Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Hadiri Kajian Hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan

Sabtu, 27 November 2021 bertempat di Hotel Grand Aston Yogyakarta, KPU DIY mengadakan kegiatan Kajian Hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta guna memahami terkait Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Pemateri utama kegiatan tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI). Sedang peserta rapat koordinasi adalah Ketua, Kadiv Teknis Penyelenggara, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag Hukum, Kasubag Tekmas, beserta Operator Sipol.

Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan berdasar pengalaman pemilu sebelumnya, kembali mengingatkan untuk mempersiapkan diri menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 . Penyelenggara pemilu harus menambah perhatian yang ekstra ditengah tahapan yang berhimpitan dan harus lebih memahami regulasi salah satunya terkait Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan.

Dalam pemaparan materi, Evi Novida Ginting Manik (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI) menyampaikan dasar hukum Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.  Beliau menjelaskan, “Adanya tahapan persiapan Pendaftaran Partai Politik diberikan waktu 120 Hari untuk melakukan input data ke dalam SIPOL, Partai Politik menyampaikan data dan dokumen Partai Politik kepada KPU, dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat kerja utama.” 

Lebih lanjut dikatakan, partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.  Partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold,  partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.”

Untuk pemateri selanjutnya, Andi Krisna (Ka. Bag. Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan KPU RI), menegaskan kembali penggunaan aplikasi SIPOL untuk menyampaikan data dan dokumen partai politik. Pengembangan aplikasi dilaksanakan dengan meningkatkan spesifikasi server dan pengembangan SIPOL offline. (Ar)*

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali