47 Persen Pemilih Disabilitas Tak Gunakan Hak Suaranya
” Partisipasi Disabilitas di Kota Yogyakarta 53% dan angka ini tertinggi se-DIY. Ini artinya 47% lainnya tidak menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Tahun 2019″, ujar Frenky Argitawan – Ketua Divisi Parmas KPU Kota Yogyakarta, dalam paparannya di acara FGD Pemilih Disabilitas, Rabu (27/11) yang diselenggarakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta.
” Jadi 47% yang tidak menggunakan hak pilihnya akan menjadi tantangan bagi pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024″, sambung Frenky dalam FGD yang diikuti oleh perwakilan dari LSM Ciqal, HWDI, SAPDA, SIGAB, NARASITA, Juru Bahasa Isyarat, dan Relawan Demokrasi tahun 2019 Basis Disabilitas.
Dalam FGD itu, KPU mendapatkan masukan dari peserta terkait alat peraga apa saja yang dibutuhkan sesuai kategori disabilitas, materi khusus yang perlu disiapkan oleh KPU pada Bimtek penyelenggara di tingkat PPK dan PPS, pemetaan TPS aksesable, Sosialisasi bagi keluarga disabilitas, dan perlu adanya sistem pemanggilan bagi pemilih tuna rungu pada saat di TPS.