SKP Dipandang Hanya Berdasarkan Kehadiran dan Bukan Kinerja
“Banyak instansi memandang SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai hanya berdasarkan kehadiran bukan kinerja, padahal penilaian kinerja PNS dinilai dari waktu, kuantitas, kualitas, dan biaya’, demikian disampaikan Samir Gunawan – Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor BKN Regional I , dalam acara Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 yang diadakan KPU Kota Yogyakarta pada Jumat (13/12) yang diiktu oleh semua staf dan pejabat struktural di lingkungan Sekretraiat KPu Kota Yogyakarta.
Sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Samir juga menyebutkan bahwa evaluasi dan monitoring kinerja harus dilakukan oleh atasan, karena sejatinya pekerjaan adalah milik pimpinan, dan anak buah tugasnya hanya membantu. Untuk itu perlu ada perencanaan kinerja “.
“Sementara untuk pelaksanaan renaca kinerja serta pendokumentasian kinerja dapat dilakukan secara periodik apakah harian, bulanan, tri wulanan, semester, atau tahunan”, imbuh Samir.
Samir juga menyinggung, penilaian kinerja terdiri dari 70 % SKP dan 30 % perilaku yang menyangkut kerjasama, orientasi pelayanan, inisiatif kerja, kepemimpinan, dan komitmen.