Berita Terkini

Optimalisasi Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Mendukung Kinerja Pegawai

Yogyakarta – Rabu, 27 April 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar kegiatan Diskusi Rabu Pagi (DIKUPAS) dengan tema Penataan Sarana dan Prasarana. Kegiatan diskusi diadakan melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf Pelaksana, serta PPNPN di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Acara dipandu oleh Putri Nastiti  kegiatan diskusi dimoderatori oleh Kholil Ar Rahman dan Bagus Dwi Saputro. Hidayat Widodo, Ketua KPU Kota Yogyakarta, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan sarana dan prasarana kantor yang baik agar aktivitas kerja pegawai berjalan dengan lancar. Serta,  terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai dapat meningkatkan motivasi pegawai dalam bekerja. Kegiatan diskusi diawali terlebih dahulu dengan pemaparan dari Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga dan Perlengkapan, Bagus Dwi Saputro tentang pengertian sarana dan prasarana. Bagus menjelaskan “sarana adalah peralatan yang bergerak dan umumnya dipakai secara langsung, misalnya kendaraan, komputer, printer, scanner, dan lain-lain sedangkan prasarana adalah penunjang dan umumnya merupakan fasilitas yang tidak bergerak, misalnya gedung, meja dan ruangan”. Dalam paparannya, dijelaskan juga posisi dan kondisi sarana dan prasarana di KPU Kota Yogyakarta. Diskusi berlangsung dengan seluruh pegawai memberikan kesempatan untuk mengungkapkan permasalahan yang dihadapi selama ini, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan dan harapan untuk pemenuhan sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja kedepannya. Dalam diskusi, dibuka juga kesempatan untuk memberikan solusi, baik solusi jangka pendek maupun solusi jangka panjang untuk permasalahan yang terjadi. Diakhir diskusi, Kholil Ar Rahman menghimbau kepada pegawai bahwa dengan keterbatasan yang ada, diharapkan untuk mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang sudah ada. Keterbatasan yang ada diharapkan tidak menghalangi pegawai untuk dapat terus mengukir prestasi.(fd)

Jangan Takut Oleh Karena Kemarahan Orang, Sehingga Kita Takut Berkata Dan Bersikap Jujur

Yogyakarta, Jum’at, 22 April 2022. Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh kepentingan pribadi / kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan / atau sumber daya organisasi lainnya, KPU Kota Yogyakarta menggelar Sosialisasi terkait Benturan Kepentingan. Kegiatan sosialisasi ini mengundang seluruh Komisoner,  Pejabat Struktural dan PPNPN melalui zoom meeting. Pemateri sosialisasi adalah Muhammad Hasyim dari KPU DIY.  Bertindak sebagai  moderator Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi. Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo dalam sambutannya mengatakan,”Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi terkait Benturan Kepentingan, kita harapkan adanya pencegahan, dan tidak terjadi adanya benturan kepentingan di lingkungan Kota Yogyakarta. ” Pemateri Sosialisasi terkait Benturan Kepentingan, Muhammad Hasyim menyampaikan bahwa, “Benturan Kepentingan adalah Situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang,  sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan / atau tindakannya.” Di akhir Sosialisasi ini, pemateri menutup dengan kalimat, “Jangan takut oleh karena kemarahan orang, sehingga kita takut berkata dan bersikap jujur.”(Ar)*

Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu oleh DKPP

Yogyakarta, Kamis, 21 April 2022, dilaksanakan Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan narasumber Ida Budhiati, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Moderator acara sosialisasi adalah Siti Ghoniyatun, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi dihadiri seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, staf sekretariat , tenaga kontrak, tenaga pendukung KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi zoom meeting.   “Kode perilaku penyelenggara pemilu harus didasari kemandirian dan integritas, harus bersifat jujur, akuntable. Pengawasan pengendalian internal tidak cukup hanya memenuhi rasa keadilan. Kode etik yang melekat di KPU dengan melindungi bawahannya. Setelah dilantik, KPU menjadi warganegara istimewa, ada rambu–rambu yaitu jujur, adil, transparan, efektif, efisien, akuntable, mandiri. Kedudukan KPU tidak sama dengan warga negara biasa, maka dari itu hendaknya KPU tidak melakukan interaksi yang menimbulkan kecurigaan. Apabila sistem etika berjalan secara efektif maka akan mencegah pelanggaran penyelenggaraan pemilu”. ujar Ida Budhiati dalam paparannya.   Sosialisasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dibahas secara rinci dan lengkap, sehingga diharapkan dapat dipahami oleh peserta sosialisasi, sebelum memasuki tahapan hendaknya di bekali dengan nilai–nilai etika yang yang tertanam kuat pada diri penyelenggara pemilu.*(WA)                                                                                                                                                       

Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum

Yogyakarta, Rabu, 20 April 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar kajian hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai pemateri Hidayat Widodo Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Yogyakarta yang dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran  Sekretariat  dan PPNPN di lingkungan KPU Kota Yogyakarta, secara online dengan aplikasi  zoom meeting. “Dalam pendokumentasian yang baik perlu disimpan dokumen yang bersifat permanen maupun yang bersifat tidak permanen, sehingga pendokumentasian tersebut dapat sebagai bahan bukti pada saat  menghadapi perselisihan sengketa pemilu” ujar Bashori Alwi “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi” jelas Hidayat Widodo sebagai pemateri Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (21) dan Ayat (22) dapat diartikan bahwa unit pengolah adalah  masing – masing sub. bagian dan KPU Kota Yogyakarta sebagai unit kearsipan. Kedepan akan ditindaklanjuti untuk merefleksikan dalam penataan dan pengolahan dokumentasi yang berada di KPU Kota Yogyakarta. (Ls)*

Brainstorming Untuk Menghadapi Perubahan (Tantangan Pemilu 2024)

Yogyakarta – Senin, 18 April 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar Apel Pagi melalui zoom meeting yang diikuti oleh Seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana, Tenaga Kontrak. Pada Apel Pagi ini, bertindak sebagai pembawa acara Suci Astuti Handayani, Pembaca Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Putri Nastiti, Pembaca Panca Prasetya Korpri oleh Didik Sutrianto, dan petugas perlengkapan adalah Suci Astuti Handayani.  Apel Pagi diawali laporan dari Sub. bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Sub. bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sub. bag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Sub. Bagian Hukum dan SDM, dilanjutkan dengan mendengarkan Lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel Bapak Analis Primadani dan diikuti oleh peserta apel pagi. Pembina Apel, pada kesempatan ini menyampaikan dan mengajak, “Dalam rangka menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024, perlu brainstorming untuk menemukan solusi terhadap masalah yang dihadapi dengan mengumpulkan ide-ide. Selain itu perlu menyesuaikan diri dengan adanya perubahan baik aturan, teknologi serta perubahan media untuk sosialisasi kepada masyarakat.” Apel pagi ditutup dengan doa dipimpin oleh  Siti Nurhayati, “Semoga Pemilihan Umum dan Pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan baik, damai, aman dan tertib.” (Ar)*  

Kajian Hukum Tentang Keputusan KPU RI Nomor 60 Tahun 2022

Yogyakarta, Rabu, 2 Maret 2022. Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas produk-produk hukum, KPU DIY kembali menggelar Kajian hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022.  Kegiatan kajian hukum ini dengan mengundang seluruh Komisioner dan Pejabat Struktural KPU DIY, Ketua, Kadiv  Hukum dan Pengawasan, Sekretaris,  serta Kepala Sub. Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se-DIY, melalui zoom meeting. Pemateri kajian hukum adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam sambutannya mengatakan,”Dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan kajian hukum baik di Tingkat KPU Provinsi maupun KPU Tingkat Kabupaten/Kota, akan dapat menambah pemahaman atas  produk-produk hukum, baik undang-undang, peraturan, maupun keputusan.  Kajian hukum juga dapat dilakukan baik untuk produk-produk hukum terkait Pemilu, Pemilihan, Anggaran dan lainnya.” Pemateri  kajian hukum menyampaikan, “Dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 60 tahun 2022, diharapkan walaupun pada Rincian Kertas Kerja Satker masing-masing untuk tahun Anggaran 2022, belum ada dukungan anggaran untuk kegiatan-kegiatan hukum, di mohon untuk tetap semangat melaksanakan kegiatan-kegiatan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku”. Di akhir kajian hukum disampaikan pula, bahwa yang dapat dimasukan sebagai dasar hukum pada penyusunan Berita Acara Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan  a rutin setiap bulan, adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  (Ar)*