penyelenggaraan SPIP. Penyelenggaraan SPIP ini meliputi laporan tahunan dan laporan bulanan yang berbentuk kartu kendali. Kartu kendali tersebut merupakan bagian dari aktifitas pengendalian minimal yang dilaksanakan satuan kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang kepegawaian, keuangan termasuk pengelolaan dana hibah, perlengkapan BMN dan kinerja dalam bentuk laporan maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU kota Yogyakarta sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pleno SPIP KPU Kota Yogyakarta di buka dan dipimpin langsung ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Sedangkan saat memeriksa kartu kendali dipandu oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Peserta yang hadir dalam pleno adalah tim satuan tugas SPIP KPU Kota Yogyakarta.  Dalam proses pleno diteliti satu persatu lampiran dalam kartu kendali dengan dokumen lampiran sehingga ada kesesuaian dan kelengkapan dokumen. Setelah diperiksa dengan seksama dan hasilnya ada kesesuaian isi kartu kendali dengan lampiran dokumen maka pleno SPIP KPU kota Yogyakarta ditutup dengan penetapan lengkapnya kartu kendali dibarengi dengan penandatangan berita acara pleno SPIP bulan Mei 2021, untuk kemudian dikirimkan ke KPU DIY. Pleno rutin SPIP akan dilaksanakan setiap bulan. (ba)*

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta bulan Mei tahun 2021

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 15.00 WIB. Rapat Koordinasi ini, merupakan tindaklanjut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021,  tanggal 21 April 2021, perihal : Perubahan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021,  tanggal 4 Februari 2021, perihal : Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat koordinasi dibuka oleh Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta. Sementara paparan kegiatan dan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, disampaikan oleh Siti Nurhayati, ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam kesempatan berikutnya dibacakan Berita Acara oleh Bashori Alwi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Rapat koordinasi dihadiri oleh Kamosiinoe, Sekretaris, Kasubag, serta staf di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan pada Bulan Mei 2021 mendapatkan masukan data Pemilih Baru 90 (sembilan puluh) laki laki dan 88 (delapan puluh delapan) perempuan. Sementara itu masukan data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat diterima sebanyak 23 (dua puluh tiga) laki laki dan 7 (tujuh) perempuan.Total jumlah Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Meitahun 2021 adalah 360.190 pemilih dengan rincian pemilih 146.635 laki laki dan 159.555 perempuan yang tersebar di 14 kecamatan se-kota Yogyakarta.Masukan data yang kami terima, merupakan hasil kerjasama dengan Disdukcapil, Polda D.I.Y, Balai Dikmen, Kemenag, Bawaslu, Sekolah SMA/SMK se-kota Yogyakarta.

KPU Kota Yogyakarta Gelar Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi

KPU Kota Yogyakarta, menggelar Evaluasi Rencana Aksi Tahun 2021, bertempat di pendopo kantor, Rabu, 2 Juni 2021, yang dipimpin oleh Ketua Bpk.  Hidayat Widodo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisioner, Sekretaris dan seluruh Tim Agen Perubahan KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan, berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Adapun tujuan dari kegiatan ini, selain melakukan evaluasi terhadap rencana aksi yang telah disusun, juga melakukan Penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi secara mandiri. (A)

Kajian Hukum Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan

Selasa, 11 Mei 2021. Memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai bulan Pendidikan, Satker KPU Kota Yogyakarta menggelar kajian hukum tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan atau pilkada. Hadir sebagai pemateri kajian adalah Kadiv Program data dan Informasi, Siti Nurhayati. Didampingi moderator Bashori Alwi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan. Sedang kata pengantar kajian adalah Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo. Dalam pengantar kajian, Ketua KPU Kota Yogyakarta mengatakan bahwa “penyusunan daftar pemilih dalam tahapan pemilihan adalah salah satu tahapan penting. Karena dari sini jumlah pemilih tetap (DPT) Pemilihan akan ditetapkan. Apalagi KPU Kota Yogyakarta dipilih sebagai salah satu pilot project mutarlih oleh KPU RI. Sehingga pemahaman akan penyusunan daftar pemilih menjadi penting untuk dipelajari oleh semua.” Kajian hukum diawali dengan membuka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang kemudian disandingkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu poin kajian yang ditekankan oleh pemateri untuk dipahami bersama adalah definisi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pemutakhiran data artinya proses pemutakhiran elemen data pemilih seperti nama, status perkawinan dan lainnya. Sedang penyusunan daftar pemilih adalah proses penyusunan data pemilih berdasar pemutakhiran elemen data pemilih. Ada banyak hal, baik penghapusan dan perubahan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Salah satunya adalah tentang DP4 yang di pemilihan 2020 lalu hanya menjadi bahan pembanding dalam penyusunan daftar pemilih. Karena pentingnya tema tentang penyusunan daftar pemilihan di pemilihan yang harus dikaji perpasal dan perayat akhirnya disepakati kajian hukum penyusunan daftar pemilih akan dilanjutkan disesi kajian selanjutnya. Mengingat waktu kajian hukum kali ini yang sudah hampir 2 jam tetapi baru memasuki pasal tentang rekapitulasi hasil coklit di tingkat PPK. Semoga (BA)*

KPU Kota Audiensi Bakohumas dengan Bawaslu Kota Yogyakarta

Dengan membawa  misi pembentukan Badan Koordinasi  Kehumasan (Bakohumas)  KPU Kota Yogyakarta mengunjungi Bawaslu Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 Mei 2021. Koordinasi Kehumasan dilaksanakan dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan di Kota Yogyakarta sesuai dengan arahan KPU RI melalui surat edaran  yang dikeluarkan pada bulan April 2021. Bawaslu Kota Yogyakarta merespon dengan baik rencana dari KPU Kota Yogyakarta untuk menindaklanjuti kegiatan kehumasan bersama dalam Bakohumas. Sebagai langkah awal disepakati penyusunan timeline kegiatan dan capaian yang di inginkan, agar dalam proses perencanaan kegiatan terukur dan bisa menghasilkan sinergitas yang baik. Selain hal tersebut, ke depan akan di buat WA grup antara KPU,  instansi terkait dan pemangku kepentingan untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi berkaitan dengan kegiatan kehumasan. Diharapkan Bakohumas ke depan bisa menjadi sarana sebagai upaya mitigasi permasalahan yang kemungkinan timbul dalam pemilu dan pemilihan yang akan datang