Berita Terkini

E-Bupot Unifikasi : Cara Baru Lapor Pajak

Yogyakarta – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta melakukan sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot PPh 21/26 Instansi Pemerintah secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting. Hadir dalam kegiatan ini Analis Laporan Keuangan Putri Nastiti mewakili Bendahara Pengeluaran KPU Kota Yogyakarta, Kamis (29/07/2021).

Dalam paparannya Tim Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta menyampaikan “sehubungan dengan rencana implementasi nasional Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot 21/26 Instansi Pemerintah sejak masa pajak Juli 2021 dalam bentuk elektronik. Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan.”

Berbeda dengan Aplikasi e-SPT Pasal 21/26 sebelumnya yang berbasis Windows dan membutuhkan installer sehingga data rentan hilang dan banyak bugs, maka Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini berbasis Web (tidak membutuhkan installer) sehingga data tersimpan aman di server DJP dan real time.

Tujuan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong, meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT, meningkatkan akurasi dan validasi Instansi Pemerintah Pemotong.

Sistem pemungutan pajak  dengan aplikasi e-Bupot unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2020 yang merupakan dasar hukum baru dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Beleid tersebut menjelaskan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa Pajak.

Ada lima jenis PPh yang dilaporkan dalam SPT ini, yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Menurut peraturan tersebut, SPT PPh Masa Pasal 21 tidak termasuk yang dilaporkan dalam SPT PPh unifikasi. PPh Pasal 21 memang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis PPh lainnya, terutama pada format pelaporan di akhir tahun.

Adapun yang wajib membuat SPT Masa PPh unifikasi adalah Pemotong dan/atau Pemungut PPh selain instansi pemerintah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.(pn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali