KPU Kota Yogyakarta Ikuti Rapat Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik
Yogyakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh KPU kabupaten/Kota se DIY melalui zoom meeting. KPU Kota Yogyakarta hadir diwakili oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, Kasubbag Pengampu Parmas dan Staf. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber Rapat Evaluasi Monev KID Tahun 2025 adalah Anggota KID Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budianto. Dalam forum ini dibahas hasil pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik Tahun 2025, termasuk capaian, kendala, serta rekomendasi perbaikan layanan informasi kepada masyarakat. Selain itu, rapat juga mengevaluasi kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi, pengelolaan permohonan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi
Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dalam arahannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk membangun kepercayaan publik. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga sarana untuk memastikan partisipasi dan pengawasan publik berjalan optimal,” ujarnya. KPU DIY mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas layanan PPID, baik dari aspek regulasi, sumber daya manusia, maupun pemanfaatan teknologi informasi.
Melalui rapat evaluasi ini, KPU DIY berharap hasil monev dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, sehingga prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan pelayanan prima dapat terus diwujudkan di lingkungan KPU se-DIY. (Lea)