Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengharuskan 100% pegawai bekerja dari rumah, sehingga apel pagi minggu kelima bulan Agustus dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting.
Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 100/SDM.03.3-SD/3471/KPU-Kot/VII/2021, tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi, maka tiap hari Senin dilaksanakan Apel Pagi.
Pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 dilaksanakan Apel Pagi melalui aplikasi zoom cloud meeting untuk kelima kalinya dimasa PPKM. Apel pagi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan laporan dari masing-masing sub. bagian, berturut-turut dilanjutkan dengan mengheningkan cipta oleh Pembina Apel (Bapak Bashori Alwi), Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Sriyanto, Muh. Heri Suryono sebagai Pembaca Naskah Panca Prasetya Korpri, dan Bapak Frengky Argitawan Mahendra sebagai Pembaca Doa. Adapun host pada apel pagi ini adalah Setyawan Isharyadi.
Pembina Apel, pada kesempatan ini menyampaikan, “Tujuan dari pendirian Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang meliputi KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, sehingga di non tahapan kita menguatkan persiapan tahapan dan bekerja sesuai dengan regulasi.”
Apel pagi ditutup dengan membaca doa dipimpin oleh Bapak Frengky Argitawan Mahendra, agar senantiasa selalu diberikan kesehatan, petunjuk, dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Ar)