Berita Terkini

Kpu Kota Yogyakarta Sosialisasi Juknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

KPU Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Rabu, 17 Juni 2021 di Pendopo KPU Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Sekretaris, Bpk Analis Primadani.

 

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubbag, dan seluruh PPNPN di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta.

 

Dalam Juknis ini, KPU Kota Yogyakarta wajib melaksanakan dan melaporkan evaluasi kinerja PPNPN. Laporan Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, minimal meliputi : Presensi Kehadiran, Hasil Kinerja, Penilaian Sikap dan Perilaku. Evaluasi penilaian kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan dijadikan dasar bagi untuk memperpanjang kontrak atau memberhentikan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. (A’)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali