Berita Terkini

Benahi Website : KPU Kota Yogyakarta Rakor dengan KPU DIY

Di masa pandemi ini website badan publik banyak di akses masyarakat untuk mendapatkan suatu informasi. Berkaitan dengan hal ini Kamis, 12/08 KPU Kota Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi melalui media zoom meeting dengan KPU DIY guna menata ulang tampilan dan juga konten website sehingga terlihat lebih baik. Acara ini di hadiri oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan selaku koordinator wilayah Kota Yogyakarta, perwakilan sekretariat KPU DIY, Ketua dan seluruh komisioner KPU Kota Yogyakarta beserta pengelola website. Sebelumnya telah dilakukan evaluasi website oleh KPU DIY dan dihasilkan beberapa perubahan yang bisa memperkaya tampilan dan konten dari website KPU Kota Yogyakarta. Dalam arahannya, Ketua KPU DIY menyampaikan bahwasannya website harus selalu di update baik konten maupun tampilannya, agar masyarakat yang mengakses bisa merasakan kemudahan dan juga suka dengan tampilan yang ada. “Apalagi nanti ketika tahapan pemilihan umum dan pemilihan di mulai, website mempunyai peran penting untuk menyampaikan informasi”, imbuhnya. Sementara Ketua KPU Kota Yogyakarta menyampaikan akan selalu berusaha untuk melakukan perbaikan tampilan dan update konten website, seperti yang di sarankan oleh KPU DIY Dalam rapat koordinasi ini, masih ada beberapa usulan perbaikan tampilan website dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pengelola website KPU Kota Yogyakarta (LEA)

Apel Pagi di Masa Pandemi

Yogyakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan 100% pegawai bekerja dari rumah, sehingga apel pagi minggu kedua bulan Agustus dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting. Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 100/SDM.03.3-SD/3471/KPU-Kot/VII/2021, tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi, maka tiap hari Senin dilaksanakan Apel Pagi. Pada hari Senin, tanggal 9 Agustus 2021 dilaksanakan Apel Pagi untuk kedua kalinya dimasa PPKM.  Adapun pegawai yang bertugas pada apel pagi ini adalah Bagus Dwi Saputra sebagai Host, Lisa Kadarwati sebagai Pembaca Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sriyanto sebagai Pembaca Naskah Panca Prasetya Korpri, dan Analis Primadani sebagai Pembaca Doa. Apel Pagi diawali dengan laporan oleh masing-masing sub. bagian. Bertindak selaku Pembina Apel Bapak Frenky Argitawan Mahendra.  Apel Pagi dihadiri oleh seluruh pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta. Dalam arahannya, Bapak Frenky Argitawan Mahendra menyampaikan bahwa menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, sejenak untuk mengingat perjuangan tokoh-tokoh besar seperti Soekarno, Muhammad Hatta, dan Sutan Syahrir.  Dari ketiga tokoh tersebut, kita dapat mengambil pelajaran  Perjuangan yang gigih untuk mencapai kemerdekaan. Belajar perilaku tepat waktu dalam kegiatan dan tentunya kita sebagai penyelenggara pemilu juga harus bisa menjaga integritas sebagaimana dicontohkan para Pendiri Bangsa Indonesia. Apel pagi ditutup dengan membaca doa, agar senantiasa selalu diberikan kesehatan, petunjuk dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Ar)

KPU Kota Yogyakarta Hadiri Bimtek Pelayanan Berintegritas dan Menyenangkan

KPU Kota Yogyakarta menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat yang diselenggarakan oleh KPU DIY, dengan mengundang perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta  Budhi Masthuri sebagai narasumber, Kamis (05/08) melalui zoom meeting. Bimtek ini dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris, seluruh Kepala Sub.Bagian dan satu orang staf di masing – masing Sub. Bagian KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Budhi Masthuri menyampaikan bahwa layanan publik harus berintegritas dan menyenangkan. Menyenangkan belum tentu berintegritas karena senang itu bisa sangat subjektif sedangkan berintegritas juga belum tentu menyenangkan, apabila untuk menjaga integritas ternyata menyebabkan layanan menjadi kaku, birokratis dan rumit. Pedoman perilaku pelaksana pelayanan publik tertuang dalam Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik. Seiring dengan era keterbukaan informasi dan partisipasi publik, maka permintaan informasi, pengaduan, kritik dan masukan terhadap pelayanan publik akan meningkat.  Kunci dari Pelayanan Publik Berintegritas dan Menyenangkan adalah pelayanan yang menjunjung tinggi kejujuran sesuai tugas dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mudah, sederhana, cepat, petugasnya terpercaya, cakap, tanggap dan penuh perhatian.(Ls.K)

Dukung Pengendalian Internal, KPU Kota Yogyakarta Laksanakan Pleno SPIP

Rabu, 4 Agustus 2021. KPU Kota Yogyakarta Kembali melaksanakan rapat pleno rutin bulanan  kartu kendali SPIP bulan Juli 2021. Rapat pleno rutin dibuka dan dipimpin  ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, dihadiri oleh seluruh komisioner dan jajaran Satuan Tugas SPIP KPU Kota Yogyakarta melalui aplikasi zoom meeting. KPU Kota Yogyakarta menindaklanjuti SE 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tentang penyelenggraan SPIP serta pengisian dan pelaporan kartu kendali untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan implementasi SPIP melalui kartu kendali. Format kartu kendali secara singkat dapat digambarkan meliputi kartu kendali kepegawaian (rekap absensi, rekap SKP, rekap Arsip kepegawaian), keuangan negara dan hibah, pengadaan, persediaan dan aset BMN, SAKIP (Renstra, indikator kinerja utama, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, rencana aksi kinerja, dan laporan kinerja), rekap perjalanan dinas serta kartu kendali kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah. Pencermatan dan penelitian  lampiran kartu kendali bersama dokumen pendukung  tersebut sebagai bagian aktifitas  pengendalian internal. Sehingga terwujud prinsip efektif, efisian, transparan dan akuntabel. Dan yang paling penting adalah terwujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan pencermatan bersama dengan peserta pleno, kartu kendali SPIP KPU Kota Yogyakarta dinyatakan sudah sesuai antara lampiran kartu kendali dengan dokumen pendukung. Forum pleno bersepakat menerima dan mengirim berkas kartu kendali ke KPU DIY, disertai dengan berita acara pleno SPIP bulan Juli 2021. (BA)*

Rencanakan Kerja dan Buktikan

Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai Sekretariat KPU Kota Yogyakarta dalam melakukan Penyusunan SKP Periode II berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 serta  Pemuktahiran Data Mandiri ASN mellaui Aplikasi MySAPK,  Sekretariat KPU Kota Yogyakarta pagi hari ini menyelenggarakan Knowledge Sharing secara daring melalui Aplikasi zoom cloud meeting. Rabu (4/8/2021). Pemateri pada kegiatan knowledge sharing ini adalah Ka Subbag Keuangan, Umum dan Logistik Rahadiana Puji A’yuni yang memaparkan tentang Penyusunan SKP Periode II berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 beserta penyusunan Buku Kerja Harian yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Tim Penilai Kinerja dalam memberikan evaluasi Kinerja PNS. Sedangkan Pemutakhiran Data Mandiri ASN disampaikan oleh Bagus Dwi Saputro selaku Verifikator MySAPK Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Analis Primadani dalam pengarahannya meminta kepada seluruh ASN Sekretariat KPU Kota Yogyakarta agar selalu bekerja sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketugasannya dan melaporkan/mendokumentasikan hasil pekerjaannya. Dan apa yang disampaikan oleh pemateri bisa membantu di dalam menyusun SKP dan melakukan pemuktahiran data mandiri pada Aplikasi MySAPK. Acara di tutup dengan kesempatan tanya jawab yang disambut antusias oleh peserta, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Hal ini menunjukkan kepedulian dan kesungguhan dari ASN Sekretariat KPU Kota Yogyakarta di dalam mempelajari cara penyusunan SKP Periode II dan tatacara melakukan pemuktahiran data mandiri melalui MySAPK. (A’ dok. Iw)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Yogyakarta bulan Juli 2021

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan rutin yaitu, rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan Juli 2021. Rapat yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 30 Juli 2021, pukul 09.00 WIB. Rapat Koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021, dilaksanakan melalui zoom meeting dengan dihadiri oleh, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta beserta Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Sekretaris, Kasubag, serta staf Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta. Rapat Koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021, dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Bapak Hidyat Widodo, dan di pandu oleh Ibu Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Rincian data pemilih berkelanjutan bulan Juli 2021 dibacakan oleh Bapak Erizal, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Berita Acara dibacakan Oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Bashori Alwi, dengan rincian pemilih laki 146.623 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 159.554 pemilih, sehingga total pemilih di Kota Yogyakarta pada bulan Juli 2021 sebanyak 306.177 pemilih. Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mendapatkan masukan data pemilih bulan Juli 2021 dari Polresta Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta, SMA/SMK di Kota Yogyakarta, serta masukan masyarakat melalui link https://kota-yogyakarta.kpu.go.id  dan email  mutarlihkotayk.18@gmail.com Adapun data yang di update oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut : Penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada saat ini Penduduk yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun Pemilih yang meninggal dunia Pemilih yang pindah masuk ke Kota Yogyakarta Pemilih yang pindah ke luar Kota Yogyakarta Pemilih yang menjadi TNI/Polri, ataupun anggota TNI polri yang menjadi masyarakat sipil.