Berita Terkini

Tolak Gratifikasi Tolak Hutang Budi

Yogyakarta, Rabu 2 Maret 2022, dalam rangka meningkatkan efektifitas pengendalian dan penanganan gratifikasi di Lingkungan KPU Se-DIY, KPU DIY menggelar agenda Sosialisasi Pengendalian dan Penanganan Gratifikasi di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY. Kegiatan Sosialisasi ini mengundang seluruh Komisoner dan Pejabat Struktural KPU SE-DIY melalui zoom meeting. Pemateri sosialisasi adalah Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI. Sebagai pemandu sosialisasi adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DIY Siti Ghoniyatun. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, ”Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pengendalian dan Penanganan Gratifikasi di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY, kita harapkan adanya pencegahan, dan tidak terjadi adanya gratifikasi  di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota Se-DIY. ” Pemateri sosialisasi dengan tema, Membangun Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi, Muhammad Indra Furgon menyampaikan bahwa, “ Dari hasil survey partisipasi publik tahun 2019, hanya 37% dari responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13% responden dari segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.  Istilah gratifikasi menurut Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah, pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Ditambahkannya bahwa, gratifikasi bukan rezeki.  Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya, sekedar ia melaksanakan tanggung jawab sesuai tanggung jawab dan kewajibannya.  Disampaikan lebih lanjut tolak gratifikasi terselubung, tolak pelibatan keluarga.  Hadiah diberikan untuk orang susah, dan di setiap makalahnya dituliskan, “Berani Tolak Hebat”. Di akhir Sosialisasi Membangun Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi ini,  ditutup dengan meminjam kata-kata dari Baharudin Lopa, “Banyak yang salah jalan, tetapi merasa tenang, karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar, meskipun sendirian.”.(Ar)*

Pengisian Dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Periode Bulan Februari 2022

Yogyakarta, Jum’at, 4 Maret 2022, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode bulan Februari tahun 2022 dengan menggunakan Zoom meeting. SPIP sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali dipimpin oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Sedang untuk memeriksa kesesuaian pengisian lampiran dengan dokumen pendukung dipandu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi, yang dihadiri oleh semua Komisioner, Sekretaris, dan Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta. Pada rapat pleno ini, dilakukan pemeriksaan lampiran dengan dokumen pendukung kartu kendali SPIP, yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, hibah, pengadaan, persedian dan asset BMN, SAKIP, Renstra, IKU, rencana kerja tahunan, rencana aksi tahun 2022, Perjanjian Kerja, Laporan Kinerja Tahunan dan kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pimpinan rapat pleno memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan tanggapan. Secara aklamasi pengisian kartu kendali SPIP periode Februari yang  telah sesuai dengan regulasi, telah diterima dan disetujui oleh peserta rapat pleno.  Rapat pleno ditutup dengan pembacaan Berita Acara Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP periode bulan Februari tahun 2022. Untuk selanjutnya semua dokumen tersebut dikirimkan ke KPU DIY via email dihari yang sama oleh Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta.(Ar)*

Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama KPU Kota Yogyakarta Dengan Pusat Layanan Difabel UIN Yogyakarta

Yogyakarta-Jumat (4/3/2022) telah dilaksanakan  Rapat Koordinasi  Pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS)  KPU Kota Yogyakarta dengan  Pusat Layanan Difabel UIN Yogyakarta (PLD UIN). Kegiatan tersebut dilaksanakan  melalui Zoom Meeting, di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Jajaran Sekretariat, LPPM UIN Yogyakarta dan  PLD UIN Yogyakarta.   Dalam pengantarnya  Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo menyampaikan dalam rangka mensukseskan  Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU bermaksud memaksimalkan layanan terhadap pemilih difabel. Adanya Perjanjian Kerjasama dengan Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga diharapkan dapat memfasilitasi pemilih difabel secara optimal dalam tahapan pemilu maupun pemilihan. Partisipasi pemilih difabel di Pemilu 2019 untuk tingkat kota Yogyakarta yakni 53,7 %,  sehingga untuk meningkatkan partisipasi, kedepan perlu menekankan pendidikan politik pada disabilitas. Pada tahun 2014 KPU Kota Yogyakarta mendapatkan penghargaan dari KPU RI berkaitan dengan fasilitasi pemilih difabel dengan surat suara berbasis braile di tingkat TPS. Kerjasama KPU Kota Yogyakarta dan PLD UIN diharapkan  dapat menfasilitasi interpreter sehingga akses bahasa isyarat dalam sosialisasi untuk kaum difabel bisa tersampaikan, penelitian tentang aksesibilitas di TPS bagi kaum difabel, dan bagaimana memahamkan pemilu yang aksesibel bagi KPU Kota dan jajarannya serta tidak lupa  edukasi publik tentang difabel yang bisa diakses semua pihak. Sementara itu Dr. Adib Sofia, S.S., M. Hum selaku Sekretaris LPPM UIN Sunan  Kalijaga  dalam sambutannya mengatakan, kebijakan UIN Sunan Kalijaga  sebagai universitas inklusi diimplementasikan melalui layanan kepada mahasiswa difabel yang diberikan  oleh Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga, Selain menjadi unit layanan, PLD juga berperan sebagai pusat  studi     yang melakukan kajian akademis tentang berbagai masalah disabilitas   seperti: disabilitas dan Islam, pendidikan inklusi, akses ke lapangan pekerjaan, studi kebijakan terkait hak-hak difabel, dan lain-lainnya. Kepala Pusat PLD UIN Dr. Astri Hanjarwati, mengatakan Kota Yogyakarta merupakan pionir pendidikan inklusi, kerjasama antara kampus, LSM dan Pemerintah Kota Yogyakarta, sehingga dapat memberikan akses bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian tentang aksesibilitas, Hal ini diharapkan dapat menfasilitasi para difabel untuk dapat menyalurkan suaranya. “Karena sebagai lembaga kampus semakin sering bekerjasama dengan lembaga luar mempengaruhi akreditasi kami, selain itu teman teman difabel disini dapat belajar seputar pemilu maupun pemilihan,” tambah Dr. Astri Hanjarwati, Untuk diketahui Pusat Layanan Difabel (PLD) yang berdiri sejak tanggal 2 Mei 2007 adalah unit layanan untuk para difabel di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beberapa objek perjanjian kerjasama antara KPU Kota Yogyakarta dan LPM UIN  adalah program dan kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mampu mendorong dan meningkatkan pengembangan yang mendukung kemajuan institusi dari kedua belah pihak  dalam mensukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan  ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi: Pengabdian masyarakat terhadap isu-isu disabilitas kepada jajaran penyelenggara pemilu dan pemilihan, Edukasi publik terkait isu-isu partisipasi difabel dalam ruang publik ( webinar yang sifatnya free untuk publik ), Pendidikan pemilih kepada kelompok pemilih dan calon pemilih difabel, Pengenalan teknologi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada kelompok pemilih dan calon pemilih Difabel, Juru bahasa isyarat untuk kegiatan pemilu dan pemilihan, Penelitian aksesibilitas pemilu dan pemilihan di KPU Kota Yogyakarta. (*Her)      

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022

Yogyakarta - Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari 2022 dilaksanakan oleh KPU Kota Yogyakarta pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022 pukul 09.00 WIB – selesai. Rapat yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag, dan staf pelaksana KPU Kota Yogyakarta dilaksanakan secara daring. Rapat dibuka oleh ketua KPU Kota Yogyakarta, Bapak Hidayat Widodo dan dipandu oleh Kadiv perencanaan Data dan Informasi, Ibu Siti Nurhayati menetapkan data pemilih bulan Februari 2022 sebanyak 296.840 pemilih yang tersebar di 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta. Data tersebut merupakan hasil Kerjasama dengan Balai Dikmen dan Disdukcapil Kota Yogyakarta. Dari masukan Balai Dikmen, KPU Kota Yogyakarta mendapat pemilih baru sebanyak 416 pemilih, sedangkan hasil verifikasi disdukcapil memperoleh data meninggal dan pindah sebanyak 4.097 pemilih. KPU Kota Yogyakarta masih menunggu masukan dari masyarakat melalui website KPU Kota Yogyakarta https://kota-yogyakarta.kpu.go.id/rppkpu/home/cekdatapemilih ataupun layanan yang disediakan oleh KPU Kota Yogyakarta lainnya. (LA)

KPU Kota Yogyakarta Menyusun Draft SOP Pengelolaan JDIH

Yogyakarta, Rapat Penyusunan Draft SOP Pengelolaan JDIH dan Draft SOP Pengelolaan Medsos Resmi JDIH pada hari Selasa, 22 Februari 2022, dilanjutkan hari Rabu, 23 Februari 2022.   Penyusunan Draft SOP ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum, dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kota Yogyakarta. Bertindak sebagai pemateri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi zoom meeting. “Dalam Rapat Penyusunan Draft SOP Pengelolaan JDIH dan Draft SOP Pengelolaan Medsos Resmi JDIH ini dilakukan penyusunan dan penyesuaian kegiatan yang ada agar nantinya bisa diterapkan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan SOP yang sudah dibuat secara bersama - sama. Telah dibuat SOP untuk kelengkapan, waktu dan output dari SOP yang sudah ada. Diharapkan SOP yang telah dibuat dan disepakati bisa menjadi pedoman bersama - sama agar kegiatan berjalan dengan baik efisien dan efektif”. ujar Bashori Alwi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta. Rapat Penyusunan Draft SOP Pengelolaan JDIH dan Draft SOP Pengelolaan Medsos Resmi JDIH ini di ulas secara detail. Dengan keterbatasan waktu sehingga Rapat ini dianggap sudah cukup bisa dipahami bisa dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah dibuat.(*WA)

DIKUPAS Edisi I : Pelayanan Publik

Yogyakarta, Rabu, 2 Maret 2022, KPU Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan DisKusi rabU Pagi (DIKUPAS) untuk yang pertama kali nya. Hadir dalam acara tersebut, Komisioner, Pejabat Struktural, Staf Pelaksana dan PPNPN di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Tema yang diangkat pada DIKUPAS kali ini adalah Pelayanan Publik, dimana seluruh pegawai diberikan kesempatan untuk bercerita dan berdiskusi terkait pelayanan publik yang selama ini dilakukan. Dalam diskusi tersebut disampaikan  harapan - harapan apa saja yang mereka inginkan untuk bisa meningkatkan pelayanan publik di KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rencana kerja Tim Manajemen Perubahan Reformasi Birokrasi KPU Kota Yogyakarta, yaitu Internalisasi nilai-nilai dasar organisasi dan menciptakan budaya kerja positif di KPU Kota Yogyakarta. Sebelumnya acara diskusi dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Bapak Analis Primadani dan ditutup dengan mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh seluruh Komisioner KPU Kota Yogyakarta (A’, dok. bds)