Yogyakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan 100% pegawai bekerja dari rumah, sehingga apel pagi minggu kedua bulan Agustus dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting. Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 100/SDM.03.3-SD/3471/KPU-Kot/VII/2021, tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi, maka tiap hari Senin dilaksanakan Apel Pagi. Pada hari Senin, tanggal 9 Agustus 2021 dilaksanakan Apel Pagi untuk kedua kalinya dimasa PPKM. Adapun pegawai yang bertugas pada apel pagi ini adalah Bagus Dwi Saputra sebagai Host, Lisa Kadarwati sebagai Pembaca Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sriyanto sebagai Pembaca Naskah Panca Prasetya Korpri, dan Analis Primadani sebagai Pembaca Doa. Apel Pagi diawali dengan laporan oleh masing-masing sub. bagian. Bertindak selaku Pembina Apel Bapak Frenky Argitawan Mahendra. Apel Pagi dihadiri oleh seluruh pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta. Dalam arahannya, Bapak Frenky Argitawan Mahendra menyampaikan bahwa menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, sejenak untuk mengingat perjuangan tokoh-tokoh besar seperti Soekarno, Muhammad Hatta, dan Sutan Syahrir. Dari ketiga tokoh tersebut, kita dapat mengambil pelajaran Perjuangan yang gigih untuk mencapai kemerdekaan. Belajar perilaku tepat waktu dalam kegiatan dan tentunya kita sebagai penyelenggara pemilu juga harus bisa menjaga integritas sebagaimana dicontohkan para Pendiri Bangsa Indonesia. Apel pagi ditutup dengan membaca doa, agar senantiasa selalu diberikan kesehatan, petunjuk dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Ar)