Berita Terkini

Serunya Sharing Pengalaman Kerja Sesuai Tupoksi di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta - Tema DIKUPAS kali ini  lebih seru dibandingkan dari tema-tema sebelumnya mengapa? Tentu karena membahas seputar tupoksi pegawai di KPU Kota Yogyakarta. Peserta cukup antusias menyampaikan usulan, kritik, saran, dan pengalaman selama bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sebelum diskusi dimulai, Moderator, Rahadiana Puji A’yuni, mengawali kegiatan DIKUPAS dengan memaparkan materi tentang tugas pokok dan fungsi Sekretariat KPU Kota Yogyakarta sebagai refreshment. Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 ini, Dikupas  mengangkat tema tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai di Lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Sebagaimana kegiatan dibentuk, DIKUPAS diselenggarakan sebagai sarana diskusi bagi seluruh pejabat maupun staf pelaksana hingga tenaga kontrak. Tema diskusi juga berbeda-beda untuk setiap minggunya.  Di akhir acara, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, Analis Primadani, mengingatkan agar semua pegawai melaksanakan ketugasan sesuai jabatan yang dimiliki, mengerjakan tugas tambahan sesuai surat tugas dan atau surat keputusan tentang kelompok kerja saat Tahapan Pemilu nanti serta mengerjakan tugas sesuai disposisi. Diharapkan semua pegawai memahami tupoksi sesuai aturan yang berlaku dan menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai perkembangan ilmu dan pengetahuan saat ini. Bagi ASN, hasil pekerjaan dilaporkan melalui buku kerja dan Laporan Kinerja pegawai. (sa, dok. Fd)  

Pelatihan Security Awareness

Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang teknologi informasi, KPU Kota Yogyakarta berkerjasama dengan Fakultas Teknologi Industri Program Studi Teknik Informatika Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan Pelatihan Security Awarness pada hari Selasa tanggal 31 Mei Tahun 2022 bertempat di Laboratorium Multimedia Gedung Sayap Timur, Kampus terpadu UAD. Peserta pelatihan terdiri dari seluruh Komisioner dan PNS KPU Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, Kepala Prodi Teknologi Informasi UAD, Nur Rohmah menyampaikan bahwa UAD telah menjalin kerjasama dengan KPU Kota Yogyakarta. Kerjasama tersebut diharapkan akan terus berkembang dimasa mendatang. Pelatihan security awareness diharapkan dapat memberi manfaat bagi keamanan sistem informasi KPU Kota Yogakarta. Materi pelatihan ini telah disesuaikan dengan kebutuhan KPU dalam bidang pekerjaannya. Menanggapi harapan tersebut, Plh. Ketua KPU Yogyakarta Siti Nurhayati menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan Security Awareness ini. UAD telah memberikan banyak masukan bagi penggunaan Teknologi Informasi melalui program Dosen Magang serta pelatihan dalam pengamanan data di KPU Kota Yogyakarta. Paska pelatihan security awareness, SDM Kota Yogyakarta dapat memiliki habit/kebiasaan dalam penggunaan sistem informasi ( aplikasi dan social media yang terdapat di KPU ) dengan baik dan aman. Acara dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan serta foto bersama. Pelatihan security awareness disampaikan oleh Bapak Nuril Anwar, Dosen Fakultas Teknologi Informasi UAD. Sebelum materi dimulai, para peserta mengisi pre test untuk menguji pengetahuan yang telah dimiliki.  Dalam paparannya, Bapak Nuril mengulas 3  Materi utama yang disampaikan dalam pelatihan ini : Social media security Social media and Politics Incident Respons “Digital Forensics” Diakhir acara peserta diuji kembali dengan post test untuk melihat peningkatan pengetahuan setelah materi disampaikan. (KHOL)

Rapat Pleno SPIP Periode Bulan Mei 2022

Yogyakarta - Jum’at, 3 Juni 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode bulan Mei tahun 2022,  dengan mempergunakan zoom meeting. Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali periode bulan Mei tahun 2022, dipimpin oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo. Untuk memeriksa kesesuaian pengisian lampiran dan dokumen pendukung dipandu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Bashori Alwi, yang dihadiri oleh semua Komisioner, Sekretaris, dan Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta. Pada rapat pleno ini, dilakukan pemeriksaan lampiran dengan dokumen pendukung kartu kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset BMN, SAKIP, Renstra, dan kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah. Setelah dipastikan semua proses sesuai dengan regulasi, maka peserta rapat pleno secara aklamasi menerima dan menyetujui pengisian kartu kendali SPIP periode bulan Mei tahun 2022. Rapat pleno ditutup dengan pembacaan Berita Acara Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP. Untuk selanjutnya semua dokumen tersebut dikirimkan ke KPU DIY via email dihari yang sama oleh Satgas SPIP KPU Kota Yogyakarta.(Ar)*  

Rapat Evaluasi Pelayanan PPID KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi PPID  pada Jumat (27/5) secara online dengan aplikasi zoom meeting, dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM  Frenky Argitawan Mahendra, dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Tekmas dan Helpdesk PPID KPU Kota Yogyakarta.  Rapat ini ditujukan untuk mengevaluasi pengelolaan PPID KPU Kota Yogyakarta  serta merencanakan strategi untuk meningkatkan kinerja PPID di tahun 2022. Dalam sambutannya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM  Frenky Argitawan Mahendra, menyampaikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik KPU mempunyai PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. “PPID KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota saat ini dilengkapi dengan aplikasi e-PPID sebagai bentuk kemudahan penyampaian informasi publik, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas KPU dalam memberikan informasi publik secara lebih cepat dan mudah,” tuturnya Informasi publik adalah hak yang  wajib disediakan oleh pemerintah ke badan publik untuk memberi akses informasi ke masyarakat untuk memperoleh informasi secara luas. Beliau menegaskan team helpdesk PPID agar memberikan pelayanan prima kepada para   pemohon informasi untuk mendapatkan Informasi publik secara akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.  Proses pemberian layanan publik diharapkan dapat berlangsung cepat, sederhana, dan tepat waktu. Permintaan informasi akan semakin meningkat menjelang tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. “ Website KPU Kota Yogyakarta telah memuat  Daftar Informasi Publik  dengan nama Layanan Informasi Publik KPU Kota Yogyakarta, bisa langsung di akses bagi pencari informasi yang di lakukan  secara daring ” ujar Frenky Lebih lanjut, Kasubbag Tekmas Lia Ekawati Agustina menambahkan bahwa PPID akan membentuk tim kecil untuk memproduksi video profiling PPID KPU Kota Yogyakarta. “Video profiling nantinya akan memasukkan visi dan misi PPID KPU Kota Yogyakarta serta sosialisasi bagaimana pelayanan PPID secara manual dan mengakses E-PPID,”tutur Lia.  (HS)    

Rapat Internal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Yogyakarta - Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, KPU Kota Yogyakarta mengadakan rapat internal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi. Rapat dihadiri Ketua Divisi Pengawasan, Sekretaris, Kasubag beserta staf pelaksana Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Yogyakarta secara online dengan aplikasi zoom meeting. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bashori Alwi menyampaikan bahwa diadakannya rapat internal JDIH ini berkaitan dengan evaluasi terkait pengelolaan dan pengembangan  JDIH baik itu laman maupun media sosial yaitu Instagram Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kota Yogyakarta yang sangat penting terkait dengan informasi hukum terutama keputusan KPU Kota Yogyakarta. Saat ini untuk laman JDIH masih dalam maintenance, sehingga ada beberapa produk hukum keputusan KPU Kota Yogyakarta belum dapat diakses. Pengelolaan dan pengembangan media sosial instagram JDIH saat ini masih berupa repost dari instagram JDIH KPU RI. Dari evaluasi terkait pengunggahan berita dan kegiatan hukum KPU Kota Yogyakarta ini, perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitas unggahan agar masyarakat atau teman pemilih mendapatkan update terbaru dari KPU Kota Yogyakarta. “Evaluasi ini penting berkaitan dengan penyiapan laporan JDIH  yang dilakukan berkala, agar tidak menumpuk di akhir tahun sehingga hasilnya  akan lebih baik. Apabila ada kendala baik itu laporan maupun pengelolaan, pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dapat segera diatasi”, ujar Bashori Alwi. (Lz)*

Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu Dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Di Lingkungan KPU Se-Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, Rabu tanggal 25 Mei 2022 dilaksanakan Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum DIY dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-DIY oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kegiatan dilaksanakan dengan narasumber Guntur Purwanto Joko Lelono, hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Prasetya Wibowo, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, bertindak sebagai moderator adalah Siti Ghoniyatun, Anggota Komisi Pemilihan Umum DIY. Workshop dihadiri seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU DIY, Anggota Bawaslu DIY, Ketua dan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY. “Kewajiban Penuntut Umum (PU) menyampaikan petikan putusan sesaat setelah putusan dibacakan. Dan menyampaikan salinan putusan kepada keluarga terdakwa, serta Ketua RT/RW di tempat terakhir berada sesuai KTP/Identitas terdakwa pada dakwaan, dalam waktu 3 hari setelah salinan putusan BHT diterima PU”. ujar Guntur Purwanto Joko Lelono dalam workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tersebut. Adapun narasumber berikutnya Prasetya Wibowo menyampaikan ,“Berdasarkan ketentuan Pasal 469 jo 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Umum.” Workshop Manajemen Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu ini, diulas secara rinci dan lengkap serta memberikan kesempatan peserta menyampaikan pertanyaan dan tanggapan.*(Ar)