Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum
Yogyakarta, Rabu, 20 April 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar kajian hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai pemateri Hidayat Widodo Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Yogyakarta yang dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Jajaran Sekretariat dan PPNPN di lingkungan KPU Kota Yogyakarta, secara online dengan aplikasi zoom meeting.
“Dalam pendokumentasian yang baik perlu disimpan dokumen yang bersifat permanen maupun yang bersifat tidak permanen, sehingga pendokumentasian tersebut dapat sebagai bahan bukti pada saat menghadapi perselisihan sengketa pemilu” ujar Bashori Alwi
“Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi” jelas Hidayat Widodo sebagai pemateri
Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (21) dan Ayat (22) dapat diartikan bahwa unit pengolah adalah masing – masing sub. bagian dan KPU Kota Yogyakarta sebagai unit kearsipan. Kedepan akan ditindaklanjuti untuk merefleksikan dalam penataan dan pengolahan dokumentasi yang berada di KPU Kota Yogyakarta. (Ls)*