Berita Terkini

Kaji Proyeksi Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Yogyakarta Gelar FGD Bersama Stakeholder Terkait

Yogyakarta - Dalam rangka mengkaji proyeksi Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Yogyakarta Pemilu Tahun 2024, Rabu (23/11) Komisi Pemilihan Umum Republik   (KPU)   Kota Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)  bersama Stakeholder terkait,  bertempat di Hotel Tara, Jl Magelang no 129, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Polresta Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Yogyakarta, Bawaslu, Bakesbangpol , Dinas Kominfosan,  Bagian Tapem, BAPPEDA, Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan, Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Akademisi, Organisasi masyarakat  dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Sekretariat serta Komisioner KPU Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, menyampaikan acara ini diharapkan bisa menampung masukan penataan dapil di Kota Yogyakarta. Penataan dapil di Kota Yogyakarta tetap dan berkesinambungan dari 2014 sampai dengan 2019 sebanyak 40 kursi. Penetapan dapil bukan kewenangan KPU Kota tetapi kewenangan KPU RI. Melalui FGD ini, bapak/ibu memberi masukan yang komprehensif sesuai dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan (dapil). Harapannya penataan dapil ini bisa tertata dengan cermat.

Sebagai  pemateri dalam kegiatan FGD tersebut Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal menyampaikan dalam sistem pemilu ada dua hal yang dipadukan, yaitu wilayah dan peserta serta pemilih. Upaya perbaikan untuk penataan dapil dan penerapan Sidapil mulai dari aspek wilayah, koordinasi dengan KEMENDAGRI, perbaikan PKPU, menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Bulan Februari 2023 sudah muncul pemetaan daerah pemilu. Diharapkan adanya kolaborasi dengan stakeholder terkait dengan menjadikan pemilu kita simpel. Peta dapil akan diumumkan melalui website atau sosmed KPU. Masukan akan diterima terakhir 6 desember 2022 dan akan diujicobakan.

 

Setelah penyampaian materi, undangan dari berbagai unsur memberikan tanggapan kepada KPU dalam FGD tersebut,   Taokhid, S.I.P., M.Si. Kepala Bagian  Tata Pemerintahan ((Tapem) Kota Yogyakarta, menyampaikan   penataan dapil terkait prinsip, penentuan daerah pemilihan dan yang lain ada beberapa alternatif, salah satunya tetap seperti pemilu 2019. berdasarkan prinsip yang 7 maka sudah mencakupi untuk pelaksanaan pemilu. Perubahan daerah pemilihan belum ditemukan. Mengenai pemekaran daerah tidak ada, hanya saja ada beberapa pengurangan RT/RW yang perlu diperhatikan. Jumlah penduduk juga cukup stabil. Pada prinsipnya kami cukup setuju untuk tetap mengikuti sesuai pemilu 2019.

Sementara itu Tri Agus Inharto  dari Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan tanggapan Jika mau berubah mengenai dapil 1, dapil 2 dan seterusnya maka perlu adanya pendekatan. Wilayah Yogyakarta tidak adanya perubahan drastis, namun perlu dilihat juga dari sisi sosiologis dan politisnya dan kita perlu mencermatinya bersama. Perlu banyaknya komunikasi dengan peserta pemilu. Angka aman tetap, jumlah penduduk juga tetap, namun tetap dilihat dengan kedekatan pesebaran para penduduk. Perlu juga dilihat payung hukum mengenai ibu kota sebuah kota bagaimana regulasinya dan apa yang menjadi perubahannya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 246 kali