Berita Terkini

KPU Kota Yogyakarta Ikuti Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2022

Yogyakarta – KPU Kota Yogyakarta mengikuti Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2022 secara daring pada hari Sabtu, 23 Juli 2022 yang diadakan oleh Inspektorat Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI dalam rangka memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2022 serta memastikan pengelolaan keuangan telah dilaksanakan dengan benar, baik, dan sesuai regulasi yang berlaku. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU DI Yogyakarta Sri Mulyani dan dilanjutkan dengan pengarahan Sekretaris KPU DIY, kemudian zoom di breakout menjadi beberapa zoom sesuai nama Kabupaten/Kota yang ada di lingkup DIY. Hadir dalam breakout room KPU Kota Yogyakarta yaitu Naura Qotrunnada Munawaroh dari Inspektorat Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta Analis Primadani, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik Rahadiana Puji A'yuni,  Bendahara Pengeluaran Suci Astuti Handayani, Operator GL Setyawan Isharyadi,  Operator Aset dan Persediaan Bagus Dwi Saputro dan Analis Laporan Keuangan Putri Nastiti. Berdasarkan hasil reviu, Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 KPU Kota Yogyakarta telah disajikan secara akurat, transparan dan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada temuan serta tidak ada catatan-catatan yang berarti. Kesimpulan hasil reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Evert Kaseh selaku Ketua Tim Inspektorat Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI pada akhir acara. (pn doc. A)'

Penyusunan Identifikasi Benturan Kepentingan

Yogyakarta, Rabu, 20 Juli 2022, KPU Kota Yogyakarta melaksanakan rapat Penyusunan Identifikasi Benturan Kepentingan, Rapat dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, pelaksana dan PPNPN, bertempat di ruang Serbaguna KPU Kota Yogyakarta. Penyusunan Identifikasi Benturan Kepentingan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dalam rapat tersebut dikupas satu persatu Draf Identifikasi Benturan Kepentingan selanjutnya akan dilakukan penandatanganan pakta integritas yang disiapkan oleh sub bagian hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Yogyakarta. *(Ls)

Tingkatkan Profesionalisme, Kemandarian dan Integritas dalam Tahapan Pemilu 2024

Yogyakarta- Senin, 18 Juli 2022, Mengawali minggu ini KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Apel Pagi di halaman Kantor KPU Kota Yogyakarta yang diikuti oleh Seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana, Tenaga Kontrak dan mahasiswa magang. Bertindak sebagai pembawa acara Sinta Citra Cahyani, Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945 oleh Putri Nastiti, Pembaca Panca Prasetya Korpri oleh Arita Saparinda dan operator perlengkapan adalah Heri Suryono. Kegiatan diawali dengan laporan kehadiran dari masing-masing sub bagian dilanjutkan dengan mendengarkan Lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel Bashori Alwi dan diikuti oleh peserta apel pagi. “Sesuai amanat yang disampaikan oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Bapak Hasyim Asyari, beliau meminta seluruh jajaran KPU Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kinerja dalam tahapan Pemilu Tahun 2024, menjaga profesionalisme, kemandirian dan Integritas serta tidak melanggar Kode Etik Pakta Integritas, yang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 dengan beberapa perubahan termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021”. Diakhir apel dilaksanakan do’a bersama mengawali kegiatan minggu ini dan agar kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar (Ls dok Sr)*

Penguatan Layanan Informasi Publik, KPU Kota Magelang Bertandang ke KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Kamis, 14 Juli 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari KPU Kota Magelang, berkaitan dengan rencana KPU Kota Magelang mendirikan Rumah Pintar Pemilu di Taman Wisata Kyai Langgeng. Rombongan di pimpin oleh Basmar Perianto, Ketua KPU Kota Magelang didampingi Kepala Bakesbangpol Kota Magelang , Sekretaris KPU Kota Magelang dan Kasubbag Tekmas, Rombongan diterima oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo beserta seluruh anggota KPU Kota Yogyakarta di Ruang Rapat Serbaguna KPU Kota Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut, Basmar Perianto menyampaikan maksud kunjungan sebagai sarana silaturahmi sekaligus menggali informasi berkaitan dengan pendirian Rumah Pintar Pemilu di Taman Pintar Yogyakarta. “Kami didukung penuh Bakesbangpol Kota Magelang berencana mendirikan RPP di Taman Wisata Kyai Langgeng sebagai bentuk tindak lanjut kegiatan penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat Kota Magelang,” tandasnya. Untuk itu, KPU Kota Magelang memerlukan informasi lebih lanjut dari KPU Kota Yogyakarta, yang telah terlebih dahulu mendirikan RPP di tempat wisata. Hidayat Widodo menyampaikan rencana awal pendirian RPP Nasional di Taman Pintar, mulai dari penganggaran, pengelolaan, Nota Kesepahaman sampai dengan konten yang ada di RPP Nasional Taman Pintar Yogyakarta sebagai bahan pertimbangan untuk KPU Kota Magelang terkait dengan rencana kegiatannya mendirikan RPP di Taman Wisata Kyai Langgeng. “ Ide mendirikan RPP di tempat wisata sangat bagus, karena dengan semakin banyak kunjungan dari wisatawan akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan informasi seputar pemilu dan demokrasi” tandas Hidayat Widodo. Berkaitan dengan konten, ditambahkan bahwasanya perlu konten yang menarik minat pengunjung, seperti games tentang pemilu dan untuk melihat lengkap konten RPP Nasional rombongan dari KPU Magelang dipersilahkan untuk melihat langsung di Taman Pintar Yogyakarta. (Lea, dok Heri)  

KPU Kota Yogyakarta Terima Audiensi Aliansi Mahasiswa Demokrasi Yogyakarta

Yogyakarta – Kamis, 14 Juli 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Demokrasi Indonesia Yogyakarta bertempat di Ruang Rapat Serbaguna KPU Kota Yogyakarta. Rombongan di pimpin oleh Zainul Arifin, Ketua Aliansi Mahasiswa Demokrasi Indonesia Yogyakarta dan diterima oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo beserta seluruh anggota KPU Kota Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut, Zaki menyampaikan maksud audiensi sebagai sarana silaturahmi sekaligus  menggali informasi berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu 2024. "Kami sebagai generasi muda berkeinginan untuk aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu, sosialisasi dan juga menciptakan pesta demokrasi yang aman dan damai”, tuturnya lebih lanjut. Hidayat Widodo mendukung dan menyambut baik keinginan dari  mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Salah satu yang bisa dilakukan sekarang adalah dengan unduh aplikasi lindungi hakmu dan mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu 2024. Banyaknya mahasiswa luar daerah yang menuntut ilmu di Kota Yogyakarta memungkinkan mereka untuk mengurus pindah memilih dari daerah asal ke Kota Yogyakarta. Ketika nantinya kegiatan sosialisasi sudah berjalan dengan masif, mahasiswa juga diharapkan dapat menjadi agen sosialisasi pemilu dengan syarat tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Yang terpenting mahasiswa juga diharapkan menjadi penggerak untuk terciptanya pemilu yang aman dan damai, khususnya di Kota Yogyakarta. (Lea)

Kajian Hukum Draf PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

Yogyakarta - Selasa, 12 Juli 2022, KPU Kota Yogyakarta kembali menggelar kajian hukum “Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.” Bertindak sebagai pemateri Erizal Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi. Kajian Hukum dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural dan staf pelaksana di KPU Kota Yogyakarta, diselenggarakan secara luring di Ruang Serbaguna KPU Kota Yogyakarta. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo menyampaikan dalam pembukaan bahwa kita selaku penyelenggara wajib memahami dan melaksanakan proses dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kita harus siap dalam melayani proses demokrasi ini mulai dari helpdesk pendaftaran, verifikasi faktual sampai proses penetapan berjenjang, walaupun sampai sekarang aturannya baru berupa draf. “Pentingnya kajian hukum ini, dimaksudkan agar proses tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang akan dijalani sudah diketahui dan dipahami, sambil menunggu disahkan draf PKPUnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk menjadi peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, partai politik harus memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.” ujar Erizal dalam paparannya. (Ar)

🔊 Putar Suara