Berita Terkini

Rakor Teknis Penyelesaian Sengketa Terkait Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Dan Perseorangan Peserta Pemilu Dan Pemilihan Di Lingkungan KPU Se-DIY

Yogyakarta, 10 November 2021. Untuk lebih memahami terkait pelanggaran dan proses sengketa dalam pemilu dan pemilihan, KPU DIY mengadakan kegiatan rapat koordinasi teknis penyelesaian sengketa terkait pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik dan perseorangan peserta pemilu dan pemilihan di lingkungan KPU se-DIY. Acara tersebut dilaksanakan di lantai II Gedung KPU DIY. Pemateri kegiatan tersebut adalah Sigit Joyowardoyo Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa  KPU RI. Sedang peserta rapat koordinasi adalah Kadiv Hukum Dan Pengawasan, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Subag Hukum, serta Kasubag Tekmas. Sedang moderator kegiatan ini adalah kadiv hukum Dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun. Dalam kata pengantarnya, ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyatakan bahwa pengalaman pemilu di tahun 2019 ada beberapa sengketa proses baik pelanggaran administrasi dan lainnya. Hal ini menjadikan penyelenggara pemilu harus menambah perhatian yang ekstra ditengah tahapan yang berhimpitan. Oleh karena itu dengan melihat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 yang secara berurutan menjadikan harus lebih memahami regulasi terkait sengketa baik proses maupun hasil pemilu dan pemilihan. Dan persiapan itu harus dilaksanakan segera mengingat tahun depan sudah masuk tahun tahapan pemilu. Dalam pemaparan materi, Sigit Joyowardoyo sudah menyiapkan secara khusus 88 slide power point. Beliau menjelaskan secara detail perbedaan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses di Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Termasuk juga beliau mendorong agar penyelenggara pemilu secara berkelanjutan membaca dan memahami regulasi sekaligus mengasah ketrampilan bersengketa. Dengan begitu diharapkan penyelenggara pemilu akan semakin menjadi ahli atau expert. Hal itu bisa dilatih dengan telah disiapkannya silabus diklat semacam peradilan semu baik di Bawaslu, PTUN, PT TUN, MA  dan MK dan Lembaga lain yang berpotensi penyelenggara pemilu  mendapat pengajuan gugatan misalnya di Lembaga Ombudsman dan Komisi Informasi. Semoga segera terwujud (ba)*

KPU Kota Yogyakarta, Laksanakan Apel Rutin Dengan Zoom Meeting

  Yogyakarta – Pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 dilaksanakan Apel Pagi yang diikuti oleh Seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana, dan Tenaga Kontrak. Dengan pembawa acara Bagus Dwi Saputra. Apel pagi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan laporan dari masing-masing sub. bagian, yang diawali dari Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Sub. Bagian Program dan Data, dilanjutkan Sub. Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, serta Sub. Bagian Hukum. Berturut-turut dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dan pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel Bapak Erizal dan diikuti oleh peserta apel pagi, Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Muh. Heri Suryono, sebagai Pembaca Panca Prasetya Korpri oleh Sriyanto. Adapun host pada apel pagi ini adalah Setyawan Isharyadi.dan dokumentasi oleh Lia Agustina Ekawati. Pembina Apel, pada kesempatan ini menyampaikan, “KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, harus menjaga integritas. Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Implementasi dari integritas, yaitu kata kolaborasi (hidup itu OK). Kolaborasi sebagai bentuk kerjasama, interaksi, kompromi beberapa elemen yang terkait baik individu, lembaga dan atau pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung yang menerima akibat dan manfaat. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dengan norma-norma yang kita taati.” Apel pagi ditutup dengan membaca doa dipimpin oleh Bapak Analis Primadani, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa selalu melimpahkan kesehatan, petunjuk, dan perlindungan, sehingga dapat mengemban tugas sehari-hari dengan sebaik-baiknya. (Ar)   <h1>hai</h1>  

KPU Kota Yogyakarta Ikuti Workshop Setup Akun Facebook Yang diadakan Secara Daring Oleh KPU RI dan Meta Indonesia

Sehubungan dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan akun media sosial KPU RI serta koordinasi akun fanpage Facebook KPU Provinsi / KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia perlu dilakukan pengenalan dan pendalaman menu / fitur facebook bagi petugas admin medsos KPU menjadi dasar KPU RI untuk mengadakan Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga pemerintah yang diselenggarakan secara daring dan diadakan dalam 3 gelombang sesuai wilayah masing masing, pada hari Selasa – Kamis 9 -11 November 2021. Setup akun fanspage Facebook KPU menjadi sesuatu yang penting dalam upaya penyampaian informasi kepada masyarakat pemilih. Demikian menjadi pembahasan dalam workshop setup akun Facebook KPU tahun 2021, Selasa (09/11). Workshop ini menghadirkan narasumber dari Meta, nama baru dari induk Facebook Indonesia, Putu Yudha dengan peserta operator website dan media sosial dari KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kab/Kota seluruh Indonesia. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang menekankan pentingnya penggunaan media sosial era teknologi informasi saat ini. “Media sosial KPU merupakan media transparansi publik ke masyarakat” Ungkap Ilham. Ia juga menghimbau kepada humas KPU untuk senantiasa mengelola informasi dan menangkal hoax terkait informasi kepemiluan. Banyak informasi-informasi palsu dan tidak benar yang perlu diklarifikasi oleh KPU sehingga tidak menyebar menjadi lebih buruk. “Kita KPU harus bisa memastikan berita-berita yang kita sampaikan benar dan menangkal berita yang yang tidak sesuai atau hoax. Menjelang Pemilu tentu berita-berita terkait Pemilu akan mulai mencuat dan perlu klarifikasi kebenarannya,”Jelas Ilham. Acara dilanjutkan pemaparan oleh Putu Yudha dari Meta / Facebook Indonesia yang menjelaskan hal-hal teknis pengelolaan akun Facebook lembaga. Dilanjutkan diskusi dan tanya jawab oleh peserta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.  Media Sosial lembaga pemerintah harus bisa menjalin komunikasi interaktif selain turut membantu upaya tangkal hoax Pemilu/Pemilihan juga berguna dalam penyebarluasan informasi Pemilu / Pemilihan untuk menjangkau generasi milenial (HS)

Pembina Apel : Penyelenggara Pemilu Harus Patuhi Kode Etik

Hari Senin tanggal 8 November 2021 tepat pada pukul 08.30 WIB, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap minggunya melalui zoom cloud meeting . Apel diikuti oeh jajaran komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, Pejabat Struktural, Tenaga Kontrak, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD. Pembina apel pagi kali ini adalah Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati. Pembawa acara dari Sub Bag Program dan Data, Luki Anggraini, Pembacaan Undang – Undang oleh Sinta Citra Cahyani, dan Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh Lisa Kadarwati. Dalam pengarahannya, Siti Nurhayati menyampaikan bahwasanya KPU sebagai penyelenggara pemilu, melaksanakan proses tahapan dan non tahapan dengan berbagai macam regulasi yang harus di patuhi. Rambu-rambu pelaksanaannya di atur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Kode etik merupakan ucapan dan tindakan yang patut dilakukan. Di akhir pengarahannya, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan selain menegakkan asas demokrasi, penyelenggara pemilu juga harus menjaga integritas dan juga menegakkan kode etik yang ada. Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh Kadiv Teknis, Erizal, memohon keselamatan, kesehatan  dan perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (LEA)  

KPU Kota Yogyakarta Melaksanakan Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Oktober 2021

Yogyakarta, 2 November 2021. Di tengah agenda akhir tahun 2021 yang semakin banyak, KPU Kota Yogyakarta tetap bersemangat untuk melaksanakan kegiatan rutin bulanan. Salah satunya yakni Pelaksanaan Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Oktober 2021. Kegiatan ini digelar dengan melalui aplikasi Lark meeting karena Kota Yogyakarta masih berstatus PPKM level 2. Sebagai bagian tetap menjalankan prokes covid 19. Hadir dalam kegiatan ini seluruh komisioner KPU Kota Yogyakarta, dan pejabat struktural yang ada dalam struktur satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta. Untuk memeriksa kelengkapan pengisian dalam lampiran kartu kendali SPIP periode Oktober 2021. Mulai lampiran dan dokumen Meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan, persedian dan asset BMN, SAKIP, rekap perjalanan dinas, dan kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah. Semua diperiksa satu persatu. Setelah dilakukan pemeriksaan lampiran kartu kendali tersebut, rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo dengan meminta persetujuan dari semua peserta rapat pleno untuk mensahkan laporan kartu kendali SPIP tersebut. Kemudian dibacakan berita acara Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Oktober 2021 oleh kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Untuk selanjutnya lampiran kartu kendali akan di tandatangani sekretaris KPU Kota Yogyakarta dan kadiv Hukum dan Pengawasan. Dan di hari yang sama lampiran kartu kendali beserta dokumennya dikirimkan oleh satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta ke KPU DIY lewat email. Termasuk berita acara  Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Oktober 2021 juga disertakan. Sebagai kelengkapan formil dan materiil pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Demikian (ba)*  

Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Berkoordinasi Untuk Pertama Kali

Yogyakarta, Kamis, 4 November 2021, KPU Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Tim Penyusun Laporan Keuangan untuk pertama kalinya di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, Jalan Magelang 41 Yogyakarta. Rapat koordinasi dibuka oleh Analis Primadani selaku Sekretaris KPU Kota Yogyakarta sekaligus Penanggungjawab, dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tahapan penilaian oleh Rahadiana Puji Ayuni selaku Ketua Tim Penilai PIPK Tahun 2021. Dalam pemaparannya, ditegaskan kembali tujuan utama pengendalian intern adalah untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, yaitu diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan ini, tim penilai juga melakukan penilaian atas Pengendalian Intern Tingkat Entitas dengan cara membagikan kuesioner yang harus djawab oleh seluruh tim penyusun laporan keuangan. Dimana pengendalian pada tingkat entitas dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan pelaporan keuangan suatu organisasi secara menyeluruh. Pengendalian ini mempunyai dampak yang luas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun, atau asersi dalam laporan keuangan. Bentuk aplikatif dari Pengendalian Intern Tingkat Entitas dapat mengacu pada penerapan komponen-komponen dan prinsip-prinsip pengendalian intern menurut Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) Internal Control - Integrated Framework. Sedangkan Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi akan dilakukan pada kesempatan berikutnya, untuk memberikan kesempatan bagi Tim Penyusun Laporan Keuangan untuk mempersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan. (PN, doc. Bds)  

🔊 Putar Suara