Berita Terkini

Rapat Kerja Pemanfaatan Data Kependudukan Biro Tapem Setda DIY

Yogyakarta, 10 November 2021, KPU Kota Yogyakarta diwakili Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Siti Nurhayati, menghadiri Rapat Kerja Pemanfaatan Data Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Hadir mewakili KPU Kota Yogyakarta, adalah Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Dalam rapat tersebut, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi kehadiran Pemilih dalam Pemilu, dalam laporan 'voter Turnout around the World' (Internasional IDEA, 2018). Faktor tersebut adalah faktor Sosio ekonomi, faktor politik, faktor individu, dan faktor kelembagaan. Dalam ulasannya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu memerlukan kerja sama semua pihak untuk dapat mensukseskan kerja Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan tak satupun WNI yang telah memenuhi syarat memilih, kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Dasar hukum pelaksanaan Pemilu adalah UU 7 tahun 2017, Pasal 19 ayat 1 dan 2  serta pasal 20. Menyatakan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Pasal 20, Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Get Wahyu Nugroho, Kepala Biro Tapem Setda DIY menyampaikan bahwa jumlah penduduk di DIY pada semester 1 tahun 2021 sejumlah 2.8 juta penduduk. Diantaranya disampaikan bahwa Wajib KTP Kota Yogyakarta pada semester 1 tahun 2024 adalah 318.199 penduduk, dan yang telah rekam sejumlah 311.038 (97,75%). Sementara itu, untuk perkiraan DP4 Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024 sejumlah 316.856 pemilih, dan Pilkada 338.625 pemilih.

Dukungan yang diberikan Disdukcapil daerah dalam pemutakhiran data penduduk diantaranya adalah:

1. Penyediaan sarpras (kecuali blangko KTP) perekaman dan pencetakan KTP-el

2. Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk (termasuk pemilih pemula & penduduk rentan adminduk)

3. Pencetakan KK baru bagi penduduk pindah & datang

4. Penerbitan akta kematian bagi penduduk meninggal

5. Verifikasi data penduduk dengan data pemilih hasil verifikasi faktual di KPU

 

Eko Suwanto, Komisi A DPRD DIY, menyampaikan bahwa forum ini adalah komitmen Komisi A mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di lingkup DIY bekerjasama dengan Biro Tapem Setda DIY, KPU DIY, dan Bawaslu DIY. Dalam arahannya Eko menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara jumlah data pemilih berkelanjutan yang direkapitulasi oleh KPU kabupaten/kota se DIY dengan jumlah data wajib KTP di masing-masing kabupaten/kota. Oleh karenanya Eko berharap forum seperti ini bisa digunakan untuk memecahkan permasalahan yang muncul dalam proses pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan. (SN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali