Berita Terkini

Apel Pagi Virtual KPU Kota Yogyakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan 100% pegawai bekerja dari rumah, sehingga apel pagi minggu kelima bulan Agustus dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting. Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 100/SDM.03.3-SD/3471/KPU-Kot/VII/2021, tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi, maka tiap hari Senin dilaksanakan Apel Pagi. Pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 dilaksanakan Apel Pagi melalui aplikasi zoom cloud meeting untuk kelima kalinya dimasa PPKM.  Apel pagi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan laporan dari masing-masing sub. bagian, berturut-turut dilanjutkan dengan mengheningkan cipta oleh Pembina Apel (Bapak Bashori Alwi), Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Sriyanto, Muh. Heri Suryono sebagai Pembaca Naskah Panca Prasetya Korpri, dan Bapak Frengky Argitawan Mahendra sebagai Pembaca Doa. Adapun host pada apel pagi ini adalah Setyawan Isharyadi. Pembina Apel, pada kesempatan ini menyampaikan, “Tujuan dari pendirian Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang meliputi KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan,  sehingga di non tahapan kita menguatkan persiapan tahapan dan bekerja sesuai dengan regulasi.” Apel pagi ditutup dengan membaca doa dipimpin oleh Bapak Frengky Argitawan Mahendra, agar senantiasa selalu diberikan kesehatan, petunjuk, dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Ar)

Youtube “Sapa Pemilih” KPU Kota Yogyakarta

KPU Kota Yogyakarta, saat ini melaksanakan kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan yang sudah berlangsung sejak 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk memutakhiran data pemilih di Kota Yogyakarta, sehingga data yang ada di Kota Yogyakarta menjadi data yang akurat. Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kota Yogyakarta membuat terobosan kegiatan yang berupa channel Youtube Sapa Pemilih. Pada Kamis tanggal 26 Agustus 2021, KPU Kota Yogyakarta mengundang Narasumber dari divisi pengawasan data pemilih Bawaslu Kota Yogyakarta, Bapak Noor Harsya. Dalam konten youtobe ini memberikan informasi kepada masyarakat Kota Yogyakarta, siapa saja warga kota Yogyakarta yang berhak menjadi pemilih, dan siapa saja yang sudah tidak berhak menjadi pemilih di Kota Yogyakarta. So,… yang pengen taulangsung kepoin youtobe channel kita “SAPA PEMILIH” (LA)

Pemeriksaan Kas, Pastikan Bendahara Taat Aturan

Yogyakarta – Selasa, 25 Agustus 2021 KPU DIY selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah melakukan kegiatan supervisi dan monitoring penatausahaan kas yang dikelola oleh bendahara pengeluaran di KPU Kabupaten/Kota secara Luring sesuai jadwal yang telah dibuat. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Pemeriksa dari KPU DIY Muhammad Hasyim (Sekretaris), Indra Yudistira (Kasubbag Keuangan), Alfiah Trisna Asswandari (Verifikator Keuangan) dan dari KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani (Sekretaris), Lia Ekawati Agustina (PPK), Rahadiana Puji A’yuni (Ka Subbag Keuangan, Umum dan Logistik) dan Suci Astuti Handayani (Bendahara Pengeluaran). Bendahara Pengeluaran selaku orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor KPU Kota Yogyakarta, harus bisa menyakinkan pemeriksa dalam hal ini Tim Pemeriksa dari KPU DIY bahwa : kepastian/kepatuhan Bendahara Pengeluaran dalam melakukan penyetoran pajak/PNBP ke Kas Negara secara tepat jumpah dan tepat waktu; dan memastikan bahwa uang yang diambil oleh Bendahara Pengeluaran dari Bank/Kantor Pos telah sesuai dengan kebutuhan dana pada hari itu dan disesuaikan dengan jumlah uang tunai yang ada di brankas; Hasil Pemeriksaan Kas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, yang paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa : kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening koran dengan pembukuan; penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara; dan penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan. (A’)  

Evaluasi Implementasi Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kota Yogyakarta mengikuti rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan KPU RI, 10 (sepuluh) KPU Kabupaten Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pilot projet. Acara rapat evaluasi Implementasi Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Tim Pengembang dan 10 Satker Pilot Project dilaksanakan Kamis, 19 Agustus 2021 Pukul 18.30 – selesai, dengan dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dengan didampingi operator. Rapat dibuka oleh Bapak Viryan selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU RI, dilanjutkan dengan penyampaian progres pemutakhiran data pemilih di 10 KPU Kabupaten/Kota Pilot Project. KPU Kota Yogyakarta telah melaksankan proses input data pada sidalih versi 1.3.2 yang diturunkan pada tanggal 13 Agustus 2021. Aplikasi yang digunakan pada saat ini, terbilang sudah mendekati sempurna, karena kendala yang dialami oleh KPU Kota Yogyakarta pada aplikasi sebelumnya sudah tidak terjadi lagi. KPU Kota Yogyakarta masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat Kota Yogyakarta untuk mendapatkan update data pemilih berkelanjutan yang akan direkap setiap bulannya, dan akan di-upload pada aplikasi sidalih berkelanjutan. (LA)

Kajian Hukum KPUKota Yogyakarta Bahas Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih

Selasa, 24 Agustus 2021, menggenapi kajian hukum sebelumnya tanggal 11 Mei 2021 tentang PKPU PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN, kali ini dilaksanakan kembali kajian hukum. Siti Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta bertindak pemateri sedang moderator oleh  Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat dan Tenaga Kontrak yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi  zoom meeting. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu selalu mengupdate data pemilih sebagai bagian dari salah satu kegiatan tahapan maupun diluar tahapan, oleh sebab itu persiapannya dengan mengupas dan mendiskusikan terkait regulasi yang terkait sebagai bekal pengetahuan bagi seluruh satker menyongsong pemilihan di tahun 2024”. ujarnya Seri kedua kajian hukum ini melanjutkan pembahasan dan diskusi sebelumnya dengan menyandingkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.mulai dari pasal 14 samapi dengan terakhir pasal 33 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020.  Setelah pemaparan materi, kajian hukum di lanjutkan dengan sesi diskusi yang di isi dengan pertanyaan dari peserta Kajian Hukum. (Ls)*

Kajian Hukum KPU Kota Yogyakarta Bahas PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih

Selasa, 24 Agustus 2021, menggenapi kajian hukum sebelumnya tanggal 11 Mei 2021 tentang PKPU pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan, kali ini dilaksanakan kembali kajian hukum. Siti Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta bertindak pemateri sedang moderator oleh  Kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat dan Tenaga Kontrak yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi  zoom meeting. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengapresiasi adanya kegiatan ini. “Dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu selalu mengupdate data pemilih sebagai bagian dari salah satu kegiatan tahapan maupun diluar tahapan, oleh sebab itu persiapannya dengan mengupas dan mendiskusikan terkait regulasi yang terkait sebagai bekal pengetahuan bagi seluruh satker menyongsong pemilihan di tahun 2024”. ujarnya Seri kedua kajian hukum ini melanjutkan pembahasan dan diskusi sebelumnya dengan menyandingkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.mulai dari pasal 14 samapi dengan terakhir pasal 33 PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 19 tahun 2019 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020.  Setelah pemaparan materi, kajian hukum di lanjutkan dengan sesi diskusi yang di isi dengan pertanyaan dari peserta Kajian Hukum. (Ls)*