Berita Terkini

Penyerahan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021

Senin, 29 November 2021 bertepatan dengan peringatan hari Korpri ke 50 tahun dilaksanakan acara penyerahan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh Sekretaris KPU DIY kepada 15 (lima belas) orang staf sekretariat KPU se-DIY, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena masih dalam suasana pandemi covid 19. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, staf pelaksana dilingkungan KPU DIY dan PNS KPU se-DIY yang menerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021. Dari KPU Kota Yogyakarta yang menerima piagam tanda kehormatan satyalencana adalah Lisa Kadarwati, staf Sub Bagian Hukum. Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan tema HUT Korpri saat ini, ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh perlu dipahami sebagai kunci kemenangan, sesuai dengan konsep ideologi Pancasila yang menjadi dasar yang tidak boleh berubah, tetap kokoh sebagai cara pandang kita, dengan jiwa korsa yang taat pada pimpinan, taat asas dan taat aturan Diharapkan PNS bisa meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Perlu kita ketahui bersama bahwa PNS dimasa sekarang berbeda dengan PNS dahulu (orde lama) dimana PNS sekarang bebas tanpa terikat oleh partai politik apapun.” Upacara diakhiri dengan penyerahan Piagam yang diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU DIY kepada 15 (Lima belas) orang staf sekretariat KPU se- DIY yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021 dan diakhiri dengan foto bersama. (Ls)*

Sekretariat KPU Kota Yogyakarta Ikuti Upacara Hari KORPRI

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 17 tahun 2021, Sekretariat KPU Kota Yogyakarta mengikuti Upacara HUT ke-50 KORPRI dari Manggala Wana Bhakti, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara daring melalui media youtube, Senin 29 November 2021. Acara ini dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19. Acara peringatan yang bertema ASN BERSATU, KORPRI TANGGUH, INDONESIA TUMBUH selalu mengingatkan sekretariat KPU Kota Yogyakarta untuk selalu semangat dalam melaksanakan ketugasan baik dimasa tahapan pemilu dan pemilihan maupun diluar masa tahapan. (AP)  

Gratifikasi, Bahaya Laten Yang Mengancam

Senin, 22 November 2021 tepat pukul 08.30 wib, jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, seluruh staf Sekretariat, Tenaga Kontrak KPU di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD Yogyakarta, melaksanakan Apel Pagi secara virtual melalui Aplikasi zoom cloud meeting. Pembina apel pagi ini adalah Kepala Divisi Hukum, dan Pengawasan Bashori Alwi, sedangkan para petugas yaitu Putri Nastiti sebagai host, Sinta Citra Cahyani sebagai pembaca acara, Lisa Kadarwati sebagai pembaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Luky Anggraeni sebagai pembaca Panca Prasetya Korpri. Dalam arahannya, Bashori Alwi menyampaikan bahwa sejatinya pekerjaan dan pengabdian di KPU Kota Yogyakarta diibaratkan seperti seorang pejalan yang sedang meniti jalan di jalan raya. Setiap langkah yang dilalui mesti akan menemui rambu-rambu supaya kita selamat sampai tujuan. Begitu juga pengabdian di KPU Kota Yogyakarta di batasi dengan marka rambu-rambu atau aturan supaya kita selamat sampai akhir masa jabatan. Salah satu rambu jalan yang perlu kita pahami dan taati adalah adanya aturan tentang pengendalian gratifikasi. Sebagaimana dalam PKPU 15 TAHUN 2015 tentang UPG di pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari bunyi ayat tersebut, menjadikan kita harus paham arti gratifikasi. Dan yang paling penting bisa menolak dan menghindari praktek gratifikasi di satker kita. Sebab bahaya gratifikasi begitu laten. Kalau kita tidak hati-hati maka taruhanya adalah status dan posisi kita sekarang. Apel pagi ditutup dengan pembacaan doa oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo agar apa yang akan kita laksanakan seminggu kedepan mendapat petunjuk, ridho dan pertolongan dari Allah swt. (A’, dok f.dna)

KPU Kota Yogyakarta Mengikuti Evaluasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

Yogyakarta, 18 November 2021, KPU Kota Yogyakarta menghadiri Evaluasi Pencalonan dalam Pemilihan 2020 di Hotel Grand Rohan. Dalam evaluasi diselenggarakan dalam dua sesi, pertama sesi dengan pemantik Bawaslu dan Akademisi, kedua dengan pemantik Divisi Teknis Penyelenggaraan. Evaluasi ini dihadiri oleh KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari ketua, anggota divisi Teknis Penyelenggaraan dan sekretariat. Disamping itu juga hadir Bawaslu Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul, namun hanya di sesi pertama. Evaluasi Pencalonan sesi  bersama Bawaslu dan Akademisi, pemantiknya adalah Siti Ghoniyatun, SH (KPU DIY), Bagus Sarwono, S.Pd.Si.,MPA (Bawaslu DIY), Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP, M.Si (Fisipol UMY) dan Nasrullah, S.H., S.Ag., MCL (FH UMY). Dalam pemaparan para pemantik banyak menyampaikan tentang proses pelaksanaan, antisipasi pelaksanaan, dan tindaklanjut kedepannya. Para pemantik ini adalah orang yang secara mendalam sebenarnya sangat mengamati dan mengalami proses pencalonan, Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Penyawasan KPU DIY, Bagus Sarwono yang merupakan Ketua Bawaslu DIY, Nasrullah selaku dosen dan pernah Ketua KPU Kota Yogyakarta, serta Bambang Eka juga pernah menjadi Anggota Bawaslu RI. Evaluasi dari para pemantik adalah, pertama; regulasi wajib diinternalisasi baik KPU maupun Bawaslu serta internaliasi secara bersama, sehingga ada kesamaan pandang membaca regulasi. Kedua; Kolaborasi antara KPU dan Bawaslu sesuai perannya masing-masing. Ketiga; dalam proses pencalonan pelayanan harus prima dan berintegritas serta tertib dalam mendokumentasikan. Keempat; dalam beracara di sengketa harus secara cermat memahami tugas baik itu Bawaslu selaku hakim dan KPU selaku termohon. Kemudian, sesi kedua pembahasan lebih banyak pada teknis pelaksanaan dan implementasi regulasi. Pemantik sesi kedua adalah ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gunungkidul, Sleman dan  Bantul. Para pemantik banyak menyampaikan terkait kegiatan di masing-masing kabupaten, tantangan demi tantangan dan perbaikan untuk masa mendatang. Pada evaluasi ini, Gunungkidul banyak menyampaikan terkait dengan calon perseorangan, karena di DIY hanya KPU Gunungkidul yang ada calon perseorangan dalam Pemilihan 2020. Dari beberapa evaluasi yang telah disampaikan, ada beberapa point yang penting disimak, diantaranya adalah, pertama; Koordinasi dengan pihak terkait pencalonan sangat penting, kedua; kesiapan SDM dan perangkat pendukung lainnya, harus lebih siap sejak dini, ketiga; implementasi regulasi menyesuaikan kondisi Covid 19. (Ezl)

KPU Kota Yogyakarta Menghadiri Workshop Penyusunan Penilaian Resiko dan Penyusunan Laporan Tahunan SPIP

Yogyakarta, 12 November 2021. Guna lebih memahami pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perihal penilaian resiko dan penyusunan laporan tahunan  dilingkungan KPU SE-DIY maka diadakan workshop dengan tema tersebut. Kegiatan Workshop ini mengundang seluruh komisoner dan sekretariat KPU SE-DIY secara daring. Pemateri workshop adalah Adiwijaya Bakti dari Inspektorat KPU RI. Sebagai pemandu workshop adalah kadiv hukum dan pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam pembukaan workshop mengatakan bahwa pelaksanaan workshop ini sebenarnya pernah dilakukan di tahun 2015 lalu. Dan kegiatan sekarang  ini sebagai bagian mitigasi rutin setiap tahun. Ada tujuan instansi dan ada tujuan kegiatan yang perlu dilakukan analisis resiko terkait tantangan secara eksternal dan internal. Dengan begitu akan ditemukan peta resiko yang perlu diantisipasi. Apalagi di tahun depan sudah memasuki tahapan pemilu 2024. Pemateri workshop Adiwijaya Bakti selaras dengan ketua KPU DIY dalam pengantarnya menyatakan bahwa penyusunan penilaian resiko sebagai kegiatan mawas diri sebuah satker atau Lembaga seperti KPU dengan level masing-masing.  Oleh karenanya, kegiatan penilaian resiko ini mengacu pada strategi utama Lembaga dari pusat ke daerah. Sedang strategi teknisnya bisa berbeda antar satker. Adiwijaya mengurai tahapan penyusunan resiko  dengan menjabarkan arti resiko, unsur resiko baru dilanjut dengan penilaiain resiko. Sedang dasar rujukan penilaian resiko adalah renstra. Sedang teknis identifikasi resiko bisa melalui metode-metode seperti SWOT, FGD dan lain sebagainya. Intinya kegiatan penyusunan resiko adalah upaya untuk mencapai tujuan Lembaga diantaranya adalah pelayanan publik. Kegiatan workshop ini sejatinya di desain oleh KPU DIY dengan pembahasan dua tema besar tersebut. Tetapi karena waktunya tidak memungkinkan sehingga tema terkait penyusunan laporan tahunan SPIP akan diadakan di waktu yang akan datang. Semoga segera terlaksana (ba)*

Pendidikan Politik bagi Kaum Marginal dan Disabilitas

Yogyakarta, 17 November 2021, Siti Nurhayati, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, memberikan pendidikan politik bagi Kaum Marginal dan Disabilitas bersama Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dan SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak). Acara yang digawangi oleh Bakesbangpol Kota Yogyakarta ini menyasar Paguyuban Angkringan dan Buruh Pasar di kota Yogyakarta, dan masyarakat penyandang disabilitas kota Yogyakarta. Kegiatan ini digelar selama 2 (dua) hari di Pendopo Kemantren Umbulharjo, pada hari Selasa-Rabu, Tanggal 16-17 November 2021, pukul 08.00-12.00 WIB. Widiastuti, Kabid Poldagri, Bakesbangpol mengatakan bahwa, acara ini dihelat dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendidikan Politik Bagi Kaum Marginal dan Disabilitas. Target pelaksanaan kegiatan selama dua hari ini adalah agar masyarakat marjinal dan disabilitas mampu memahami situasi sosial-politik penuh konflik, berani bersikap tegas dan memberikan kritik membangun terhadap kondisi masyarakat yang tidak mantap, aktivitasnya diarahkan pada proses demokratisasi individu/ atau perorangan, dan demokratisasi semua lembaga kemasyarakatan serta lembaga Negara, sanggup memperjuangkan kepentingan dan ideologi tertentu, khususnya yang berkorelasi dengan keamanan dan kesejahteraan hidup bersama,  menjadi Pemilih yang cerdas dan berintegritas. Indaruwanto Eko Cahyono, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami proses politik di kota Yogyakarta, baik dari sisi Pemilu atau Pemilihan. Melihat Pelaksanaan Pemilu 2019, menjadi penting untuk dicatat bahwa, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu tidak bekerja sendiri dalam menyukseskan Pemilu 2019. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu beserta stakeholder terkait, harus dimaksimalkan untuk terwujudnya Pemilu yang aksesibel di kota Yogyakarta. Selaras dengan predikat Yogya sebagai Kota ramah difabel, kota ramah anak, dan sejumlah predikat lainnya. Dari SAPDA, Tio Tegar Wicaksono menyampaikan sinergitas penyelenggara Pemilu dengan LSM Pegiat Difabel, dan berbagai yayasan yang menaungi teman-teman disabilitas, menjadi penting untuk memastikan bahwa di Pemilu 2024 nanti, Jogja bisa menjadi kota dengan Pemilu yang mengedepankan layanan aksesibel di TPS. Selain juga memastikan seluruh penyelenggara pemilu benar-benar memahami bagaimana pemberian layanan dan fasilitasi terbaik bagi teman-teman disabilitas di seluruh kota Yogyakarta. Siti Nurhayati, dalam paparan singkatnya menyampaikan bahwa, KPU Kota Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada kelompok marginal dan penyandang disabilitas di sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini, juga telah diakui di kancah nasional dengan diraihnya penghargaan sebagai penyelenggara Pemilu terbaik pertama di tingkat nasional dalam kategori Pemilu Akses pada Pemilu 2014. Dan sebagai penyelenggara pemilu terbaik ke tiga di tingkat nasional dalam kategori yang sama pada Pemilu 2019. KPU Kota terus melakukan upaya perbaikan penyelenggaraan Pemilu di kota Yogyakarta secara berkelanjutan. Dalam proses mempersiapkan Pemilu 2024 KPU Kota juga telah melakukan pendaftaran Pemilih disabilitas bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemerintah kota Yogyakarta. Dalam kerja sama tersebut diperoleh penambahan data yang cukup signifikan terkait jumlah penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2019 jumlah pemilih penyandang disabilitas adalah  1.697 Pemilih, yang terdiri dari 341 Pemilih disabilitas daksa, 181 Pemilih disabilitas netra, 277 Pemilih disabilitas rungu/wicara, 620 disabilitas Grahita. Untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah memperbaiki pengkategorian jenis disabilitas, menjadi 4 ragam disabilitas yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Berdasarkan 4 ragam disabilitas tersebut KPU kota Yogyakarta mendapatkan masukan data dari dinas sosial sejumlah 3.208 Pemilih Disabilitas. Hal ini tentunya akan menjadi perhatian khusus KPU Kota untuk bersinergi dengan stakeholder terkait dalam menyiapkan fasilitasi terbaik bagi penyandang disabilitas di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. (SN)