Berita Terkini

Warga Binaan tak luput mendapatkan sosialisasi Pemilu 2019

Kota Yogyakarta, Dihadapan kurang lebih 365 warga binaan lapas kelas IIA Yogyakarta, Senin (11/2), KPU Kota Yogyakarta didampingi Relawan demokrasi mensosialisasikan tahapan pemilu 2019. Frenky Agritawan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan perihal lokasi TPS, Partai peserta Pemilu, Daftar Pemilih Tetap Hasil perbaikan, serta Jumlah surat suara yang akan diterima pemilih pada saat hari pemungutan suara. Warga binaan juga diberikan pemahaman tentang alur tahapan logistik pemilu 2019. Frengky menekankan, semua warga binaan yang punya hak pilih akan disasar menjadi target sosialisasi. Pada kesempatan yang sama, komisioner kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, juga menjelaskan perihal jumlah daerah pemilihan di kota Yogyakarta.

A5 Corner Siap Melayani

Akses untuk mengurus Formulir A5 atau surat pindah memilih semakin banyak. Layanan pengurusan Formulir A5 tidak hanya dibuka di A5 Center KPU Kota Yogyakarta. Namun PPS di 45 Kelurahan se-kota Yogyakarta juga membuka A5 Point. , Selain itu, pengurusan Formulir A5 juga dapat dilayani di A5 Corner yang dibuka di 28 titik kampus se-kota Yogyakarta. Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati mengatakan, posko layanan pengurusan Formulir A5 ini semakin mendekati pemilih. “Seluruh Kelurahan (PPS) di Kota Yogyakarta bisa melayani (Formulir A5). Misalnya kos di Gedongkiwo maka bisa langsung ke PPS, tidak perlu ke KPU Kota Yogyakarta,” Nurhayati menambahkan, untuk pelayanan pengurusan Formulir A5 sudah masuk ke kampus-kampus. Ada beberapa kampus yang masih libur semester. Sehingga pendirian A5 Corner menyesuaikan agenda dari pihak kampus. Nurhayati mengatakan, layanan pengurusan Formulir A5 ini juga masuk ke beberapa pondok pesantren dan asrama. Hasil dari jemput bola pengurusan Formulir A5 ke pondok pesantren maupun asrama cukup banyak, kata Nurhayati. “Ini menunjukkan semangat atau keinginan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 cukup tinggi,” ujarnya. (WS)

Relawan Demokrasi mulai koordinasi dengan PPK

Relawan Demokrasi (Relasi) KPU Kota Yogyakarta sudah mulai koordinasi dengan PPK dan PPS di wilayah KPU Kota Yogyakarta, dimulai dari PPK Mergangsan, Mantrijeron dan Kraton bertempat di Mergangsan Kidul pada Minggu (27-01-2019). Andy mewakili PPK Mergangsan menyampaikan kepada Bahwa jangan sampai ada tumpang tindih sosialisasi yang mengakibatkan ketidak efektifan anggaran untuk mencapai target yaitu menekan angka golput. Oleh karenanya sinergi antara PPS, PPK, dan Relawan Demokrasi harus di jalin dengan baik supaya tidak ada tumpang tindih sasaran sosialisasi. Selain itu Kasubbag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Yogyakarta menyampaikan Koordinasi dengan PPK dan PPS juga dilakukan agar jangan sampai apa yg sudah dilakukan PPK dan PPS diulang kembali oleh Relawan. Jadi Relawan melaksanakan sasaran yg belum tercover oleh PPK dan PPS untuk dilakukan sosialisasi. (WS)

KPU Kota Yogyakarta Mengadakan Bimtek Relawan Demokrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tuntas menyeleksi 55 Orang Relawan Demokrasi (Relasi) yang kemudian diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Relasi  pada Kamis (24/1/2019) di Grand Aston. Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Sidqi dan Sekretaris KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Retno Setijowati sekaligus bertindak sebagai narasumber dan Motivator.   Keduanya mengatakan bahwa hadirnya Relasi ditujukan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Dengan adanya Relasi diharapkan ada peningkatan pengetahuan tentang pemilu bagi masyarakat terutama di Kota Yogyakarta.   “Relasi ini dapat mencapai targetnya seperti menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019,” ucap Ahmad Shidqi.   Sementara itu Retno Setijowati menambahkan bahwa posisi Relasi sebagai Ujung tombak yang menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi masyarakat. Kehadiran Relasi juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang ada di Indonesia khususnya Kota Yogyakarta.   Sementara itu Ketua KPU Kota Yogyakarta juga mengungkapkan “jaga netralitas, jangan sampai menunjukkan jari saat berfoto yang menunjukkan indikasi keberpihakan”.   Selain dari KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Anggota KPU Kota Yogyakarta dan Sekretaris KPU Kota Yogyakarta juga memberikan materi singkat terkait pemilu dan juga mekanisme dalam melaksanakan tugas serta Pelaporan keuangan sebagai Relasi. (WS)

Rapat Koordinasi KPU dengan PPK tentang A5

Memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya di 17 April 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi bersama PPK se kota Yogyakarta, Rabu (23/1/2019). Rapat dipimpin Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam 2 (dua) Minggu kita akan mempercepat dalam hal sosialisasi, dikarenakan kota Yogyakarta banyak yang pemilih dari luar kota Yogyakarta. Disampaikan juga nantinya akan ada A5 corner di beberapa titik di kota Yogyakarta, dan setiap A5 corner akan ada pendamping dari KPU kota Yogyakarta sebagai kontrol dalam mengeluarkan A5. disamping ada PPK dan KPU nantinya akan ada juga Relawan Demokrasi yang akan membantu mensosialisasikan tentang pemilu serentak 2019, nantinya masing-masing relawan akan koordinasi dengan PPK maupun PPS. Dalam materi yang disampaikan oleh komisioner KPU kota Yogyakarta divisi program dan data, Siti Nurhayati menyampaikan bahwa nantinya A5 corner tersebut dibuka menjadi 2 termin yaitu pada bulan Januari dan pada bulan Februari ini sudah disesuaikan dengan Surat edaran KPU RI nomer 227. Adapun pada proses pindah memilih, nantinya pemilih akan mendapatkan formulir A5 sebagai bukti yang bersangkutan telah pindah memilih. Usai diberikan formulir tersebut maka nama yang pemilih ditempat asal akan dihapus dan dipindahkan ke tempat dimana pemilih tersebut menginginkan. Formulir A5 juga digunakan pemilih saat memberikan hak suaranya nanti. “Mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tutup Siti Nurhayati. (WS)