 
                  Zona Integritas, Totalitas Bukan Formalitas
Yogyakarta-Selasa, 7 September 2021, Komisioner, Sekretaris dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan Pembahasan Zona Integritas KPU Kota Yogyakarta, secara virtual melalui zoom cloud meeting. Acara berlangsung mulai pukul 9.30 WIB dan dibuka oleh Hidayat Widodo selaku Ketua KPU Kota Yogyakarta. Dan pemapar materi yaitu Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Rahadiana Puji A’yuni.
Dalam paparannya disampaikan, “Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”
Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona integritas dimulai dengan tahap pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah, dimana proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit
Membangun zona integritas tidak sekedar bersifat formalitas. Zona integritas merupakan totalitas yang membutuh proses dan tidak bisa instan, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis, yaitu komitmen pimpinan dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama, menyediakan fasilitas lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik, membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut, melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya, serta menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, yang disambut antusias oleh seluruh peserta dan diakhiri pengarahan Sekretaris KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani. Dalam pengarahannya disampaikan bahwa “perencanaan dan pembangunan zona integritas di KPU Kota Yogyakarta akan dilaksanakan secara bertahap dengan kebijakan yang dibahas rapat pleno berikutnya.” [PN, dok Iw]
                           
                           
                           
                        
