Berita Terkini

Rapat Evaluasi Pelayanan PPID KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi PPID  pada Jumat (27/5) secara online dengan aplikasi zoom meeting, dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM  Frenky Argitawan Mahendra, dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Tekmas dan Helpdesk PPID KPU Kota Yogyakarta.  Rapat ini ditujukan untuk mengevaluasi pengelolaan PPID KPU Kota Yogyakarta  serta merencanakan strategi untuk meningkatkan kinerja PPID di tahun 2022. Dalam sambutannya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM  Frenky Argitawan Mahendra, menyampaikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik KPU mempunyai PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. “PPID KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota saat ini dilengkapi dengan aplikasi e-PPID sebagai bentuk kemudahan penyampaian informasi publik, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas KPU dalam memberikan informasi publik secara lebih cepat dan mudah,” tuturnya Informasi publik adalah hak yang  wajib disediakan oleh pemerintah ke badan publik untuk memberi akses informasi ke masyarakat untuk memperoleh informasi secara luas. Beliau menegaskan team helpdesk PPID agar memberikan pelayanan prima kepada para   pemohon informasi untuk mendapatkan Informasi publik secara akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.  Proses pemberian layanan publik diharapkan dapat berlangsung cepat, sederhana, dan tepat waktu. Permintaan informasi akan semakin meningkat menjelang tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. “ Website KPU Kota Yogyakarta telah memuat  Daftar Informasi Publik  dengan nama Layanan Informasi Publik KPU Kota Yogyakarta, bisa langsung di akses bagi pencari informasi yang di lakukan  secara daring ” ujar Frenky Lebih lanjut, Kasubbag Tekmas Lia Ekawati Agustina menambahkan bahwa PPID akan membentuk tim kecil untuk memproduksi video profiling PPID KPU Kota Yogyakarta. “Video profiling nantinya akan memasukkan visi dan misi PPID KPU Kota Yogyakarta serta sosialisasi bagaimana pelayanan PPID secara manual dan mengakses E-PPID,”tutur Lia.  (HS)    

Rapat Internal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Yogyakarta - Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta mengadakan rapat internal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi. Rapat dihadiri Ketua Divisi Pengawasan, Sekretaris, Kasubag beserta staf pelaksana Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Yogyakarta secara online dengan aplikasi zoom meeting. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi menyampaikan bahwa diadakannya rapat internal JDIH ini berkaitan dengan evaluasi terkait pengelolaan dan pengembangan  JDIH baik itu laman maupun media sosial yaitu Instagram Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kota Yogyakarta yang sangat penting terkait dengan informasi hukum terutama keputusan KPU Kota Yogyakarta. Saat ini untuk laman JDIH masih dalam maintenance, sehingga ada beberapa produk hukum keputusan KPU Kota Yogyakarta belum dapat diakses. Pengelolaan dan pengembangan media sosial instagram JDIH saat ini masih berupa repost dari instagram JDIH KPU RI. Dari evaluasi terkait pengunggahan berita dan kegiatan hukum KPU Kota Yogyakarta ini, perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitas unggahan agar masyarakat atau teman pemilih mendapatkan update terbaru dari KPU Kota Yogyakarta. “Evaluasi ini penting berkaitan dengan penyiapan laporan JDIH  yang dilakukan berkala, agar tidak menumpuk di akhir tahun sehingga hasilnya  akan lebih baik. Apabila ada kendala baik itu laporan maupun pengelolaan, pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dapat segera diatasi”, ujar Bashori Alwi. (Lz)*

Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu Dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Di Lingkungan KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, Rabu tanggal 25 Mei 2022 dilaksanakan Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum DIY dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-DIY oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kegiatan dilaksanakan dengan narasumber Guntur Purwanto Joko Lelono, hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Prasetya Wibowo, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, bertindak sebagai moderator adalah Siti Ghoniyatun, Anggota Komisi Pemilihan Umum DIY. Workshop dihadiri seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU DIY, Anggota Bawaslu DIY, Ketua dan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY. “Kewajiban Penuntut Umum (PU) menyampaikan petikan putusan sesaat setelah putusan dibacakan. Dan menyampaikan salinan putusan kepada keluarga terdakwa, serta Ketua RT/RW di tempat terakhir berada sesuai KTP/Identitas terdakwa pada dakwaan, dalam waktu 3 hari setelah salinan putusan BHT diterima PU”. ujar Guntur Purwanto Joko Lelono dalam workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tersebut. Adapun narasumber berikutnya Prasetya Wibowo menyampaikan ,“Berdasarkan ketentuan Pasal 469 jo 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Umum.” Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu ini, diulas secara rinci dan lengkap serta memberikan kesempatan peserta menyampaikan pertanyaan dan tanggapan.*(Ar)  

Siap Menuju Tahapan Pemilu

Yogyakarta- Hari Senin tanggal 23 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Apel Pagi melalui zoom meeting yang diikuti oleh Seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana, Tenaga Kontrak dan mahasiswa KKN. Pada Apel Pagi ini, bertindak sebagai pembawa acara Luky Anggraeni, pembaca Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Didik Sutrianto, pembaca Panca Prasetya Korpri oleh Suci Astuti H, petugas perlengkapan adalah Bagus Dwi Saputro. Apel Pagi diawali dengan laporan dari dari Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Sub. Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sub. Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Sub. Bagian Hukum dan SDM. Apel dilanjutkan dengan mendengarkan Lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dan pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel Bapak Bashori Alwi yang diikuti oleh peserta apel pagi. Bashori Alwi selaku Pembina Apel, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kota Yogyakarta atas konsistensi pelaksanaan apel pagi yang terus dilaksanakan. Tak lupa Bashori  juga mengajak seluruh peserta untuk senantiasa memanjatkan syukur atas nikmat Allah SWT yang selalu dilimpahkan kepada kita semuanya. Dalam menyambut tahapan pemilu ada 3 hal yang harus dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu. Pertama adalah kesiapan Fisik dan mental. Pengalaman pemilu tahun 2019 menuntut penyelenggara pemilu untuk memiliki kondisi yang prima, oleh karena itu KPU Kota Yogyakarta harus mempersiapkan fisik dan mental dengan banyak melakukan olahraga dan aktivitas fisik agar memiliki badan yang sehat dan kuat. Kedua, pendalaman materi terkait aturan perundang-undangan yang berlaku agar selalu siap menghadapi perubahan regulasi kepemiluan. Ketiga, kesiapan Rohani dan spiritual. Kesiapan ini penting agar kita selalu dimudahkan oleh Sang Pencipta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Apel pagi ditutup dengan mendoakan Almarhum Viryan, Anggota KPU RI periode Tahun 2017-2022 dengan dipimpin oleh Pembina Apel, semoga beliau Husnul Khotimah, diterima seluruh amalnya serta ditempatkan di sisi Allah SWT.(Ka)*  

Knowledge sharing Pengelolaan Arsip

Yogyakarta - Kamis tanggal 19 April 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan knowledge sharing dengan tema “Pengelolaan Arsip.” Bertindak sebagai narasumber Joko Triwibowo, Arsiparis Mahir dari KPU Gunungkidul. Knowledge sharing dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan jajaran Sekretariat KPU Kota Yogyakarta yang diselenggarakan dengan aplikasi zoom meeting.   Pada sambutannya Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta menyampaikan, “Terkait dengan fungsi dan kegunaan arsip yang sangat strategis tersebut, kiranya  penting dilakukan penataan arsip dengan baik agar mudah diakses dan dipergunakan oleh  yang berhak menggunakannya. Penataan arsip yang baik bukan sekedar untuk membuat daftar arsip agar mudah ditemukan kembali, tetapi juga mengolah arsip menjadi informasi yang mencerminkan keberadaan, tugas dan fungsi pencipta arsip.”   “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk  dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” Ujar Joko Triwibowo  dalam paparannya.    Knowledge sharing hari ini,  disampaikan dengan penuh semangat, yang menimbulkan antusias  semua pegawai KPU Kota Yogyakarta.*(Ar)

DIKUPAS Edisi VI : Benturan Kepentingan di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta, Rabu, tanggal 18 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta mengadakan Diskusi Rabu Pagi (DIKUPAS) dengan tema “Benturan Kepentingan” acara diikuti oleh seluruh Komisioner, PNS, dan PPNPN di Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Sebelum dimulai, acara dibuka oleh Hidayat Widodo selaku Ketua KPU Kota Yogyakarta Selanjutnya disampaikan secara singkat pengertian   benturan kepentingan oleh Muh. Heri Suryono. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan KPU Kota Yogyakarta memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap  penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga  dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel. Adapun tujuan dari DIKUPAS ini supaya seluruh pegawai KPU Kota Yogyakarta dapat memahami tentang jenis dan   bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu dan tata cara mengatasi terjadinya benturan kepentingan. Diskusi yang dimoderatori oleh Arita Saparinda K. dan Muh Heri Suryono, berlangsung   menarik dan dinamis. Semua peserta menyampaikan pendapat mereka tentang benturan kepentingan sesuai tupoksi masing masing, dan juga ada beberapa pertanyaan tentang  benturan kepentingan dijawab dengan solusi yang bisa dilakukan apabila terjadi benturan kepentingan. Acara ditutup dengan mendengarkan kesimpulan yang disampaikan oleh Bashori Alwi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. (pn, doc. fd)

🔊 Putar Suara