Rapat Evaluasi Pelayanan PPID KPU Kota Yogyakarta
Yogyakarta - KPU Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi PPID pada Jumat (27/5) secara online dengan aplikasi zoom meeting, dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Frenky Argitawan Mahendra, dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Tekmas dan Helpdesk PPID KPU Kota Yogyakarta. Rapat ini ditujukan untuk mengevaluasi pengelolaan PPID KPU Kota Yogyakarta serta merencanakan strategi untuk meningkatkan kinerja PPID di tahun 2022.
Dalam sambutannya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Frenky Argitawan Mahendra, menyampaikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik KPU mempunyai PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. “PPID KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota saat ini dilengkapi dengan aplikasi e-PPID sebagai bentuk kemudahan penyampaian informasi publik, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas KPU dalam memberikan informasi publik secara lebih cepat dan mudah,” tuturnya
Informasi publik adalah hak yang wajib disediakan oleh pemerintah ke badan publik untuk memberi akses informasi ke masyarakat untuk memperoleh informasi secara luas. Beliau menegaskan team helpdesk PPID agar memberikan pelayanan prima kepada para pemohon informasi untuk mendapatkan Informasi publik secara akurat dan dapat di pertanggungjawabkan. Proses pemberian layanan publik diharapkan dapat berlangsung cepat, sederhana, dan tepat waktu. Permintaan informasi akan semakin meningkat menjelang tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
“ Website KPU Kota Yogyakarta telah memuat Daftar Informasi Publik dengan nama Layanan Informasi Publik KPU Kota Yogyakarta, bisa langsung di akses bagi pencari informasi yang di lakukan secara daring ” ujar Frenky
Lebih lanjut, Kasubbag Tekmas Lia Ekawati Agustina menambahkan bahwa PPID akan membentuk tim kecil untuk memproduksi video profiling PPID KPU Kota Yogyakarta. “Video profiling nantinya akan memasukkan visi dan misi PPID KPU Kota Yogyakarta serta sosialisasi bagaimana pelayanan PPID secara manual dan mengakses E-PPID,”tutur Lia. (HS)