Apel Pagi : Gelar Secara Daring
Yogyakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan 100% pegawai bekerja dari rumah, sehingga apel pagi minggu pertama bulan Agustus dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting. Senin (2/8/2021)
Sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, point 2 (dua), pegawai yang bertugas pada apel pagi ini adalah Setyawan Isharyadi sebagai Host, Didik Sutrianto sebagai Pembaca Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Luky Anggraeni sebagai Pembaca Naskah Panca Prasetya Korpri, dan Basori Alwi sebagai pembaca doa.
Bertindak selaku Pembina apel Ketua KPU Hidayat Widodo. Apel Pagi dihadiri seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Dalam arahannya, Hidayat Widodo menyampaikan bahwa selama pandemi, seluruh pegawai harus selalu menaati protokol kesehatan, menjaga kesehatan guna melindungi diri dari paparan covid-19. Hidayat juga mengajak peserta apel untuk selalu bekerja sesuai dengan asas penyelenggara pemilu, yaitu:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif; dan
- Efesien
Apel pagi ditutup dengan membaca doa, agar senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (A’)