Berita Terkini

DIKUPAS Edisi VI : Benturan Kepentingan di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta, Rabu, tanggal 18 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta mengadakan Diskusi Rabu Pagi (DIKUPAS) dengan tema “Benturan Kepentingan” acara diikuti oleh seluruh Komisioner, PNS, dan PPNPN di Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Sebelum dimulai, acara dibuka oleh Hidayat Widodo selaku Ketua KPU Kota Yogyakarta Selanjutnya disampaikan secara singkat pengertian   benturan kepentingan oleh Muh. Heri Suryono. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan KPU Kota Yogyakarta memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap  penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga  dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel. Adapun tujuan dari DIKUPAS ini supaya seluruh pegawai KPU Kota Yogyakarta dapat memahami tentang jenis dan   bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu dan tata cara mengatasi terjadinya benturan kepentingan. Diskusi yang dimoderatori oleh Arita Saparinda K. dan Muh Heri Suryono, berlangsung   menarik dan dinamis. Semua peserta menyampaikan pendapat mereka tentang benturan kepentingan sesuai tupoksi masing masing, dan juga ada beberapa pertanyaan tentang  benturan kepentingan dijawab dengan solusi yang bisa dilakukan apabila terjadi benturan kepentingan. Acara ditutup dengan mendengarkan kesimpulan yang disampaikan oleh Bashori Alwi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. (pn, doc. fd)

Kajian Hukum tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD

Yogyakarta - Rabu, 11 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta menggelar kajian hukum dengan tema “Permendagri No.41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD.” Bertindak sebagai pemateri Siti Nurhayati Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dengan moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat yang diselenggarakan secara on line dengan aplikasi zoom meeting.   “Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 hendaknya proses tahapan yang akan dijalani sudah diketahui dan dipahami, demikian pula terkait Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD,” ujar Siti Nurhayati dalam paparannya.   Diakhir kajian hukum ini, Hidayat Widodo, menuturkan, “Meskipun tahapan dari KPU RI terkait Pilkada belum muncul, agar semua tetap memahami regulasi yang akan melatarbelakangi turunnya anggaran hibah Pilwali.”   Kajian hukum Permendagri No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 diulas pasal demi pasal. Dengan keterbatasan waktu, Permendagri No. 54 Tahun 2019 dianggap sudah cukup bisa dipahami, dan sampai dengan tahapan berlangsung semua regulasi sudah bisa dipahami.*(Wa)  

Sosialisasi SOP Penanggulangan Bencana

Yogyakarta- Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, KPU kota Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi SOP Penanggulangan Bencana melalui zoom meeting yang diikuti oleh Komisioner, ASN, dan Tenaga PPNPN di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Tujuan Sosialisasi untuk memberikan panduan kepada seluruh Komisioner, Sekretariat dan seluruh orang yang berada di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dalam mempersiapkan, mencegah dan mengevaluasi keadaan darurat sehingga menjamin seluruh potensi keadaan darurat dapat dikendalikan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub. Bagian Umum dan Logistik, Rahadiana Puji A’yuni selaku pemateri.   Rahadiana dalam materinya menyampaikan beberapa prosedur penanganan bencana seperti prosedur saat terjadi kecelakaan kerja, kebakaran, dan terjadi gempa bumi sebagai pedoman.   Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula perihal alur dan prosedur evakuasi penangananan korban bencana di lingkungan KPU Kota Yogyakarta yang disampaikan oleh Bagus Dwi Saputro selaku staf Sub Bag KUL.   Beberapa tanggapan dari peserta mengemuka, salah satunya dari Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Analis Primadani, terkait KPU Kota Yogyakarta dalam menghadapi demonstrasi yang anarkhis saat berlangsung pemungutan suara mengingat KPU adalah lembaga pemerintah penyelenggara pemilu yang melibatkan peserta Pemilu. (sa)

Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Bulan April

Yogyakarta, - Selasa, 10 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode bulan April tahun 2022,  dengan mempergunakan Zoom meeting, dilaksanakan setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H. Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali periode bulan April tahun 2022 dipimpin oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Untuk memeriksa kesesuaian pengisian lampiran dan dokumen pendukung dipandu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi. Agenda rapat yang dihadiri oleh semua Komisioner, Sekretaris, dan Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta. Pada rapat pleno ini, dilakukan pemeriksaan lampiran dengan dokumen pendukung kartu kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset BMN, SAKIP, Renstra, dan kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pimpinan rapat pleno memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk menyetujui kelengkapannya. Sehubungan dengan telah sesuainya dokumen yang dibutuhkan dengan regulasi, maka secara aklamasi peserta rapat pleno menerima dan menyetujui hasil pengisian kartu kendali SPIP. Rapat pleno ditutup dengan pembacaan Berita Acara Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP. Untuk selanjutnya semua dokumen tersebut dikirimkan ke KPU DIY via email di hari yang sama oleh Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta.(Ar)*  

Optimalisasi Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Mendukung Kinerja Pegawai

Yogyakarta – Rabu, 27 April 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar kegiatan Diskusi Rabu Pagi (DIKUPAS) dengan tema Penataan Sarana dan Prasarana. Kegiatan diskusi diadakan melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf Pelaksana, serta PPNPN di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Acara dipandu oleh Putri Nastiti  kegiatan diskusi dimoderatori oleh Kholil Ar Rahman dan Bagus Dwi Saputro. Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan sarana dan prasarana kantor yang baik agar aktivitas kerja pegawai berjalan dengan lancar. Serta,  terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai dapat meningkatkan motivasi pegawai dalam bekerja. Kegiatan diskusi diawali terlebih dahulu dengan pemaparan dari Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga dan Perlengkapan, Bagus Dwi Saputro tentang pengertian sarana dan prasarana. Bagus menjelaskan “sarana adalah peralatan yang bergerak dan umumnya dipakai secara langsung, misalnya kendaraan, komputer, printer, scanner, dan lain-lain sedangkan prasarana adalah penunjang dan umumnya merupakan fasilitas yang tidak bergerak, misalnya gedung, meja dan ruangan”. Dalam paparannya, dijelaskan juga posisi dan kondisi sarana dan prasarana di KPU Kota Yogyakarta. Diskusi berlangsung dengan seluruh pegawai memberikan kesempatan untuk mengungkapkan permasalahan yang dihadapi selama ini, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan dan harapan untuk pemenuhan sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja kedepannya. Dalam diskusi, dibuka juga kesempatan untuk memberikan solusi, baik solusi jangka pendek maupun solusi jangka panjang untuk permasalahan yang terjadi. Diakhir diskusi, Kholil Ar Rahman menghimbau kepada pegawai bahwa dengan keterbatasan yang ada, diharapkan untuk mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang sudah ada. Keterbatasan yang ada diharapkan tidak menghalangi pegawai untuk dapat terus mengukir prestasi.(fd)

Jangan Takut Oleh Karena Kemarahan Orang, Sehingga Kita Takut Berkata Dan Bersikap Jujur

Yogyakarta, Jum’at, 22 April 2022. Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh kepentingan pribadi / kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan / atau sumber daya organisasi lainnya, KPU Kota Yogyakarta menggelar Sosialisasi terkait Benturan Kepentingan. Kegiatan sosialisasi ini mengundang seluruh Komisoner,  Pejabat Struktural dan PPNPN melalui zoom meeting. Pemateri sosialisasi adalah Muhammad Hasyim dari KPU DIY.  Bertindak sebagai  moderator Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi. Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo dalam sambutannya mengatakan,”Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi terkait Benturan Kepentingan, kita harapkan adanya pencegahan, dan tidak terjadi adanya benturan kepentingan di lingkungan Kota Yogyakarta. ” Pemateri Sosialisasi terkait Benturan Kepentingan, Muhammad Hasyim menyampaikan bahwa, “Benturan Kepentingan adalah Situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang,  sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan / atau tindakannya.” Di akhir Sosialisasi ini, pemateri menutup dengan kalimat, “Jangan takut oleh karena kemarahan orang, sehingga kita takut berkata dan bersikap jujur.”(Ar)*