Berita Terkini

Susun RKBMN, Cegah Belanja Pemeliharaan Tidak Terpenuhi

Dalam rangka penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TahunAnggaran 2023 berdasarkan Surat SekretarisJenderal KPU RI Nomor 1891/RT.01.1-SD/02/SJ/VIII/2021 perihal Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Tahun Anggaran 2023. Sekretariat Jenderal KPU RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2023, Selasa, 31 Agustus 2021 secara daring melalui media zoom cloud meeting, dengan peserta Sekretaris dan Operator SIMAK BMN seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris dan Bagus Dwi Saputro, selaku operator SIMAK BMN Sekretariat KPU Kota Yogyakarta

Penyusunan RKBMN merupakan usulan yang harus disusun oleh Satker,untuk penyusunan anggaran penunjang operasional perkantoran Tahun 2023. Dalam sambutannya Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat menyampaikan bahwa“RKBMN wajib disusun dan diusulkan oleh Satker KPU se-Indonesia untuk usulan pembangunan gedung, sewa gedung kantor, maupun pemeliharaan kendaraan bermotor dan barang dengan nilai minimal 100 juta rupiah. Apabila tidak diusulkan maka untuk Tahun Anggaran 2023 kebutuhan pemeliharaan tidak dapat dipenuhi.”

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi, oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara BMN Sekretariat Jenderal KPU RI, Syaiful Bahri untuk menyampaikan teknis penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2023, dengan ruang lingkup penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2023 meliputi :

  1. Rencana Pengadaan Barang Milik Negara

Meliputi rencana pengadaan gedung dan kendaraan dinas baik melalui mekanisme pembangunan dan sewa untuk gedung serta sewa kendaraan dinas yang disesuaikan dengan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK).

  1. Pemeliharaan Barang Milik Negara

Meliputi pemeliharaan gedung dan bangunan, kendaraan roda 4 dan roda 2.

Materi kedua disampaikan oleh Thoras Baharudin dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI tentang isu-isu terkait anggaran RKBMN 2022 yang disetujui dan kebijakan anggaran RKBMN Tahun 2023. Setelah itu acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang dimanfaatkan antusias oleh peserta.

Pada akhir acara disampaikan bahwa penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2023 sudah harus disusun paling lambat tanggal 10 September 2021 untuk Satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota. (bds)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali