Berita Terkini

Kerja Adalah Ibadah

Memasuki Bulan Ramadan tidak menyurutkan semangat Pejabat dan Pegawai  KPU Kota Yogyakarta untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan knowledge sharing, Rabu 21 April 2021 melalui aplikasi Zoom. Adapun tema yang diangkat sesuai dengan suasana bulan Ramadhan adalah KERJA ADALAH IBADAH. Dengan narasumber, Bapak Drs. Abdul Samik Wakil Ketua II Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan dalam bekerja harus profesional. Islam menempatkan bekerja sebagai ibadah untuk mencari rezeki dari Allah guna menutupi kebutuhan hidupnya. Bekerja untuk mendapatkan rezeki yang halalan thayiban termasuk kedalam jihad di jalan Allah yang nilainya sejajar dengan melaksanakan rukun Islam. Dengan demikian bekerja adalah ibadah dan menjadi kebutuhan setiap umat manusia. Bekerja yang baik adalah wajib sifatnya dalam Islam. Melengkapi bekerja keras dan profesional adalah praktek bersikap dan berperilaku mencontoh Rasulullah yaitu bersifat siddiq, fathonah, amanah dan tabligh agar kita diberikan keselamatan dunia dan akhirat. Sifat siddiq adalah dapat dipercaya dan jujur. Sifat fathonah adalah harus pintar. Sifat amanah adalah melaksanakan tugas yang dibebankan dan tabligh adalah mampu melakukan komunikasi yang baik. Wujud dari kita bekerja selain mendapat rezeki halal adalah pengakuan dari lingkungan atas prestasi kerja kita. “Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil dan siapa yang bersusah payah mencari nafkah untuk keluarga maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza Wajalla (H.R. Ahmad). (A’ / bgs)

Kajian Hukum Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan/Pilkada

Selasa, 13 April 2021. Mencermati pelaksanaan pembentukan badan Ad Hoc  di 3 Kabupaten di DIY yang melaksanakan pemilihan di tahun 2020 lalu. Sekaligus untuk mempersiapkan lebih dini pencermatan regulasi terbaru terkait pembentukan badan Ad Hoc, maka KPU Kota Yogyakarta kembali melaksanakan kajian hukum dengan mengambil materi kajian yaitu pembentukan badan Ad Hoc (PPK, PPS, KPPS, LINMAS) Pemilihan/Pilkada. “Dengan ditariknya revisi RUU Pemilu dari daftar Prolegnas DPR RI di tahun 2021, maka hampir dipastikan pemilihan akan diselengggarakan di tahun 2024 sesuai UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Untuk itu, kajian hukum ini menjadi strategis karena dapat mempersiapkan lebih awal daftar inventaris masalah (DIM) pembentukan badan Ad Hoc Pemilihan/Pilkada besok di tahun 2024.” tutur ketua KPU Kota Yogyakarta dalam sambutannya. Selaku moderator kajian hukum adalah Bashori Alwi Kadiv Hukum dan Pengawasan. Pemateri kajian hukum adalah Frengky Argitawan Kadiv Parmas, SDM dan Hubungan Masyarakat. Sebagai pemantik awal, Kajian hukum ini menelaah  PKPU nomor 3 tahun 2015, dan PKPU  nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua  atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedang untuk memperdalam lebih teknis terkait pembentukan badan Ad Hoc di Pemilihan/Pilkada ditelaah keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476/Pp.04.2-Kpt/01/Kpu/X/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/Pp.06.4-Kpt/03/Kpu/Ii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Beberapa telaah dan tanggapan dari peserta kajian hukum terkait penelaahan juknis pembentukan badan Ad Hoc Pemilihan 2020 yang lalu jika disandingkan dengan pembentukan badan Ad Hoc di Pemilu 2019 semakin memperkaya pemikiran untuk lebih mempersiapkan lebih cermat, teliti dan tentu saja lebih massif sosialisasi ke masyarakat guna mempersiapkan badan Ad Hoc yang mampu menjawab pemilu serentak di tahun 2024 besok. Semoga (BA)*

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta bulan Maret tahun 2021

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 9 April 2021. Rapat Koordinasi ini, merupakan tindaklanjut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentangPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat ini digelar secara rutin setiap bulan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dengan melibatkan stakeholder terkait. Bawaslu dan Disdukcapil Kota Yogyakarta hadir bersama dengan Peserta Pemilu 2019, Partai Politik tingkat Kota Yogyakarta. Rapat koordinasi dibuka oleh Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta. Sementara paparan kegiatan dan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, disampaikan oleh Siti Nurhayati, ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam kesempatan berikutnya dibacakan Berita Acara oleh Bashori Alwi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan pada Bulan Maret 2021 mendapatkan masukan data Pemilih Baru  3 (tiga) laki-laki dan 12 (dua belas) perempuan. Sementara itu masukan data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat diterima sebanyak 5 (lima) laki-laki dan 2 (dua) perempuan.Total jumlah Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Maret tahun 2021 adalah 306.006 pemilih dengan rincian pemilih 146.552 laki-laki dan 159.454 perempuan yang tersebar di 14 kecamatan se-kota Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memberikan masukan agar data pemilih di Kota Yogyakarta semakin mutakhir. Partai Golkar yang dihadiri Agus Mulyono, selaku Ketua DPD Golkar Kota Yogyakarta, memberikan masukan untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta agar bisa mensosialisasikan kegiatan Pemutakhiran pemilih ini kepada masyarakat dengan sasaran pemilih usia rentan yang dirasa kurang menguasai penggunaan aplikasi digital. Pada kesempatan lain, Rozakki, ketua DPD PKPI menanyakan bagaimana caramasyarakatmemberikan masukan data pemilih pada KPU Kota. Dalam tanggapannya Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyampaikan aplikasi pendukung Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang dapat diakses melalui  Jogja Smart Service (JSS) layanan 1 (satu) pintu yangdimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta.

Rencana Kelas Demokrasi, KPU Kota Dampingi Bakesbangpol Ke Taman Pintar

Jum’at, 19 Februari 2021 menindaklanjuti audiensi Bakesbangpol ke KPU Kota Yogyakarta dan rencana kegiatan Kelas Demokrasi, KPU Kota Yogyakarta mendampingi Bakesbangpol melihat Zona Demokrasi Rumah Pintar Pemilu KPU di Taman Pintar dan sekaligus melakukan audiensi dengan pihak Taman Pintar. Selain KPU Kota, Bakesbangpol juga menggandeng Bawaslu Kota Yogyakarta dan Disdikpora Kota Yogyakarta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan ke empat pihak dalam rencana kegiatan Kelas Demokrasi yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021. Bakesbangpol Kota Yogyakarta sebagai penggagas kegiatan menyampaikan bahwasannya Kelas Demokrasi tahap pertama yang akan di ikuti oleh 8 SMP di Kota Yogyakarta. Disdikpora sebagai mitra kerjasama akan menghimpun peserta dari sekolah yang di tentukan, untuk materi dari KPU Kota Yogyakarta dan Bawaslu Kota Yogyakarta. Di sepakati juga, setelah kegiatan Kelas Demokrasi, peserta akan di ajak berkeliling (secara virtual trip) melihat Zona Demokrasi Rumah Pintar Pemilu di Taman Pintar. Diharapkan peserta Kelas Demokrasi akan semakin paham proses demokrasi dan nantinya bisa menjadi pemilih yang cerdas.

KPU Kota Yogyakarta Ikut Memakai Pakaian Adat Jawa di Hari Kamis Pahing

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta setiap hari kamis pahing, maka pada hari ini Kamis (6/2/2020), segenap Komisioner dan Pegawai Sekretariat KPU Kota Yogyakarta memperingatinya dengan menggunakan Pakaian Tradisional Adat Jawa. Kegiatan ini selain untuk melaksanakan Peraturan diatas juga untuk ikut mengenal dan melestarikan kebudayaan Jawa, khususnya dalam hal berpakaian sesuai tata cara adat Jawa. Selain Kamis Pahing, ada empat hari lain di mana ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai tidak tetap atau sebutan lain di instansi pemerintah DIY harus mengenakan pakaian tradisional: Minggu Kliwon, 24 Mei 2020; Jumat Pon, 31 Juli 2020; Senin Wage, 31 Agustus 2020; dan Kamis Pon, 29 Oktober 2020. Menurut surat edaran dari Pemda DIY, masing-masing dari keempatnya bertepatan dengan hari besar, yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW. Namun, pada empat hari di luar Kamis Pahing itu, hanya sebagian ASN saja yang diwajibkan berpakaian tradisional. Selain itu, di seluruh 14 hari itu, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta tidak diwajibkan jika tidak memungkinkan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan. Diketahui, dipilihnya Kamis Pahing ini karena untuk memperingati hari berdirinya Kraton Yogyakarta, yang sekaligus menandai pindahnya kraton dari Pesanggrahan Ambarketawang ke lokasi kraton yang sekarang.

Sharing Knowledge Penggunaan Mycloud Untuk Digitalisasi Data Pemilu

Pada sharing knowledge Selasa (4/2/2020) giliran Subbag KUL yang menyampaikan materi, Staf Subag Kul Setiawan Isharyadi menyampaikan tentang teknologi Mycloud untuk menunjang penyimpanan data pemilu dari tahun ke tahun.   Teknologi penyimpanan awan atau cloud, nyatanya tidak hanya digunakan secara terbatas. Karena pengguna seperti pemakai perangkat mobile pun membutuhkannya untuk menyimpan file baik data maupun  video atau foto dimana pun dan kapanpun.  Intinya, kendati file tersimpan di My Cloud Mirror, namun file yang disimpan di awan tersebut bisa juga diambil melalui perangkat apapun, seperti komputer atau ponsel pintar. Dipadukan dengan aplikasi My Cloud OS yang tersedia di platform Android dan iOS, penyimpanan data menjadi sangat mudah, sehingga pengguna tidak perlu melakukan banyak hal untuk pengaturan dengan perangkat lainnya.   Menariknya, pengguna juga bisa mengajak beberapa orang lainnya berdasarkan persetujuan untuk mengakses beberapa file. “Dengan demikian, jika file tersebut merupakan dokumen pekerjaan secara tim, Anda dan teman kerja lainnya bisa melakukan update file secara real-time tanpa harus bertemu di satu meja,” ujar Iwan. Harapannya  semua dokumen hasil pemilu termasuk dokumen pemilu yang masih berbentuk hard copy akan segera ditranfer menjadi data  digital hasil perhitungan suara hasil pemilu juga dapat diamankan di mycloud ini, disamping itu kita juga selalu memutahkirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan agar DPT untuk pemilukada maupun pemilu nasional dapat lebih akurat.