Berita Terkini

103 Orang Meninggal di Yogya Terdaftar di DPS Pemilu 2019

Yogyakarta – KPU Kota Yogyakarta telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 300.863 pemilih. Dari jumlah tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) kota Yogyakarta menemukan 1.260 data pemilih yang bermasalah. Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Iwan Ferdian Susanto mengatakan setelah dilakukan pencermatan data pemilih sementara ditemukan data yang masih bermasalah. Data bermasalah yang ditemukan di antaranya data pemillih tanpa nomor induk kependudukan, data pemilih ganda, TNI/Polri aktif yang terdaftar, orang meninggal yang terdaftar, identitas tidak jelas, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar. “Pemilih meninggal dunia itu yang terdaftar sebanyak 103 orang,” kata Iwan Ferdian kepada wartawan di Balaikota Yogyakarta, Jumat (6/7/2018).   Dari hasil penyisiran data soft copy DPS, Panwaslu kota Yogyakarta menemukan sebanyak 1.260 data pemilih bermasalah di Kota Yogyakarta. Data bermasalah yaitu data pemilih tanpa nomor induk kependudukan sebanyak 10 orang, data pemilih ganda sebanyak 1.019 orang, TNI/Polri aktif 1 orang, pemilih meninggal dunia sebanyak 103 orang, pemilih yang identitasnya tidak jelas 49 orang, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebanyak 65 orang.   “Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah,” katanya. Panwas juga menemukan adanya pemilih yang tidak sesuai domisili dan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tapi terdaftar sebagai pemilih. Daftar pemilih bermasalah ini akan diberikan kepada KPU kota Yogyakarta sebagai saran rekomendasi untuk diperbaiki. Menurutnya, data bermasalah tersebut terjadi karena petugas pantarlih yang tidak bekerja dengan baik. “Kemungkinan ada pantarlih yang tidak bekerja dengan baik tidak menggunakan metode sensus, jadi tidak dicoret namanya. Kelalaian lainya mungkin memasukan data berlebih, mungkin lelah, ngantuk, sehingga ada beberapa nama yang kedobel, “kata Iwan. Panwaslu kota Yogyakarta juga mendapati penempelan DPS yang tidak sesuai. Di antaranya DPS yang tidak ditempel namun digantung sehingga menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengecekan. Kemudian juga ada DPS yang ditempel di tempat yang tidak sterategis. (sip/sip)

Buka Daftar Ulang, Baru 1 Parpol Datangi KPU Kota Yogya

Yogyakarta – KPU Kota Yogyakarta membuka pendaftaran ulang bagi sembilan parpol. Keputusan ini diambil seiring keluarnya putusan Bawaslu terkait pelaporan parpol yang tidak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2019. Ketua KPU Kota Yogya, Wawan Budiyanto menerangkan, pendaftaran ulang parpol ini dibuka dari tanggal 20-22 November 2017. Dalam pendaftaran ulang ini, kata Wawan, kesembilan parpol diminta menyerahkan KTA dan KTP “Kami akan terima (pendaftaran ulang) tanggal 20-21 November mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian tanggal 22 November (pendaftarannya) kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB,” kata Wawan kepada wartawan di KPU Kota Yogyakarta di Jl Magelang, Kricak, Selasa (21/11/2017).   Wawan menjelaskan, walaupun sudah dibuka sejak kemarin, namun dari sembilan parpol tersebut baru Partai Rakyat yang berkomunikasi dengan KPU. Oleh sebab itu, pihaknya meminta tiap parpol lebih pro aktif menjalin komunikasi dengan pihaknya.   “Nanti setelah pendaftaran ulang selesai, kami kemudian akan melakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan tersebut,” paparnya. “Khusus untuk tiga partai (PBB, PIKA dan PKPI) yang kemarin sudah menyerahkan dokumen tanggal 3-16 Oktober. Maka dokumen tersebut bisa digunakan sebagai bahan penelitian KPU seandainya ketiga parpol itu tidak menyerahkan data baru,” lanjutnya. Menurut Wawan, KPU Kota Yogyakarta menjamin tiap tahapan pendaftaran di KPU tidak akan terganggu. Pada saat penetapan peserta pemilu diumumkan, baik parpol yang mendaftar di awal maupun di akhir akan diumumkan bersamaan. Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah mengeluarkan putusan terkait nasib sembilan parpol. Sembilan parpol yang diperbolehkan mendaftar ulang yakni PKPI, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. (bgs/bgs)

KPU Temukan Beberapa Parpol di Kota Yogya Catut KTP PNS hingga Polisi

Yogyakarta – KPU Kota Yogyakarta menemukan beberapa partai politik mencatut KTP milik ASN, PNS, TNI hingga polisi. “Ada (keanggotaan PNS, TNI, Polri) dan sudah kami verifikasi,” kata Ketua KPU Kota Yogya, Wawan Budiyanto usai menyerahkan hasil penelitian administrasi parpol di KPU Kota Yogya, Kamis (16/11/2017). Wawan tidak menjelaskan secara detail, parpol apa saja yang menjadikan PNS, TNI dan polisi sebagai anggotanya. Saat ditanya wartawan, apakah temuan ini ada di sebagian besar parpol, Wawan menjawab singkat.   “Ada beberapa (parpol), meskipun hanya satu-satu (ASN/TNI/polisi) tiap partai,” jawab Wawan.   Setelah mengetahui ada PNS masuk keanggotaan parpol, pihak KPU langsung melakukan verifikasi. Hasilnya diketahui sebagian ASN memang sudah pensiun. Namun ada juga ASN yang masih aktif yang namanya dicatut oleh parpol. “ASN yang masih aktif, yang bersangkutan kami minta membuat surat pernyataan. Kemudian kami coret (keanggotaan di parpol) karena statusnya masih PNS. Isi surat pernyataannya ya yang bersangkutan bukan anggota partai politik,” tegasnya. Selain persoalan ASN yang dicatut parpol, KPU Kota Yogya juga menyampaikan ada empat parpol yang data keanggotaannya belum memenuhi syarat. Oleh karenanya parpol tersebut diminta kembali mencocokkan data yang ada di KTP, KTA dan di Sipol. “Ada empat partai (belum memenuhi syarat), yakni Partai Berkarya, Partai Demokrat, Hanura dan PPP,” pungkas dia. (sip/sip)

KPU Kota Yogyakarta Tetapkan Haryadi-Heroe Pemenangan Pilwakot

Yogyakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilwakot Yogyakarta 2017 yang memenangkan KPU Kota Yogyakarta. Sehari setelah keputusan MK tersebut, KPU Kota Yogyakarta langsung menggelar rapat pleno menetapkan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota. Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota digelar di kantor KPU Kota Yogyakarta, di Jl Magelang, Kricak, Kamis (27/4/2017). Dalam rapat pleno kedua pasangan calon hadir di KPU. Pasangan nomor urut 1 Imam Priyono-Ahmad Fadli dan pasangan nomor urut 2, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi duduk berdampingan. Keduanya kemudian bersalaman dan saling berpelukan setelah sebelumnya terlibat persaingan sengit.         Ketua KPU Kota Yoygyakarta Wawan Budiyanto, mengatakan pasangan nomor urut 1, Imam Priyono dan Ahmad Fadli memperoleh suara sah sebanyak 99.146. Pasangan calon nomor urut 2, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh suara sah sebanyak 100.333. Berdasar rekapitulasi ditingkat kota yang dituangkan dalam keputusan KPU Kota Yogyakarta maka Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh suara terbanyak.   “Menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Yogyakarta tahun 2017 nomor urut 2, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dengan perolehan suara 100.333 atau 50,3% dari total suara sah,” kata Wawan dalam rapat pleno terbuka di KPU Kota Yogyakarta. Imam Priyono-Ahmad Fadli juga mengucapkan selamat kepada pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dalam rapat pleno terbuka tersebut. Keduanya juga meminta maaf pada masyarakat Yogyakarta apabila dalam kampanye terbuka lalu banyak hal-hal yang tidak pas. “Himbauan untuk pendukung agar ikhlas serta rela bersama-sama membangun kota Yogya,” kata Imam Priyono. Kedua paslon merupakan petahana. Haryadi Suyuti sebelumnya menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. Sementara Imam Priyono adalah Wakil Walikota. Keduanya kemudian bersaing untuk berebut kursi nomor 1 di kota Yogyakarta. Pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi diusung oleh Golkar, PAN, PKS, PD dan Gerindra. Sementara Imam Priyono-Ahmad Fadli diusung oleh PDIP dan Nasdem.