Yogyakarta - Sekretariat Jenderal KPU RI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, mengadakan kegiatan webinar edukasi perpajakan tata cara pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi pegawai. Webinar tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia. Webinar Tata cara pengisian SPT Tahunan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak, Yudha Wijaya dan Rumadi. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan tata cara pengisian SPT Tahunan PPH bagi Pegawai KPU dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak dan mendukung upaya peningkatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dilakukan dengan e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Dalam webinar disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki penghasilan hanya dari satu unit kerja, pasti pajak-pajaknya telah dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran sehingga di setoran pajaknya Nihil. Namun dalam pengisian SPT secara online, tetap harus dicantumkan nomor bukti pemotongan pajak yang dilakukan bendahara pengeluaran. Terkait hal tersebut agar bendahara pengeluaran mendata nomor bukti pemotongan pajak untuk disampaikan sebagai bahan pengisian SPT bagi seluruh pegawai. Setelah acara tanya jawab selesai narasumber mengucapkan terima kasih kepada KPU secara keseluruhan yang telah bersedia memberikan waktu dan kesempatan untuk mengikuti acara webinar tersebut. (sa)