Berita Terkini

Gratifikasi, Bahaya Laten Yang Mengancam

Senin, 22 November 2021 tepat pukul 08.30 wib, jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, seluruh staf Sekretariat, Tenaga Kontrak KPU di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD Yogyakarta, melaksanakan Apel Pagi secara virtual melalui Aplikasi zoom cloud meeting. Pembina apel pagi ini adalah Kepala Divisi Hukum, dan Pengawasan Bashori Alwi, sedangkan para petugas yaitu Putri Nastiti sebagai host, Sinta Citra Cahyani sebagai pembaca acara, Lisa Kadarwati sebagai pembaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Luky Anggraeni sebagai pembaca Panca Prasetya Korpri.

Dalam arahannya, Bashori Alwi menyampaikan bahwa sejatinya pekerjaan dan pengabdian di KPU Kota Yogyakarta diibaratkan seperti seorang pejalan yang sedang meniti jalan di jalan raya. Setiap langkah yang dilalui mesti akan menemui rambu-rambu supaya kita selamat sampai tujuan. Begitu juga pengabdian di KPU Kota Yogyakarta di batasi dengan marka rambu-rambu atau aturan supaya kita selamat sampai akhir masa jabatan. Salah satu rambu jalan yang perlu kita pahami dan taati adalah adanya aturan tentang pengendalian gratifikasi.

Sebagaimana dalam PKPU 15 TAHUN 2015 tentang UPG di pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dari bunyi ayat tersebut, menjadikan kita harus paham arti gratifikasi. Dan yang paling penting bisa menolak dan menghindari praktek gratifikasi di satker kita. Sebab bahaya gratifikasi begitu laten. Kalau kita tidak hati-hati maka taruhanya adalah status dan posisi kita sekarang.

Apel pagi ditutup dengan pembacaan doa oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo agar apa yang akan kita laksanakan seminggu kedepan mendapat petunjuk, ridho dan pertolongan dari Allah swt. (A’, dok f.dna)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali