KPU Kota Yogyakarta menyusun SOP Whistle Blowing System dan Pengaduan Masyarakat
Yogyakarta, Selasa, 22 Maret 2022, KPU Kota Yogyakarta menggelar Rapat Penyusunan SOP Pemberian Pelayanan Whistle Blowing System dan Pengaduan Masyarakat yang diselenggarakan secara online dengan aplikasi zoom meeting. Rapat ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, serta Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Yogyakarta. Bertindak sebagai pemateri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bashori Alwi.
Whistle Blowing System adalah seseorang yang melaporkan suatu tindakan melawan hukum, terutama korupsi atau praktek penyimpangan dan kecurangan di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. Adapun pengaduan masyarakat dimaksudkan dalam rangka pengelolaan adanya masukan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan KPU Kota Yogyakarta. “Bahwa sebagai upaya percepatan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM) di lingkungan KPU Kota Yogyakarta, maka disusunlah SOP Pemberian Pelayanan Whistle Blowing System dan Pengaduan Masyarakat. Dengan harapan Draft SOP yang telah dibuat dan disepakati bisa menjadi pedoman bersama - sama agar kegiatan berjalan dengan baik efisien dan efektif”. ujar Bashori Alwi.(*Ar)