 
                  Pembina Apel : Penyelenggara Pemilu Harus Patuhi Kode Etik
Hari Senin tanggal 8 November 2021 tepat pada pukul 08.30 WIB, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap minggunya melalui zoom cloud meeting . Apel diikuti oeh jajaran komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, Pejabat Struktural, Tenaga Kontrak, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD. Pembina apel pagi kali ini adalah Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati. Pembawa acara dari Sub Bag Program dan Data, Luki Anggraini, Pembacaan Undang – Undang oleh Sinta Citra Cahyani, dan Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh Lisa Kadarwati.
Dalam pengarahannya, Siti Nurhayati menyampaikan bahwasanya KPU sebagai penyelenggara pemilu, melaksanakan proses tahapan dan non tahapan dengan berbagai macam regulasi yang harus di patuhi. Rambu-rambu pelaksanaannya di atur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Kode etik merupakan ucapan dan tindakan yang patut dilakukan. Di akhir pengarahannya, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan selain menegakkan asas demokrasi, penyelenggara pemilu juga harus menjaga integritas dan juga menegakkan kode etik yang ada.
Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh Kadiv Teknis, Erizal, memohon keselamatan, kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (LEA)
                           
                           
                           
                        
