DIKUPAS Edisi VI : Benturan Kepentingan di KPU Kota Yogyakarta
Yogyakarta, Rabu, tanggal 18 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, KPU Kota Yogyakarta mengadakan Diskusi Rabu Pagi (DIKUPAS) dengan tema “Benturan Kepentingan” acara diikuti oleh seluruh Komisioner, PNS, dan PPNPN di Sekretariat KPU Kota Yogyakarta.
Sebelum dimulai, acara dibuka oleh Hidayat Widodo selaku Ketua KPU Kota Yogyakarta Selanjutnya disampaikan secara singkat pengertian benturan kepentingan oleh Muh. Heri Suryono. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan KPU Kota Yogyakarta memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.
Adapun tujuan dari DIKUPAS ini supaya seluruh pegawai KPU Kota Yogyakarta dapat memahami tentang jenis dan bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu dan tata cara mengatasi terjadinya benturan kepentingan.
Diskusi yang dimoderatori oleh Arita Saparinda K. dan Muh Heri Suryono, berlangsung menarik dan dinamis. Semua peserta menyampaikan pendapat mereka tentang benturan kepentingan sesuai tupoksi masing masing, dan juga ada beberapa pertanyaan tentang benturan kepentingan dijawab dengan solusi yang bisa dilakukan apabila terjadi benturan kepentingan.
Acara ditutup dengan mendengarkan kesimpulan yang disampaikan oleh Bashori Alwi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. (pn, doc. fd)