Berita Terkini

Kajian Hukum PKPU Penyusunan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota

Yogyakarta – Selasa 14 September 2021. Untuk ke sekian kalinya KPU Kota Yogyakarta Kembali melaksanakan kajian hukum tentang PKPU. Kali ini tema pkpu yang dikaji adalah PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Dalam kajian hukum ini semua komisioner, pejabat struktural dan jajaran sekretariat hadir dengan penuh antusias sebagai bagian dari pendalaman regulasi tahapan pemilu jelang tahapan pemilu 2024. Kajian hukum diawali dengan pengantar dari ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. “ kajian hukum PKPU nomor 16 tahun 2017 ini bertujuan merefresh pengetahuan kita tentang penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD Kota Yogyakarta. Sekaligus bagian tindaklanjut dari rapat kordinasi KPU DIY yang menginstruksikan masing-masing KPU Kab/Kota untuk bersurat ke pemda / pemkot terkait pemekaran wilayah dan permohonan DAK2 ke masing-masing dinas dukcapil. Dengan adanya hal tersebut maka untuk memperdalam regulasi pembentukan dapil dan lokasi kursi DPRD Kota Yogyakarta salah satunya adalah lewat kajian hukum seperti ini”. Begitu pesannya Moderator kajian adalah Bashori Alwi selaku kadiv hukum dan pengawasan sedang pemateri adalah Erizal sebagai kadiv teknis penyelenggara. Pasal-pasal yang substansial terkait pembentukan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/kota dibacakan dan diterangkan  pemateri sambil membuka diskusi atau pertanyaan dari peserta terkait hal yang belum dipahami. Termasuk prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Dimana ada tujuh prinsip meliputi; kesetaraan nilai suara, ketaan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan selain membahas hal tersebut diatas, kajian juga mengkaji pasal penentuan alokasi kursi per dapil. Terakhir kajian hukum ini ditutup dengan tanya jawab dan sharing informasi tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Yogyakarta di tahapan pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Kota Yogyakarta lalu. Sehingga memperkaya informasi bagi segenap komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Yogyakarta sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kota Yogyakarta. (ba)*

Selalu Taati Aturan, Pesan Pembina Apel

Senin, 13 September 2021, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan rutin setiap hari senin yaitu Apel pagi secara virtual melalui zoom cloud meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, Tenaga Kontrak, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD Yogyakarta. Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo selaku Pembina Apel mengajak kepada seluruh pimpinan, dan staf untuk meningkatkan kedisplinan dalam penanganan pendemi covid-19 khususnya dalam penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam arahannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, menyampaikan bahwa kita harus tetap semangat dalammenjalankan tugas dan selalu menaati semua peraturan baik itu peraturan keuangan, kepemiluan maupun peraturan peraturan yang menyangkut keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas sehari hari di kantor. Diakhir arahannya, Ketua mengajak dan menghimbau serta memberikan motivasi kepada seluruh peserta Apel dalampelaksanaan tugas ke depan serta pelayanan kepada masyarakat membudayakan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun). Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh bapak Frenky Agitawan M, memohon keselamatan, kesehatan, kelancaran dalam bekerja dan tak lupa memohon perlindungan dari Allah SWT. (A’, dok Iw)

Ikuti Bimtek Pengaduan Masyarakat, Kpu Kota Yogyakarta Berupaya Wujudkan Layanan Lebih Baik

Yogyakarta. Sebagai tindak lanjut Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Publik yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, KPU Kota Yogyakarta beserta KPU Kabupaten se DIY menghadiri Bimtek Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Narasumber perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Dr. Widijantoro, Kamis (8/9/2021) melalui zoom cloud meeting. Dalam paparannya Dr. Widijantoro menyampaikan “bahwa pelayanan pengaduan masyarakat diupayakan untuk mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan pengaduannya. Kesabaran untuk mendengarkan dan komunikasi yang baik juga mengendalikan emosi adalah kunci sebagai layanan yang yang baik sehingga diperlukan kesediaan Sumber Daya Manusia, Sarana, Sistem Prosedur dan Mekanisme untuk dapat merespon aduan dengan tepat dan cepat”. Keberhasilan implementasi manajemen pelayanan pengaduan dari masyarakat berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat. Untuk itu, KPU yang memiliki tagline melayani  harus bersiap untuk mewujudkan program tersebut. Dengan adanya pelayanan pengaduan masyarakat yang ramah dan aksesibel kepada semua kalangan akan memotivasi masyarakat untuk tidak segan memberi feedback secara positif.  Terhadap setiap peristiwa yang dianggap tidak sesuai regulasi yang dilakukan oleh lembaga atau orang yang ada didalam lembaga tersebut. Kegiatan bimtek pengaduan masyarakat oleh KPU DIY  ini diharapkan membuka wawasan tentang hakikat dibukanya program pengaduan masyarakat. Sehingga ke depan akan memberi rangsangan positif ke semua KPU Kab/Kota agar bersikap profesional dalam menghadapi masukan atau pengaduan dari masyarakat. Sebab dengan dibukanya layanan pengaduan masyarakat adalah salah satu wujud praktik demokrasi  dalam pelayanan publik.(Ls)*

Bimtek Sidalih Berkelanjutan dengan KPU Provinsi dan 10 KPU Kabupaten/Kota Pilot Project

Acara peluncuran Aplikasi Sidalih yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 1 September 2021 kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia merupakan acara puncak hasil ujicoba 10 KPU Kabupaten/Kota Pilot Project dalam penyempurnaan aplikasi yang dibuat oleh KPU RI. Bimbingan teknis pengoperasian aplikasi sidalih untuk KPU Provinsi dan 10 KPU Kabupaten/Kota Pilot Project dilaksanakan pada tanggal 6 September 2021 pukul 13.00 WIB. Rapat dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra,  diikuti oleh 44 Satker yang menghadirkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi se-Indonesia, Ketua Divisi Perencanaan Data 10 Kabupaten/Kota Pilot Project, serta admin/operator sidalih.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU RI, Viryan Aziz, menyampaikan maksud dan tujuan adanya bimbingan teknis aplikasi sidalih berkelanjutan. Dalam hal ini, KPU Provinsi se-Indonesia diminta untuk memberikan bimbingan teknis penggunaan aplikasi kepada KPU Kabupaten/Kota diwilayahnya. Dan untuk 10 KPU Kabupaten/Kota Pilot Project diminta untuk mendampingi dalam bimbingan teknis tersebut, untuk sharing pengalaman karena telah lebih dulu mengoperasikan aplikasi tersebut selama masa ujicoba. Materi bimbingan teknis disampaikan oleh Kabag Datin Andre Putra dan Operator oleh David Soma, dan Lidya. Aplikasi yang dimiliki oleh KPU terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu  offline dan online. Data yang digunakan dalam aplikasi ini adalah data Pemilu atau Pemilihan terakhir. Untuk itu KPU Kota Yogyakarta menggunakan data DPTHP-3 Pemilu serentak 2019.  Selanjutnya data tersebut diupdate dengan menambahkan pemilih baru yaitu: Pemilih yang berusia 17 tahun, ataupemilih yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun, Pemilih yang berpindah kependudukan ke Kota Yogyakarta, Anggota TNI/Polri yang Purna tugas. Selain itu updating data juga dilakukan dengan mengurangi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu: Pemilih yang meninggal, Pemilih yang pindah penduduk dari Kota Yogyakarta, Masyarakat sipil yang menjadi TNI/Polri. Selain itu ada juga data yang dapat diperbaharui seperti, pergantian status perkawinan, perubahan nama di KTP-el. Data yang akan diolah di aplikasi sidalih berkelanjutan akan disajikan kepada masyarakat setiap bulannya di media sosial KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk KPU Kota Yogyakarta dapat dilihat pada https://kota-yogyakarta.kpu.go.id/rppkpu/home/pemutakhiran. (LA)

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021 di wilayah DIY

Selasa tanggal 7 September 2021 pukul 13.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021 di wilayah DIY. Rapat yang diselenggarakan oleh KPU DIY, dihadiri oleh 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota se-DIY, untuk membahas persiapan rapat koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di tingkat Provinsi. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Bapak Hamdan Kurniawan, dan dikawal langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bapak Wawan Budiyanto. Pada rapat kali ini, disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Ibu Siti Nurhayati, bahwa KPU Kota Yogyakarta telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu, dan data yang dikirimkan kepada KPU DIY sudah sesuai dengan Berita Acara KPU Kota Yogyakarta. Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten/Kota se-DIY menyampaikan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan, yaitu kurangnya elemen data, untuk dimasukkan kedalam aplikasi sidalih berkelanjutan. Adapun elemen data yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten/Kota yaitu Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Status Perkawinan, Alamat, Jenis Kelamin, No TPS terdekat. (LA)

Zona Integritas, Totalitas Bukan Formalitas

Yogyakarta-Selasa, 7 September 2021, Komisioner, Sekretaris dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan Pembahasan Zona Integritas KPU Kota Yogyakarta, secara virtual melalui zoom cloud meeting. Acara berlangsung mulai pukul 9.30 WIB dan dibuka oleh Hidayat Widodo selaku Ketua KPU Kota Yogyakarta. Dan pemapar materi yaitu Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Rahadiana Puji A’yuni. Dalam paparannya disampaikan, “Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.” Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona integritas dimulai dengan tahap pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah, dimana proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit Membangun zona integritas tidak sekedar bersifat formalitas. Zona integritas merupakan totalitas yang membutuh proses dan tidak bisa instan, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis, yaitu komitmen pimpinan dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama, menyediakan fasilitas lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik, membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut, melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya, serta menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, yang disambut antusias oleh seluruh peserta dan diakhiri pengarahan Sekretaris KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani. Dalam pengarahannya disampaikan bahwa “perencanaan dan pembangunan zona integritas di KPU Kota Yogyakarta akan dilaksanakan secara bertahap dengan kebijakan yang dibahas rapat pleno berikutnya.” [PN, dok Iw]