Berita Terkini

Webinar Pendidikan Pemilih Disabilitas, Tentang Teknologi Difabel Tahun 2022

Yogyakarta  - KPU Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Pusat Layanan Difabel (PLD)  UIN  Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengadakan kegiatan webinar Pendidikan Pemilih Disabilitas, dengan tema Teknologi Layanan Difabel. Webinar tersebut dilaksanakan pada Rabu, 30  Maret 2022 pukul 13.00 WIB secara daring melalui virtual zoom meeting dan streaming youtube channel KPU Kota Jogja dan   diikuti oleh KPU Provinsi DIY, stakeholder pemerintah kota,  Bawaslu Kota Yogyakarta dan  organisasi pegiat difabel  serta  beberapa KPU Kabupaten/Kota yang bergabung dalam webinar tersebut . Dalam sambutan pembukaan Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo menyampaikan guna mewujudkan pemilu dan pemilihan yang ramah terhadap difabel, dipandang perlu mempersiapkan SDM khususnya badan adhoc penyelenggara pemilu untuk mengetahui teknologi maupun hak akses terkait disabilitas. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang politik khususnya di kota Yogyakarta maupun seluruh Indonesia. Nantinya  akan diadakan sosialisasi secara massive dengan para pegiat difabel sehingga dapat memperoleh masukan terkait aksesibelitas TPS, layanan juru bahasa isyarat dan ILM. Diharapkan ke depan sosialisasi untuk pemilih disabilitas dapat di optimalkan. Selain itu KPU Kota Yogyakarta memfasilitasi surat suara template braille, yang merupakan kerja bareng KPU, Bawaslu, stakeholder  dan organisasi pegiat difabel untuk mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap kaum difabel. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto, dalam sambutannya menyampaikan KPU Kota Yogyakarta sudah selangkah lebih maju dengan melibatkan teknologi dalam layanan difabel. Pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan tahun 2024  di Kota Yogyakarta diharapkan sesuai dengan  koridor-koridor regulasi yang telah ditetapkan. Berbicara tentang fasilitasi pemilih difabel, KPU kota Yogyakarta mendapatkan penghargaan yang cukup prestisius dengan dua kali berturut-turut tahun 2014 dan 2019 mendapatkan penghargaan dari  KPU Republik  Indonesia terkait  pemilu akses. Melalui  pendekatan yang kekinian dan teknologi diharapkan bisa mendorong penyelenggara pemilu  yang lebih baik  dan menambah tingkat partisipasi pemilih difabel. Webinar Teknologi Layanan Difabel kali ini menghadirkan Narasumber Dr. Astri Hanjarwati,  Kepala Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam Paparan materinya,  disampaikan bahwa penghalang utama para difabel untuk tidak menggunakan hak pilihnya adalah karena faktor keluarga yang tidak memberikan fasilitas dalam menggunakan hak pilihnya.  Kondidi demikian mengharuskan adanya  Assistive Technology atau  peralatan yang diproduksi, dimodifikasi dan digunakan  untuk  memudahkan atau meningkatkan kemampuan fungsional dari teman-teman difabel. Adanya perangkat atau layanan apapun bisa membantu penyandang disabilitas memenuhi tujuan program pendidikan individualnya dan berpartisipasi dalam lingkungan pendidikan umum secara maksimal maupun kemudahan - kemudahan dalam layanan publik.  Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Hr*)

KPU Kota Yogyakarta menyusun SOP Whistle Blowing System dan Pengaduan Masyarakat

Yogyakarta, Selasa, 22 Maret 2022, KPU Kota Yogyakarta menggelar Rapat Penyusunan SOP Pemberian Pelayanan Whistle Blowing System dan Pengaduan Masyarakat yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi zoom meeting. Rapat ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, serta Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Yogyakarta. Bertindak sebagai pemateri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Whistle Blowing System adalah seseorang yang melaporkan suatu tindakan melawan hukum, terutama korupsi atau praktek penyimpangan dan kecurangan di lingkungan KPU Kota Yogyakarta.  Adapun pengaduan masyarakat dimaksudkan dalam rangka pengelolaan adanya masukan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. “Bahwa sebagai upaya percepatan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM) di lingkungan KPU Kota Yogyakarta, maka disusunlah SOP Pemberian Pelayanan Whistle Blowing System dan Pengaduan Masyarakat.  Dengan harapan Draft SOP yang telah dibuat dan disepakati bisa menjadi pedoman bersama - sama agar kegiatan berjalan dengan baik efisien dan efektif”. ujar Bashori Alwi.(*Ar)  

Jangan takut menulis, karena menulis hanya mengganti kata-kata lisan menjadi tulisan

Yogyakarta- Kamis, 24 Maret 2022 pukul 13.00 WIB KPU Kota Yogyakarta kembali mengadakan knowledge sharing secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting, kegiatan ini   diikuti oleh komisioner beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan knowledge sharing ini dipandu oleh Penyusun Laporan Keuangan KPU Kota Yogyakarta, Suci Astuti Handayani. Materi Jurnalistik “Penulisan Berita", disampaikan oleh Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta. Dalam materinya, Nurhayati menjelaskan tentang definisi berita dan jenis-jenis berita. Ada 4 jenis berita, yaitu straight news, depth news, opinion news, dan investigation news. Dalam penulisan straight news, harus memenuhi unsur-unsur 5W + 1H, yaitu what, who, when, where, why dan how. Nurhayati juga menjelaskan   mengenai 8 langkah yang harus dilakukan dalam menulis suatu berita, yaitu : menemukan peristiwa maupun kejadian untuk dijadikan berita pencarian sumber berita wawancara, observasi, dan dokumentasi mencatat hal-hal penting membuat kerangka berita menulis teras berita menulis isi berita penyuntingan berita Terakhir disampaikan “Jangan takut menulis, karena menulis hanya mengganti kata-kata lisan menjadi tulisan” (pn, doc iw)

Pentingnya Pendidikan Politik bagi Kaum Disabilitas

Yogyakarta, 17 Maret 2022, Frenky Argitawan Mahendra, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Yogyakarta, memberikan pendidikan politik bagi kaum disabilitas bersama Kepala PLD UIN Sunan Kalijaga. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kemantren Mergangsan dan mengundang pegiat difabel kelompok GERGATIN. Budi Santosa Kepala Bakesbangpol mengatakan bahwa, tujuan kegiatan pendidikan politik bagi disabilitas ada tiga hal, pertama meningkatkan partisipasi Pemilu dan Pemilihan 2024, kedua mewujudkan pemilu yang ramah dalam akses disabilitas dan yang ketiga mendapatkan rekomendasi pemerintah untuk kelompok difabel dan marginal. Dengan kegiatan pendidikan politik ini diharapkan Kota Yogyakarta menjadi daerah yang ramah bagi disabilitas. Dr Astri Hanjarwati, PLD UIN Sunan Kalijaga menyampaikan instrumen pertanyaan kepada peserta pendidikan politik dan mereview instrumen tersebut. Dari review instrumen tersebut beberapa hal yang menjadi bahan untuk refleksi KPU Kota Yogyakarta seperti pendampingan difabel dalam pelaksanaan pemilu di TPS dan bahan sosialisasi yang ramah bagi difabel. Frenky Argitawan Mahendra, dalam presentasi singkatnya menyampaikan bahwa, KPU Kota Yogyakarta bekerja dengan semangat untuk memberikan layanan terbaik kepada kelompok marginal dan penyandang disabilitas di sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan. Untuk menunjang semangat tersebut, KPU Kota Yogyakarta membangun relasi dengan banyak pihak dan terbuka terhadap semua kalangan. Di tahun 2022 ini, KPU Kota Yogyakarta melakukan kerjasama dengan PLD UIN Sunan Kalijaga untuk memaksimalkan kerja pelayanan pemilu yang inklusif. (FR)  

Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Meningkatkan Kinerja Dan Akuntabilitas Pemerintah

Yogyakarta, Selasa, 15 Maret 2022 KPU Kota Yogyakarta kembali melanjutkan kajian hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Bertindak sebagai pemateri Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, dengan moderator Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Frenky Argitawan Mahendra. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran Sekretariat melalui aplikasi zoom meeting. “Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. ujar Hidayat Widodo Ketua KPU Kota Yogyakarta dalam sambutannya. Pada kajian hukum Siti Nurhayati menyampaikan, “Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dikelola dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan memperhatikan: a. keamanan siber; b. ketersediaan aset teknologi dan komunikasi; dan c. kemudahan operasional. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Ar)*

KPU Kota Yogyakarta ikuti Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Yogyakarta - Sekretariat Jenderal KPU RI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, mengadakan kegiatan webinar edukasi perpajakan tata cara pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi pegawai. Webinar tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia. Webinar Tata cara pengisian SPT Tahunan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak, Yudha Wijaya dan Rumadi. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan tata cara pengisian SPT Tahunan PPH bagi Pegawai KPU dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak dan mendukung upaya peningkatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dilakukan dengan e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).  Dalam webinar disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki penghasilan hanya dari satu unit kerja, pasti pajak-pajaknya telah dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran sehingga di setoran pajaknya Nihil. Namun dalam pengisian SPT secara online, tetap harus dicantumkan nomor bukti pemotongan pajak yang dilakukan bendahara pengeluaran. Terkait hal tersebut agar bendahara pengeluaran mendata nomor bukti pemotongan pajak untuk disampaikan sebagai bahan pengisian SPT bagi seluruh pegawai. Setelah acara tanya jawab selesai narasumber mengucapkan terima kasih kepada KPU secara keseluruhan yang telah bersedia memberikan waktu dan kesempatan untuk mengikuti acara webinar tersebut. (sa)  

🔊 Putar Suara