Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta bulan Maret tahun 2021

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 9 April 2021. Rapat Koordinasi ini, merupakan tindaklanjut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentangPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat ini digelar secara rutin setiap bulan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dengan melibatkan stakeholder terkait. Bawaslu dan Disdukcapil Kota Yogyakarta hadir bersama dengan Peserta Pemilu 2019, Partai Politik tingkat Kota Yogyakarta. Rapat koordinasi dibuka oleh Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta. Sementara paparan kegiatan dan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, disampaikan oleh Siti Nurhayati, ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam kesempatan berikutnya dibacakan Berita Acara oleh Bashori Alwi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan pada Bulan Maret 2021 mendapatkan masukan data Pemilih Baru  3 (tiga) laki-laki dan 12 (dua belas) perempuan. Sementara itu masukan data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat diterima sebanyak 5 (lima) laki-laki dan 2 (dua) perempuan.Total jumlah Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Maret tahun 2021 adalah 306.006 pemilih dengan rincian pemilih 146.552 laki-laki dan 159.454 perempuan yang tersebar di 14 kecamatan se-kota Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memberikan masukan agar data pemilih di Kota Yogyakarta semakin mutakhir. Partai Golkar yang dihadiri Agus Mulyono, selaku Ketua DPD Golkar Kota Yogyakarta, memberikan masukan untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta agar bisa mensosialisasikan kegiatan Pemutakhiran pemilih ini kepada masyarakat dengan sasaran pemilih usia rentan yang dirasa kurang menguasai penggunaan aplikasi digital. Pada kesempatan lain, Rozakki, ketua DPD PKPI menanyakan bagaimana caramasyarakatmemberikan masukan data pemilih pada KPU Kota. Dalam tanggapannya Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyampaikan aplikasi pendukung Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang dapat diakses melalui  Jogja Smart Service (JSS) layanan 1 (satu) pintu yangdimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta.

Rencana Kelas Demokrasi, KPU Kota Dampingi Bakesbangpol Ke Taman Pintar

Jum’at, 19 Februari 2021 menindaklanjuti audiensi Bakesbangpol ke KPU Kota Yogyakarta dan rencana kegiatan Kelas Demokrasi, KPU Kota Yogyakarta mendampingi Bakesbangpol melihat Zona Demokrasi Rumah Pintar Pemilu KPU di Taman Pintar dan sekaligus melakukan audiensi dengan pihak Taman Pintar. Selain KPU Kota, Bakesbangpol juga menggandeng Bawaslu Kota Yogyakarta dan Disdikpora Kota Yogyakarta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan ke empat pihak dalam rencana kegiatan Kelas Demokrasi yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021. Bakesbangpol Kota Yogyakarta sebagai penggagas kegiatan menyampaikan bahwasannya Kelas Demokrasi tahap pertama yang akan di ikuti oleh 8 SMP di Kota Yogyakarta. Disdikpora sebagai mitra kerjasama akan menghimpun peserta dari sekolah yang di tentukan, untuk materi dari KPU Kota Yogyakarta dan Bawaslu Kota Yogyakarta. Di sepakati juga, setelah kegiatan Kelas Demokrasi, peserta akan di ajak berkeliling (secara virtual trip) melihat Zona Demokrasi Rumah Pintar Pemilu di Taman Pintar. Diharapkan peserta Kelas Demokrasi akan semakin paham proses demokrasi dan nantinya bisa menjadi pemilih yang cerdas.

KPU Kota Yogyakarta Ikut Memakai Pakaian Adat Jawa di Hari Kamis Pahing

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta setiap hari kamis pahing, maka pada hari ini Kamis (6/2/2020), segenap Komisioner dan Pegawai Sekretariat KPU Kota Yogyakarta memperingatinya dengan menggunakan Pakaian Tradisional Adat Jawa. Kegiatan ini selain untuk melaksanakan Peraturan diatas juga untuk ikut mengenal dan melestarikan kebudayaan Jawa, khususnya dalam hal berpakaian sesuai tata cara adat Jawa. Selain Kamis Pahing, ada empat hari lain di mana ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai tidak tetap atau sebutan lain di instansi pemerintah DIY harus mengenakan pakaian tradisional: Minggu Kliwon, 24 Mei 2020; Jumat Pon, 31 Juli 2020; Senin Wage, 31 Agustus 2020; dan Kamis Pon, 29 Oktober 2020. Menurut surat edaran dari Pemda DIY, masing-masing dari keempatnya bertepatan dengan hari besar, yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW. Namun, pada empat hari di luar Kamis Pahing itu, hanya sebagian ASN saja yang diwajibkan berpakaian tradisional. Selain itu, di seluruh 14 hari itu, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta tidak diwajibkan jika tidak memungkinkan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan. Diketahui, dipilihnya Kamis Pahing ini karena untuk memperingati hari berdirinya Kraton Yogyakarta, yang sekaligus menandai pindahnya kraton dari Pesanggrahan Ambarketawang ke lokasi kraton yang sekarang.

Sharing Knowledge Penggunaan Mycloud Untuk Digitalisasi Data Pemilu

Pada sharing knowledge Selasa (4/2/2020) giliran Subbag KUL yang menyampaikan materi, Staf Subag Kul Setiawan Isharyadi menyampaikan tentang teknologi Mycloud untuk menunjang penyimpanan data pemilu dari tahun ke tahun.   Teknologi penyimpanan awan atau cloud, nyatanya tidak hanya digunakan secara terbatas. Karena pengguna seperti pemakai perangkat mobile pun membutuhkannya untuk menyimpan file baik data maupun  video atau foto dimana pun dan kapanpun.  Intinya, kendati file tersimpan di My Cloud Mirror, namun file yang disimpan di awan tersebut bisa juga diambil melalui perangkat apapun, seperti komputer atau ponsel pintar. Dipadukan dengan aplikasi My Cloud OS yang tersedia di platform Android dan iOS, penyimpanan data menjadi sangat mudah, sehingga pengguna tidak perlu melakukan banyak hal untuk pengaturan dengan perangkat lainnya.   Menariknya, pengguna juga bisa mengajak beberapa orang lainnya berdasarkan persetujuan untuk mengakses beberapa file. “Dengan demikian, jika file tersebut merupakan dokumen pekerjaan secara tim, Anda dan teman kerja lainnya bisa melakukan update file secara real-time tanpa harus bertemu di satu meja,” ujar Iwan. Harapannya  semua dokumen hasil pemilu termasuk dokumen pemilu yang masih berbentuk hard copy akan segera ditranfer menjadi data  digital hasil perhitungan suara hasil pemilu juga dapat diamankan di mycloud ini, disamping itu kita juga selalu memutahkirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan agar DPT untuk pemilukada maupun pemilu nasional dapat lebih akurat.

Pemilih Pemula Peduli Pemilu

Saatnya pemula peduli pemilu Jika kamu sudah berusia 17 tahun, segera daftarkan diri kamu sebagai pemilih pemula utk pemilu / pemilihan ke depan Dapatkan modul pemilu untuk pemula cukup dengan mengupdate data pemilih dengan cara scan QR code di poster ini https://docs.google.com/…/1FAIpQLSenWfwJiHtP2t…/viewform

KPU Kota Yogyakarta Terima Anugerah Sebagai Badan Publik Informatif

Kamis, 10 Desember 2020 bertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, dilaksanakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh KID DIY. KPU Kota Yogyakarta merupakan salah satu badan publik yang menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif besama dengan 5 badan publik  lainnya untuk kategori instansi vertikal di DIY.  Plakat dan piagam penghargaan diterima oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Bapak Hidayat Widodo, SIP mewakili lembaga. Ada beberapa kategori penerima penganugerahan selain kategori instansi vertikal. Disampaikan dalam press release Komisi Informasi Daerah,  pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di DIY tahun 2020 ini, melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari beberapa instansi di luar KID DIY baik dari lembaga perguruan tinggi (Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Program Studi Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, dan Klinik Keterbukaan Informasi Universitas Islam Indonesia), dari lembaga penelitian (Balai Pengembangan SDM dan Penelitian (BPSDMP), dan juga dari Civil Society Organization/CSO (IDEA Yogyakarta, Masyarakat Peduli Media, dan Combine Resource Institution). Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrumen penilaian ssampai melakukan penilaian. Pelibatan tersebut dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev. Komisi Informasi Daerah juga menyampaikan bahwa dari 383 Badan Publik yang di kirimi SAQ, 343 Badan  Publik (89.56%) di antaranya telah mengisi dan mengembalikan SAQ kepada KID DIY disertai dengan bukti pendukung, sedangkan yang tidak mengembalikan sejumlah 40 (10.44%) Badan Publik. Selain pemeringkatan dan kejuaraan tersebut, pada penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 ini, Tim Monev juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta sebagai badan publik yang secara rutin menyampaikan laporan layanan informasi dan dokumentasi kepada KID DIY.

🔊 Putar Suara