Berita Terkini

Pembina Apel : Penyelenggara Pemilu Harus Patuhi Kode Etik

Hari Senin tanggal 8 November 2021 tepat pada pukul 08.30 WIB, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap minggunya melalui zoom cloud meeting . Apel diikuti oeh jajaran komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, Pejabat Struktural, Tenaga Kontrak, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD. Pembina apel pagi kali ini adalah Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati. Pembawa acara dari Sub Bag Program dan Data, Luki Anggraini, Pembacaan Undang – Undang oleh Sinta Citra Cahyani, dan Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh Lisa Kadarwati. Dalam pengarahannya, Siti Nurhayati menyampaikan bahwasanya KPU sebagai penyelenggara pemilu, melaksanakan proses tahapan dan non tahapan dengan berbagai macam regulasi yang harus di patuhi. Rambu-rambu pelaksanaannya di atur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Kode etik merupakan ucapan dan tindakan yang patut dilakukan. Di akhir pengarahannya, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan selain menegakkan asas demokrasi, penyelenggara pemilu juga harus menjaga integritas dan juga menegakkan kode etik yang ada. Apel pagi di tutup dengan pembacaan doa oleh Kadiv Teknis, Erizal, memohon keselamatan, kesehatan  dan perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (LEA)  

KPU Kota Yogyakarta Melaksanakan Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Oktober 2021

Yogyakarta, 2 November 2021. Di tengah agenda akhir tahun 2021 yang semakin banyak, KPU Kota Yogyakarta tetap bersemangat untuk melaksanakan kegiatan rutin bulanan. Salah satunya yakni Pelaksanaan Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Oktober 2021. Kegiatan ini digelar dengan melalui aplikasi Lark meeting karena Kota Yogyakarta masih berstatus PPKM level 2. Sebagai bagian tetap menjalankan prokes covid 19. Hadir dalam kegiatan ini seluruh komisioner KPU Kota Yogyakarta, dan pejabat struktural yang ada dalam struktur satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta. Untuk memeriksa kelengkapan pengisian dalam lampiran kartu kendali SPIP periode Oktober 2021. Mulai lampiran dan dokumen Meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan, persedian dan asset BMN, SAKIP, rekap perjalanan dinas, dan kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah. Semua diperiksa satu persatu. Setelah dilakukan pemeriksaan lampiran kartu kendali tersebut, rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo dengan meminta persetujuan dari semua peserta rapat pleno untuk mensahkan laporan kartu kendali SPIP tersebut. Kemudian dibacakan berita acara Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Oktober 2021 oleh kadiv Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Untuk selanjutnya lampiran kartu kendali akan di tandatangani sekretaris KPU Kota Yogyakarta dan kadiv Hukum dan Pengawasan. Dan di hari yang sama lampiran kartu kendali beserta dokumennya dikirimkan oleh satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta ke KPU DIY lewat email. Termasuk berita acara  Rapat Pleno Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Oktober 2021 juga disertakan. Sebagai kelengkapan formil dan materiil pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Demikian (ba)*  

Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Berkoordinasi Untuk Pertama Kali

Yogyakarta, Kamis, 4 November 2021, KPU Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Tim Penyusun Laporan Keuangan untuk pertama kalinya di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, Jalan Magelang 41 Yogyakarta. Rapat koordinasi dibuka oleh Analis Primadani selaku Sekretaris KPU Kota Yogyakarta sekaligus Penanggungjawab, dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tahapan penilaian oleh Rahadiana Puji Ayuni selaku Ketua Tim Penilai PIPK Tahun 2021. Dalam pemaparannya, ditegaskan kembali tujuan utama pengendalian intern adalah untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, yaitu diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan ini, tim penilai juga melakukan penilaian atas Pengendalian Intern Tingkat Entitas dengan cara membagikan kuesioner yang harus djawab oleh seluruh tim penyusun laporan keuangan. Dimana pengendalian pada tingkat entitas dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan pelaporan keuangan suatu organisasi secara menyeluruh. Pengendalian ini mempunyai dampak yang luas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun, atau asersi dalam laporan keuangan. Bentuk aplikatif dari Pengendalian Intern Tingkat Entitas dapat mengacu pada penerapan komponen-komponen dan prinsip-prinsip pengendalian intern menurut Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) Internal Control - Integrated Framework. Sedangkan Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi akan dilakukan pada kesempatan berikutnya, untuk memberikan kesempatan bagi Tim Penyusun Laporan Keuangan untuk mempersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan. (PN, doc. Bds)  

Peningkatan Kompetensi SDM Pengelola Keuangan Melalui Bimbingan Teknis Pengoperasian Aplikasi Sakti

Rabu, 3 November 2021 seluruh user Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi  (SAKTI) KPU se – Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti kegiatan bimbingan teknis pengoperasian aplikasi SAKTI. Kegiatan ini  diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dengan narasumber dari KPPN Yogyakarta, dalam rangka persiapan SDM untuk mengimplementasikan Aplikasi SAKTI yang mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan negara pada SATKER dimulai dari proses Penganggaraan, Pelaksanaan sampai dengan Pelaporan. Masing-masing proses pengelolaan keuangan diperankan oleh modul-modul aplikasi sebagai berikut : Modul Penganggaran; Modul Komitmen; Modul Pembayaran; Modul Bendahara; Modul Persediaan; Modul Aset Tetap; Modul Pelaporan; Modul Administrator. Aplikasi SAKTI akan mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, dimulai dari transaksi penganggaran, keuangan, persediaan dan aset. Selain itu, Aplikasi SAKTI menerapkan konsep single database, dan seluruh transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik. Implementasi pelaksanaan aplikasi SAKTI akan diterapkan kepada seluruh satker Lingkup Kementeriaan/Lembaga pada tahun 2022.  Peserta dari KPU Kota Yogyakarta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah : Analis Primadani selaku KPA; Lia Ekawati Agustina, selaku PPK; Rahadiana Puji A’yuni, selaku PPSPM; Suci Astuti Handayani, selaku Bendahara; Setyawan Isharyadi, selaku Administrator dan Operator Pelaporan; Putri Nastiti, selaku Operator Komitmen dan Pembayaran; Bagus Dwi Saputro, selaku Operator Persediaan dan Aset Tetap. (Bds, dok A’)

Jaga Independensi, Integritas dan Ikuti Regulasi

Masih dalam suasana Pandemi Covid-19, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan rutin Apel pagi secara virtual melalui zoom cloud meeting pada hari Senin, 1 November 2021, yang diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, seluruh staf Sekretariat, Tenaga Kontrak, Mahasiswa Magang dari FTI UKDW dan juga Dosen Magang dari FTI UAD Yogyakarta.  Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Sosialisasi, dan SDM Frenky Agitawan Mahendra, selaku pembina apel memberikan amanah bahwa KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu harus senantiasa : “menjaga independensi, menjaga integritas dan bekerja sesuai regulasi yang berlaku.” Sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Petugas Apel kali ini adalah Setyawan Isharyadi selaku host, Putri Nastiti selaku pembawa acara, Didik Sutrianto selaku pembaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1947, Muh. Heri Suryono selaku pembaca Panca Prasetya Korpri, dan diakhiri dengan pembacaan doa oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Erizal. (A’, dok bds)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober 2021

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Oktober 2021, pada tangga 29 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Bapak Hidayat Widodo. Selanjutnya rapat dipandu oleh, Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi, Ibu Siti Nurhayati. Hadir dalam rapat adalah anggota Komisioner, Sekretaris, Ka. Sub. Bag, dan Staf KPU Kota Yogyakarta. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/2021, tanggal 21 April 2021, perihal : Perubahan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tanggal 4 Februari 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta merekapitulasi data pemilih berkelanjutan kota Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2021 sejumlah 302.001 pemilih, dengan rincian 144.710 pemilih laki laki, dan157.291 pemilih perempuan.  Masukan data pemilih dalam proses tersebut diperoleh dari pemilih pindah datang ke Kota Yogyakarta, pemilih keluar (pindah) dari Kota Yogyakarta, pemilih pemula, dan pemilih meninggal. Sumber masukan data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekolah SMA/SMU se- Kota Yogyakarta serta masukan masyarakat. (LA)