Berita Terkini

Rakor Pengelolaan Website dan PPID KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta, Kamis, 24 Februari 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Rakor Pengelolaan Website dan PPID melalui media zoom cloud meeting. Kegiatan di ikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Sekretaris, Kasubbag di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta dan tim Desk Pelayanan Informasi PPID. Tujuan dari kegiatan adalah mengoptimalkan pengelolaan website KPU Kota Yogyakarta dan juga meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID maupun E PPID. ‘Peranan website bagi KPU Kota Yogyakarta sangat penting, karena melalui website masyarakat luas bisa langsung mengakses segala informasi dan kegiatan yang dilaksanakan baik ketika tahapan maupun tidak tahapan. Selain itu peran PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi sangat penting untuk membentuk citra sebuah lembaga’, terang Ketua KPU Kota Yogyakarta dalam sambutannya. Rakor kali ini dipimpin oleh Frenky Argitawan selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM sebagai leading sector untuk pengelolaan website dan pelaksanaan pelayanan publik. Dalam paparannya disampaikan ada beberapa menu di website yang harus diperbaiki agar tampilan website lebih baik. Materi unggahan sudah tersedia, tinggal menunggu untuk di upload. Disampaikan pula berkaitan dengan fitur-fitur yang ada di E PPID segera dilengkapi agar tampilan E PPID juga semakin bagus. Diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dan merasa puas mengakses informasi dari KPU Kota Yogyakarta yang ada di website dan E PPID. Dalam kesempatan ini juga ada beberapa masukan dari peserta rapat demi perbaikan dimasa yang akan datang. (Lea)

Knowledge Sharing Menjadi Host Zoom Meeting

Yogyakarta, Rabu, 23 Februari 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan knowledge sharing dengan tema “Menjadi Host Meeting” dengan narasumber Setyawan Isharyadi, staf pelaksana di sub bagian KUL KPU Kota Yogyakarta. Dalam acara knowledge sharing tersebut dihadiri oleh seluruh PNS sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Dalam knowledge sharing kali ini, dijelaskan tentang  pengertian Host dan ketugasan host. Host adalah orang yang mengatur setiap aspek dalam Zoom Meeting termasuk participant/peserta. Adapun beberapa ketugasan host antara lain : membuat undangan Zoom Meeting, mengaprove/admit peserta, menunjuk Co-Host, mengatur tampilan shoting kamera, mengatur siapa yang bisa share screen, mengatur siapa yang dapat mengirim pesan di chat, mengatur microfon peserta ketika acara berlangsung, membantu moderator selama acara berlangsung/break out room, merekam/mendokumentasikan kegiatan Zoom Meeting, dan menyiarkan ke Youtube atau Facebook (Webinar). Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh pegawai di sekretariat KPU Kota Yogyakarta memiliki wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana menjadi Host Meeting dan dapat menjadi Host setiap saat jika dibutuhkan. (PN, doc. BDS)

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Adalah Sarana Untuk Mempublikasikan Produk Hukum Kepada Masyarakat

Yogyakarta, Kamis 17 Februari 2022 KPU Kota Yogyakarta mengikuti Penyuluhan Hukum atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/8/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua Divisi Hukum, Sekretaris, Kasubag Hukum dan operator JDIH Se-KPU DIY. Dengan Narasumber Ibu Karo Peraturan Perundang-undangan KPU RI, serta Ibu Siti Ghoniyatun KPU DIY sebagai Moderator. Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY dalam pembuka acara ini menyampaikan “Kita berharap pedoman teknis pengelolaan JDIH ini memberikan arahan yang lebih terinci dan ini menjadi ruang diskusi terutama terkait pengelolaan Medsos dan perpustakaan JDIH”. “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah sarana untuk mempublikasikan produk hukum berupa surat keputusan, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Harapannya agar masyarakat mudah mengakses. Diharapkan menjelang tahapan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, JDIH ini akan semakin baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan peserta Pemilihan Umum.” , ungkap Nur Syarifah.   “Kita juga perlu suporting media, bahwa media sosial sifatnya kontemporer. Medsos JDIH ini, adalah sebagai edukasi terkait PKPU dan Keputusan yang dapat disajikan dengan narasi-narasi yang menarik. Media sosial JDIH ini berbeda dengan media sosial yang dikelola oleh Tim Tekmas, karena media sosial Tekmas sifatnya kelembagaan, yang dikelola Tekmas lebih menyajikan kegiatan-kegiatan tidak menampilkan konten edukasi hukum”, jelas Nur Syarifah.   Akhir acara ditutup dengan diskusi, untuk memberikan kesempatan kepada peserta KPU Kab/Kota se- DIY terkait pendalaman Pedoman Teknis JDIH tersebut.(Ls)

KPU Kota Yogyakarta Menggelar Kajian Hukum terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Yogyakarta, Selasa, 15 Februari 2022, dilaksanakan kajian hukum dengan tema “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.” Bertindak sebagai pemateri Frenky Argitawan Mahendra Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Kota Yogyakarta, sedang moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi  zoom meeting. “Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 dilakukan suporting system, melakukan tahapan dengan tepat waktu, memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara, serta menjaga komunikasi dengan baik. Apabila ada gugatan terkait Pemilu sudah diantisipasi sebelumnya dengan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan juga instansi terkait lainnya guna menjalin kerjasama yang baik ”. ujar Hidayat Widodo Ketua KPU Kota Yogyakarta dalam sambutannya.  Kajian hukum PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja  KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diulas pasal demi pasal. Dengan keterbatasan waktu, sehingga kajian hukum mengenai Tata Kerja hari ini dianggap sudah cukup bisa dipahami, dan sebelum tahapan berlangsung hal-hal yang mendasar sudah dapat dipahami,  karena sudah dibahas dalam kajian hukum ini.*(WA)

Menjelang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Mempererat Ikatan Kerja Sama Dan TeamWork KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali melaksanakan Apel Pagi melalui zoom meeting yang diikuti oleh Seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana, Tenaga Kontrak dan mahasiswa magang. Pada Apel Pagi ini, bertindak sebagai pembawa acara Bagus Dwi Saputra. Apel Pagi diawali dengan laporan dari dari Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Sub. Bagian Program dan Data, Sub. Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, serta Sub. Bagian Hukum. Berturut-turut dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel Bapak Erizal dan diikuti oleh peserta apel pagi, Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Muh. Heri Suryono, sebagai Pembaca Panca Prasetya Korpri oleh Sriyanto. Adapun yang bertugas sebagai perlengkapan pada apel pagi ini adalah Setiawan Isharyadi. Apel pagi dengan menggunakan zoom meeting ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Ketua KPU Nomor 52/SDM.03.5/04/2022, tertanggal 21 Januari 2022. Dengan harapan agar terpelihara rasa kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta menumbuhkan disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pembina Apel, pada kesempatan ini menyampaikan dan mengajak, “Dalam rangka menjelang penyelengaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang akan datang, untuk bersama-sama mempererat ikatan kerja sama dan Tim Work KPU Kota Yogyakarta. Lebih lanjut disampaikan, bahwa walaupun kita, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, kita menyadari berasal dari berbagai kultur dan pendidikan yang berbeda-beda dibarapkan dapat mempersiapkan diri untuk dapat menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan sebaik-baiknya.” Apel pagi ditutup dengan membaca doa dipimpin oleh Bapak Analis Primadani, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, memberikan kelancaran dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas sehari-hari, dan semoga kita dimudahkan dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang akan datang. (Ar)

Semarak Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Yogyakarta -  Senin,  tanggal 14 Februari 2022, pukul 19.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meluncurkan hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Acara yang diikuti secara daring oleh KPU Provinsi, dan melalui kanal youtube oleh KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia. KPU Kota Yogyakarta menyelenggarakan acara nonton bareng peluncuran hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Pendopo KPU Kota Yogyakarta dihadiri oleh Komisioner, Pejabat struktural dan staf serta dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya, serta secara daring melalui media zoom meeting yang dihadiri Pengadilan Negeri YK, Kejaksaan Negeri YK, Kodim 0734, Kadis Kominfosan, Kesbangpol, Tapem Setda Kota Yk, serta perwakilan dari partai politik tingkat kota. Sebelum acara dimulai, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Bapak Hidayat Widodo memberikan sambutan dan ucapan terimakasih, karena semua tamu undangan dapat menghadiri acara Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024.  Acara ini merupakan permulaan dari pemungutan suara pemilu serentak 2024 mendatang, karena hari ini tepat 2 (dua) tahun menjelang pemilihan serentak 2024. Semua pihak diminta untuk bersiap dalam mensukseskan pemilu 2024 dengan luber dan jurdil (LA).