Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Selasa tanggal 30 November tahun 2021 pukul 09.00 WIB melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode November 2021. Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta beserta anggota, Sekretaris, Kasubag, Plt. Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, serta staf Perencanaan Data dan Informasi. Rapat dibuka oleh Hidayat Widodo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, dan dipandu oleh Siti Nurhayati, Kadiv Rendatin selaku pengampu kegiatan. Sebagai pengantar Nurhayati menyampaikan regulasi terbaru yang telah diturunkan KPU sebagai untuk dipedomani, yaitu Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pembacaan hasil rekapitulasi disampaikan oleh Erizal, selaku Wakadiv Rendatin. Pasca Pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka Berita Acara dibacakan oleh Bashori Alwi selaku Kadiv Hukum. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menetapkan data pemilih sebagai berikut : Pemilih Laki – laki 144.620 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh) Pemilih Perempuan 157.216 (Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Enam Belas) Dengan demikian jumlah Data Pemilih di Kota Yogyakarta pada bulan November 2021 sebanyak 301.836 (Tiga Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam). Untuk melihat informasi lebih rinci dapat membuka website KPU Kota Yogyakarta dengan alamat https://kota-yogyakarta.kpu.go.id/rppkpu/home/cekdatapemilih (LA)

KPU Kota Yogyakarta Hadiri Kajian Hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan

Sabtu, 27 November 2021 bertempat di Hotel Grand Aston Yogyakarta, KPU DIY mengadakan kegiatan Kajian Hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta guna memahami terkait Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Pemateri utama kegiatan tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI). Sedang peserta rapat koordinasi adalah Ketua, Kadiv Teknis Penyelenggara, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag Hukum, Kasubag Tekmas, beserta Operator Sipol. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan berdasar pengalaman pemilu sebelumnya, kembali mengingatkan untuk mempersiapkan diri menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 . Penyelenggara pemilu harus menambah perhatian yang ekstra ditengah tahapan yang berhimpitan dan harus lebih memahami regulasi salah satunya terkait Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Dalam pemaparan materi, Evi Novida Ginting Manik (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI) menyampaikan dasar hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.  Beliau menjelaskan, “Adanya tahapan persiapan Pendaftaran Partai Politik diberikan waktu 120 Hari untuk melakukan input data ke dalam SIPOL, Partai Politik menyampaikan data dan dokumen Partai Politik kepada KPU, dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat kerja utama.”  Lebih lanjut dikatakan, partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.  Partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold,  partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.” Untuk pemateri selanjutnya, Andi Krisna (Ka. Bag. Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan KPU RI), menegaskan kembali penggunaan aplikasi SIPOL untuk menyampaikan data dan dokumen partai politik. Pengembangan aplikasi dilaksanakan dengan meningkatkan spesifikasi server dan pengembangan SIPOL offline. (Ar)*  

Penyerahan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021

Senin, 29 November 2021 bertepatan dengan peringatan hari Korpri ke 50 tahun dilaksanakan acara penyerahan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh Sekretaris KPU DIY kepada 15 (lima belas) orang staf sekretariat KPU se-DIY, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena masih dalam suasana pandemi covid 19. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, staf pelaksana dilingkungan KPU DIY dan PNS KPU se-DIY yang menerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021. Dari KPU Kota Yogyakarta yang menerima piagam tanda kehormatan satyalencana adalah Lisa Kadarwati, staf Sub Bagian Hukum. Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan tema HUT Korpri saat ini, ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh perlu dipahami sebagai kunci kemenangan, sesuai dengan konsep ideologi Pancasila yang menjadi dasar yang tidak boleh berubah, tetap kokoh sebagai cara pandang kita, dengan jiwa korsa yang taat pada pimpinan, taat asas dan taat aturan Diharapkan PNS bisa meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Perlu kita ketahui bersama bahwa PNS dimasa sekarang berbeda dengan PNS dahulu (orde lama) dimana PNS sekarang bebas tanpa terikat oleh partai politik apapun.” Upacara diakhiri dengan penyerahan Piagam yang diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU DIY kepada 15 (Lima belas) orang staf sekretariat KPU se- DIY yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021 dan diakhiri dengan foto bersama. (Ls)*

Sekretariat KPU Kota Yogyakarta Ikuti Upacara Hari KORPRI

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 17 tahun 2021, Sekretariat KPU Kota Yogyakarta mengikuti Upacara HUT ke-50 KORPRI dari Manggala Wana Bhakti, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara daring melalui media youtube, Senin 29 November 2021. Acara ini dilaksanakan di Pendopo KPU Kota Yogyakarta dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19. Acara peringatan yang bertema ASN BERSATU, KORPRI TANGGUH, INDONESIA TUMBUH selalu mengingatkan sekretariat KPU Kota Yogyakarta untuk selalu semangat dalam melaksanakan ketugasan baik dimasa tahapan pemilu dan pemilihan maupun diluar masa tahapan. (AP)  

Gratifikasi, Bahaya Laten Yang Mengancam

Senin, 22 November 2021 tepat pukul 08.30 wib, jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, seluruh staf Sekretariat, Tenaga Kontrak KPU di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD Yogyakarta, melaksanakan Apel Pagi secara virtual melalui Aplikasi zoom cloud meeting. Pembina apel pagi ini adalah Kepala Divisi Hukum, dan Pengawasan Bashori Alwi, sedangkan para petugas yaitu Putri Nastiti sebagai host, Sinta Citra Cahyani sebagai pembaca acara, Lisa Kadarwati sebagai pembaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Luky Anggraeni sebagai pembaca Panca Prasetya Korpri. Dalam arahannya, Bashori Alwi menyampaikan bahwa sejatinya pekerjaan dan pengabdian di KPU Kota Yogyakarta diibaratkan seperti seorang pejalan yang sedang meniti jalan di jalan raya. Setiap langkah yang dilalui mesti akan menemui rambu-rambu supaya kita selamat sampai tujuan. Begitu juga pengabdian di KPU Kota Yogyakarta di batasi dengan marka rambu-rambu atau aturan supaya kita selamat sampai akhir masa jabatan. Salah satu rambu jalan yang perlu kita pahami dan taati adalah adanya aturan tentang pengendalian gratifikasi. Sebagaimana dalam PKPU 15 TAHUN 2015 tentang UPG di pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari bunyi ayat tersebut, menjadikan kita harus paham arti gratifikasi. Dan yang paling penting bisa menolak dan menghindari praktek gratifikasi di satker kita. Sebab bahaya gratifikasi begitu laten. Kalau kita tidak hati-hati maka taruhanya adalah status dan posisi kita sekarang. Apel pagi ditutup dengan pembacaan doa oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo agar apa yang akan kita laksanakan seminggu kedepan mendapat petunjuk, ridho dan pertolongan dari Allah swt. (A’, dok f.dna)

KPU Kota Yogyakarta Mengikuti Evaluasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

Yogyakarta, 18 November 2021, KPU Kota Yogyakarta menghadiri Evaluasi Pencalonan dalam Pemilihan 2020 di Hotel Grand Rohan. Dalam evaluasi diselenggarakan dalam dua sesi, pertama sesi dengan pemantik Bawaslu dan Akademisi, kedua dengan pemantik Divisi Teknis Penyelenggaraan. Evaluasi ini dihadiri oleh KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari ketua, anggota divisi Teknis Penyelenggaraan dan sekretariat. Disamping itu juga hadir Bawaslu Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul, namun hanya di sesi pertama. Evaluasi Pencalonan sesi  bersama Bawaslu dan Akademisi, pemantiknya adalah Siti Ghoniyatun, SH (KPU DIY), Bagus Sarwono, S.Pd.Si.,MPA (Bawaslu DIY), Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP, M.Si (Fisipol UMY) dan Nasrullah, S.H., S.Ag., MCL (FH UMY). Dalam pemaparan para pemantik banyak menyampaikan tentang proses pelaksanaan, antisipasi pelaksanaan, dan tindaklanjut kedepannya. Para pemantik ini adalah orang yang secara mendalam sebenarnya sangat mengamati dan mengalami proses pencalonan, Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Penyawasan KPU DIY, Bagus Sarwono yang merupakan Ketua Bawaslu DIY, Nasrullah selaku dosen dan pernah Ketua KPU Kota Yogyakarta, serta Bambang Eka juga pernah menjadi Anggota Bawaslu RI. Evaluasi dari para pemantik adalah, pertama; regulasi wajib diinternalisasi baik KPU maupun Bawaslu serta internaliasi secara bersama, sehingga ada kesamaan pandang membaca regulasi. Kedua; Kolaborasi antara KPU dan Bawaslu sesuai perannya masing-masing. Ketiga; dalam proses pencalonan pelayanan harus prima dan berintegritas serta tertib dalam mendokumentasikan. Keempat; dalam beracara di sengketa harus secara cermat memahami tugas baik itu Bawaslu selaku hakim dan KPU selaku termohon. Kemudian, sesi kedua pembahasan lebih banyak pada teknis pelaksanaan dan implementasi regulasi. Pemantik sesi kedua adalah ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gunungkidul, Sleman dan  Bantul. Para pemantik banyak menyampaikan terkait kegiatan di masing-masing kabupaten, tantangan demi tantangan dan perbaikan untuk masa mendatang. Pada evaluasi ini, Gunungkidul banyak menyampaikan terkait dengan calon perseorangan, karena di DIY hanya KPU Gunungkidul yang ada calon perseorangan dalam Pemilihan 2020. Dari beberapa evaluasi yang telah disampaikan, ada beberapa point yang penting disimak, diantaranya adalah, pertama; Koordinasi dengan pihak terkait pencalonan sangat penting, kedua; kesiapan SDM dan perangkat pendukung lainnya, harus lebih siap sejak dini, ketiga; implementasi regulasi menyesuaikan kondisi Covid 19. (Ezl)